KABUPATEN BEKASI, WBN - Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL satu hari usai dilantik menjadi Wakil Rakyat. Diketahui SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Tahun 2019 - 2024 dari Partai berlambang Banteng Hitam Moncong Putih itu di jebloskan ke penjara terkait terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dan/atau Penyuapan, pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH menuturkan.
"Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya pada Awak Media (29/10/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa," Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW," ungkapnya.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL," sambung Dwi.
"Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.
Ditanyakan ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Gratifikasi dan/atau penyuapan yang di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan tersebut.
"Kita masih dalam pemyidikan, jadi nanti ini sambil berjalan kita lakukan proses hukum terlebih dahulu," pungkas Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH,MH.
MAKASSAR, WBN - Kedua Istri Korban Pengeroyokan atas nama Dwi Fitri Ramayani dan Putri Handayani meminta keadilan kepada pihak Kepolisian Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar. Dimana suaminya yang jadi korban dan dijadikan tersangka pada peristiwa yang terjadi dijalan Panakukkang, Kelurahan Massele, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, pada Minggu (15/9/2024).
Putri Handayani, meminta kepada pihak penyidik Polsek Panakukkang yang menangani kasus Rudi dan Reski, untuk melakukan kroscek kebenaran di lokasi kejadian, dan para Saksi-Saksi yang benar-benar melihat kejadian yang sebenarnya.
"Saya istri Reski atas nama Putri Handayani, bersama istri Rudi atas nama Dwi Fitri Ramayani, meminta ke pihak kepolisian Polsek Panakkukang keadilan, khususnya yang menangani kasus suami kami, apalagi suami kami ini adalah tulang punggung kami. Suami kami ini korban bukan pelaku, karena dia yang di datangi dengan rombongan, mereka yang melakukan penganiayaan, suami kami hanya terdesak hingga reflek merampas parang dari lawannya, dan melakukan perlawanan agar musuhnya lari," terang mereka.
Lanjut Putri dan Dwi, "Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dihadapan Toko Lavita, beruntung ada security Lavita atas nama Videl, mengamankan suami kami," jelas mereka berdua.
"Inilah saya heran, kenapa suami kami dijadikan tersangka, padahal dia yang di keroyok, semoga ada keadilan untuk suami kami," ungkap kedua Istri korban pengeroyokan,
"Saya ingin Penyidik bijaksana dalam kasus ini, saya ingin Penyidik mencari kebenarannya, karena menurut saya semua harus ditemukan sisi-sisi yang benar karena kita butuh keadilan dan suami saya sebagai tulang punggung keluarga kami, jadi hati kami sangat sakit dan saya sangat keberatan jika suami saya di jadikan tersangka,"ungkap Putri dan Dwi kepada Awak Media.
Keduanya berharap kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel agar perhatian terhadap kasus yang menimpa kedua suami mereka termasuk kepedulian para Aparat penegak Hukum maupun institusi lainnya yang terkait dengan bidangnya untuk menegakkan keadilan.
"Kami memohon kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sul-sel untuk memperhatikan terhadap kasus ini dan saya meminta keadilan kepada Badan Hukum dan orang-orang yang mengerti tentang hukum untuk dapat membentu kami, karena kami disini adalah korban dan saya ingin keadilan yang sebenar-benarnya dan hukuman untuk pelaku yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya," pungkas kedua istri korban pengeroyokan Putri dan Dwi.
JAKARTA, WBN - Sidang lanjutan bantahan yang dilakukan oleh KRS Consultant at LAW terhadap penetapan Eksekusi No.527/Pdt/2023. Dimana sidang hari ini, Senin (12/8/2024) terjadwalkan dan telah diagendakan sebelumnya untuk pembuktian barang bukti dari masing-masing pihak yang dipimpin oleh Hakim MR. Wirjono Projodikoro batal digelar, Hal tersebut memicu pihak ahli waris menjadi berang lantaran pembatalan secara sepihak tersebut tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Kekecewaan dari pihak ahli waris tentunya bukan tanpa alasan. Namun diketahui bahwa Kasus Perkara No. 527 / Pdt. bth./2023/PN.Jkt.Utr. Tanah bersengketa ini sudah berjalan dalam persidangan 1 tahun lebih di Pengadilan Jakarta Utara sejak 22 Juli 2024. Ditambah didalam jadwal persidangan tersebut sang Hakim kerap kali mangkir dalam agenda persidangan sehingga menuai kecaman para ahli waris.
Tudak sampai disitu, pihak ahli warispun semakin kesal dan berang dengan tingkah laku sang Hakim manakala di ketahui bahwa sang Hakim MR. Wirjono Projodikoro sedang berjalan-jalan di Bali. Hal tersebut berdasarkan informasi yang didapat para ahli waris dari Pengacara Sartika dwi Piscessa, SH (Kuasa Hukum Djamilus, MBA). Disaat mendapat telpon dari Panitera, Beni terkait Perkara No.527 /Perdata/ Th.2023.
"Sering..sering kita hadir sesuai jadwal tapi selalu seperti ini, sudah dateng tiba-tiba tidak ada...enggak hadir ya Hakimnya ataupun pihak terbantah tanpa diberi tahu terlebih dahulu," ucap Sri Handayani Putri dari Ahli Waris dengan kekecewaan memenuhi raut wajahnya.
Ditanyakan tentang tindakan Pengacaranya terkait persoalan tersebut Ia mengungkapkan bahwa, "Eeh kalau Lawyer kita gimana ya..saya juga sudah sering tanyakan, sebelum kita jalanpun sudah kita tanyakan bilangnya ada sidang..ada sidang..jadwalnya ada. Setelah kita hadir ya seperti ini dan sampai saat ini selalu seperti ini dan akhirnya kita kecewa," ungkapnya.
Ditegaskan kembali apakah ibu sangat kecewa?,"Sangat-sangat kecewa..karena sudah enggak sekali dua kali sudah ada lima kali..kali..sudah sering. Apalagikan jarak rumah kita jauh terus sampai sini sia-sia..mana orang tuakan hari ini dateng habis operasi, kita ikutinkan sesuai jadwal..ternyata tidak ada pemberitahuan..ternyata ya udah diundur lagi dan itu sudah sering di lakukan (Hakim-Red)..intinya saya sangat-sangat kecewa..aoa ya...enggak Profesional aja..ya Hakimnya..ya Paniteranya," pungkas Sri Handayani Putri Djamilus menegaskan.
Sementara Tim Ahli Waris lainnya Tono menambahkan bahwa," Ini kayaknya Pak Hakim punya ilmu menghilang sebab setiap mau sidang yang sudah di jadwalkan dan diagendakan sebelumnya...eeh menghilang..eeh tau-tau nongol di Bali, luar biasa Pak Hakim ini," tukasnya seraya tertawa.
Tim Awak Media pun bergegas menuju ruangan Humas Pengadilan Negeri Kelas !A Jakarta Utara guna mendapat keterangan dari pihak Humas.Namun petugas pelayanan mengatakan bahwa Kahumas tidak ada dan wakilnya juga tidak ada.
"Ka Humas tidak ada, beliau sedang ke Tipikor pak, saya tidak tahu kapan kembalinya," ucap petugas jaga pelayanan.
Kemudian Tim Media pun mengisi buku tamu agar ditindak lanjuti oleh petugas untuk disampaikan pada Kahumas kemudian. Sejak berita ini ditayangkan Tim Media terus tetap menunggu jawaban dari pihak Humas untuk membuka ruang audensi.
JAKARTA, WBN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai.Bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa, identitas Terpidana yang diamankan, adalah bernama : Juanda Prastowo, bertempat dan tanggal lahir : Kota Binjai, 22 Februari 1986, dengan usia/Tanggal lahir : 38 Tahun dan berjenis kelamin : Laki-laki, beragama : Islam, berkewarganegaraan : Indonesia yang memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil,pada Kantor yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
"Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019," ujar Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum di Jakarta (31 Juli 2024).
Lanjutnya,"Oleh karenanya Pengadilan telah menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan."
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah)," sambungnya.
Ditegaskannya bahwa, "Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tegas Kapuspenkum Kejagung.
"Saat diamankan," ungkapnya," Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai."
Ia juga menjelaskan bahwa, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
"Guna dilakukan eksekusi demi mendapatkan kepastian hukum." jelasnya.
Ditekankan Kapuspenkum Kejagung bahwa, "Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI. untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas, Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum.
(Taufan) WBN
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi , Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
JAKARTA, WBN - Sekelompok anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar demonstrasi di kantor PWI Pusat yang terletak di gedung Dewan Pers. Aksi ini dipicu oleh dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pengurus pusat PWI, yaitu Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah pada hari Selasa, 23 Juli 2024.
Para demonstran menuntut diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk membersihkan organisasi tersebut dari praktik-praktik korupsi. Mereka mengutuk tindakan para pengurus yang dianggap telah mengkhianati amanah dan mengkorupsi uang rakyat.
"PWI seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, bukan malah menjadi pelaku utama korupsi," ujar salah satu Demonstran berteriak.
"Kami mendesak agar kasus ini segera ditangani oleh aparat penegak hukum," sambung Demonstran lainnya
Selain itu, mereka juga menuntut agar para komisioner Dewan Pers diperiksa karena diduga menjadi pelindung para pelaku korupsi.
"Para komisioner Dewan Pers juga harus diperiksa karena mereka diduga kuat menjadi backing para dedengkot koruptor uang rakyat itu dalam melakukan aksi bejatnya," tambah Demonstran tersebut.
Tak Digubris, Kami Akan Datang Lagi Dengan Aksi Yang Lebih Besar
Gerakan arus bawah PWI ini menegaskan perlunya membersihkan dunia pers Indonesia dari sifat tamak, rakus, dan hedon yang mendorong para jurnalis melakukan tindak kriminal menggelapkan uang rakyat.
"Kami dari Persatuan Wartawan Indonesia, iIni semua anggota PWI menyatakan rasa prihatin dan sangat letih. Keletihan ini..jadi pertikaian yang begini panjang sejak Januari dan awal Februari yang tidak juga menemukan solusi, yang muncul hanyalah gugat menggugat, lapor melapor. Kita terus terang merasa tidak nyaman sebagai Insan-insan Pers termasuk juga rasa percaya diri kita sudah terengus," ungkap Edison Siahaan selaku penanggung jawab Aksi kegiatan Demonstrasi pada Awak Media (24/7/2024) di lokasi.
Lanjutnya,"Terus, ada surat diakhir pertikaian ini Dewan Kehormatan (DK) yang memiliki keputusan final dan mengikat menyebut supaya membentuk KLB dan menunjuk Ketua bidang organisasi dan seluruh pimpinan PWI se Indonesia untuk melakukan rapat pertemuan yang arahnya akan rujukan LBK eh bukan KLB..nah itu yang kita dorong," imbuhnya.
"Karena kita melihat dan kita menilai bahwa KLB satu-satunya solusi yang bisa membuat suasana menjadi kondusif, apapun hasil solusi itu..apapun hasil KLB itu, ya harus kita taati sebagai anggota, itu yang bisa kami sampaikan dan itulah makna dari aksi ini," tukasnya.
Ia juga menekankan bahwa,"Apabila Dalam waktu yang relatif singkat ini namun hal itu tidak terjadi maka kami akan datang lagi dengan pendukung yang lebih besar lagi," tandas penanggung jawab Aksi, Edison Siahaan dengan nada tinggi setengah berteriak.
Mereka berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) akan mampu memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap Dunia Pers khususnya Organisasi PWI.
Harusnya DPP PWI Urusi SDM Anggota Dan Ajarkan Technologi Jurnalistik Digital
Sementara penanggung jawab aksi lainnya menambahkan bahwa," Inikan urusan organisasi ya..jadi diselesaikan dengan organisasi, kita punya PD ART kita punya Dewan Kehormatan..mereka yang paling tinggi dan mereka yang bisa memberikan sangsi dan mereka yang mempunyai putuskan dan bersifat tetap, jadi apa yang ditetapkan DK sebaiknya di jalankan," sambung Ronny Kusuma.
Ia juga memaparkan bahwa,"Kami sebagai anggota PWI sebenarnya berminggu-minggu, berbulan-bulan ini apa ?...seharusnya tinggal jalankan saja, Dewan Kehormatan itukan di polih melalui Kongres kemaren di Bandung dan Ketua Umum, Ketua dan Sekjen semua juga dipilih semuanya, jadi jalankan Dewan Kehormatan ini..jangan memberhentikan segala macem aturannya mana?, kita kembali ke aturan PD ART aja, jalan terbaik adalah Ketua Bidang Organisasi mengumpulkan dan menunjuk Plt dan kemudian panggil semua Ketua PWI-PWI Daerah berkumpul untuk membuat Plt agar terpilih Ketua PWI yang memang berintegrasi dan membawa marwah PWI terus lebih baik," paparnya.
"Ini Organisasi Wartawan tertua PWI jangan di bikin malu, bagaimana Founder-founder ini nangis liat kita kalau kepuruk kayak gini. Mempunyai jabatan tapi jabatannya kan amanah harus di jalankan dengan baik, kalau sudah Pimpinan poin titiknya ya Etika..Etika..kalau kita merasa wajar enggak sih kita secara pikiran dan attitude..malulah jadinya," bebernya.
"Persaingannya sekarang bukan uang-uang lagi. Profesi Jurnalis harus di kembangkan SDMnya, tingkatkan kemampuannya, sudah sekarang jaman AI jangan mikirin duit-duit-duit lagi, AI ini latih semua anggota PWI perkenalkan Technologi Jurnalistik Digital, selain memperkuat UU Pers terus prilaku Jurnalis. Banyak yang harus di berikan kepada anggota, jangan hanya memikirkan kerjasama-kerjasama..kembalikan itu, banyak anggota yang harus di urusin jangan hanya urusin audensi berbalas surat - berbalas pantun...anggota ini urusin seluruh Indonesia..Media ini semakin susah semakin mati," pungkas Ronny Kusuma.
PAPUA TENGAH, WBN - Penyakit polio masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil dan pedalaman, untuk menanggulangi penyebaran virus ini, Pos Beoga Satgas Yonif 323 Buaya Putih bekerjasama dengan Puskesmas Beoga menyelenggarakan program imunisasi polio gratis di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (16/07/24).
Danpos Beoga Lettu Inf Ari Surahman mengatakan,"Program imunisasi ini merupakan bagian dari langkah proaktif Satgas Yonif 323 Buaya Putih dalam memerangi penyebaran virus polio di wilayah Distrik Beoga, dengan memberikan vaksin polio ini diharapkan kekebalan tubuh masyarakat khususnya anak-anak dapat meningkat sehingga mereka terlindungi dari risiko penularan dan paparan penyakit polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen," ujar Danpos.
Danpos menambahkan dan menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, "Imunisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penularan polio, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di wilayah Distrik Beoga, kerjasama kami dengan Puskesmas Beoga sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera," tambahnya.
Masyarakat Beoga menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kegiatan ini, mereka merasa terbantu dengan adanya kegiatan imunisasi yang diselenggarakan oleh Satgas Yonif 323 bersama Puskesmas Beoga, Kegiatan imunisasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam membantu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di daerah pedalaman khususnya bidang kesehatan.
JAKARTA, WBN - Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Atas Nama Terpidana ANDRIAN SYAHBANA Bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(03/07/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan,Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB yaitu:
Nama Lengkap : Andrian Syahbana, Tempat / Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kelurahan Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ,Agama : Islam.
Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memaparkan bahwa,"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana," papar Dr. Harli Siregar, S.H.
Lebih lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
"Di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah.Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ungkapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung juga mengatakan bahwa, "Saat diamankan,Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe," pungkas Dr. Harli Siregar, S.H.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Kepada seluruh "Buronan" segera serahkan diri.Tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Jaksa Agung, Prof. ST Burhanuddin
(Setiawan) WBN
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
SUMATERA UTARA, WBN – Dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun melaksanakan operasi GKN (Grebek Kampung Narkoba) pada Senin, 29 April 2024, start pukul 18.00 WIB, bertempat di perladangan jagung di Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022, tanggal 12 Desember 2022.
Tim yang terlibat dalam operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, dan melibatkan beberapa petugas kepolisian serta instansi terkait lainnya, termasuk Babinsa dan kepala Puskesmas setempat.
Fokus operasi adalah sebuah area di perladangan jagung yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil dari operasi ini, tim berhasil mengamankan dua pria, yaitu Martopo alias Topo (54) dan Braman Tio alias Braman (26), keduanya berasal dari wilayah Siantar. Selama penggeledahan, ditemukan 25 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.55 gram, dua unit handphone merek Stroberry, uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah tas sandang berwarna merah, dan sebuah dompet berwarna coklat.
Menurut AKP Irvan Rinaldi Pane, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus mengembangkan jaringan ini untuk menyita lebih banyak barang bukti dan mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa(30/4/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyampaikan sebuah pernyataan tegas mengenai komitmen kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba di wilayah Simalungun.
“Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di Simalungun. Operasi Grebek Kampung Narkoba akan terus kami laksanakan secara intensif dan kami akan memburu semua pelaku tanpa kompromi," tegas AKP Pane.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polres Simalungun akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku kejahatan narkoba.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama masyarakat dalam memberantas narkoba dan kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk lebih proaktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka,” katanya
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaborasi dari berbagai pihak, Kasat Narkoba berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Simalungun.
"Hal ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di area tersebut, sehingga terwujud masyarakat yang lebih sehat dan produktif," tandas AKP Pane.
Para tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tindak pidana dan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Polres Simalungun juga berencana untuk melanjutkan operasi serupa di masa depan dengan bekerja sama lebih erat dengan elemen masyarakat demi menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di region tersebut.
JAKARTA, WBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Independensi Penyelenggara Pemilu
Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang. Mahkamah tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi. Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Anies-Muhaimin yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal.
Namun, jikapun benar terdapat unsur pemerintah melebihi tiga orang, sulit bagi Mahkamah menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi anggota KPU atau anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu. Terlebih, sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.
Kemudian, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) selaku Pihak Terkait dengan alasan kurang bukti materiil adalah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menegaskan, dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.
Menurut Mahkamah, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada atau tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilukada). Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Bansos
Mahkamah mencermati secara seksama keterangan para pihak, termasuk keterangan para menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan/atau alat bukti pendukung. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bantuan sosial (bansos) yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN TA 2024, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) huruf h berserta Penjelasannya. Dari total belanja Rp 3.325,1 triliun yang direncanakan dalam APBN, sebanyak Rp 496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos. Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum/legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.
Mengenai adanya kecurigaan terdapat intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan. Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon terkait adanya intensi lain. Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menadi ranag lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya.
Apabila ditujukan sebagai antisipasi maka sudah pada tempatnya perlinsos dilaksanakan sebelum terjadinya suatu bencana alam (praperistiwa). Sedangkan jika bertujuan sebagai mitigasi maka pelaksanaan perlinsos dilakukan setelah terjadinya peristiwa (pascaperistiwa). Dengan demikian, menurut Mahkamah, program perlinsos memang dapat dan lazim dilakukan sebelum maupun setelah suatu bencana.
Menurut Mahkamah, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan penggunaan anggaran perlinsos sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sebab, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya. Terhadap dalil Pemohon, menurut Mahkamah, tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bansos telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih.
Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dana operasional Presiden. Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.
Mobilitas, Netralitas Penjabat Negara
Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang telah ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Adapun Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa tersebut disebabkan tidak adanya pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Dalam hal ini, pengaturan yang terdapat dalam UU maupun PKPU tidak memberikan pengaturan lebih lanjut terhadap segala bentuk tindakan dan kegiatan yang memberikan dukungan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah masa kampanye. Kekosongan hukum demikian menjadi perhatian serius untuk pelaksanaan pemilu ke depan termasuk pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Di samping itu, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu. Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif. Sementara, Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon. Hal yang sama juga tidak jauh berbeda terhadap dalil Pemohon atas kegiatan yang diduga menguntungkan pasangan calon tertentu oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang notabenenya merupakan calon presiden.
Prosedur Penyelenggaraan Pemilu.
Pemohon mendalilkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah daerah, seperti adanya pemilih berusia di bawah 17 tahun, pemilih yang berusia 1.030 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun. Kemudian adanya nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf dan dua huruf, alamat pemilih yang RT, RW, serta RT sekaligus RW-nya angka nol, dan adanya pemilih dalam DPT yang memiliki kesamaan identitas RT, RW, dan TPS.
Ada pula dalil Pemohon mengenai tercoblosnya surat suara untuk pasangan calon nomor urut 2, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, serta politik uang berupa penyuapan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Namun, Mahkamah menyatakan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Sehingga dalil-dalil atas dugaan pelanggaran prosedur penyelenggaraan pemilu tidak beralasan menurut hukum. Pemanfaatan Aplikasi Sirekap
Dalam peraturan dan keputusan KPU, Sirekap dinyatakan sebagai sarana publikasi dan alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara dan juga dirancang untuk mendukung rekapitulasi sejak tahap pemungutan suara di TPS, penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024. Dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahkan terjadi penghilangan metadata Formulir C.Plano Hasil dibantah ahli dan saksi KPU, meskipun ahli dan saksi KPU juga tidak membantah perubahan-perubahan data dalam Sirekap.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, perubahan-perubahan data yang terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat.
Hal demikian, lanjut Ridwan, seyogyanya menjadi catatan bagi penyelenggara. Sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS. Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat.
“Bahwa persoalan-persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon, bahkan diakui oleh Termohon (KPU), mengarahkan Mahkamah pada kesimpulan bahwa data dalam Sirekap jika tidak dilakukan validasi akan menjadi data yang kurang akurat,” jelas Ridwan. Penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum dalam UU Pemilu, PKPU, maupun Peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu. UU Pemilu belum memberikan pengaturan mengenai kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
Padahal Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Namun, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.
“Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,” kata Suhartoyo.
Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu. Demikian halnya, jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang. Pendapat Berbeda
Pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Saldi menyatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. “Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.
Hal yang sama juga disampaikan Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.
Sementara, Arief Hidayat mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari. Menurut Arief, seharusnya Mahkamah juga melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang. (Mimi/Puspita/Jessicca/Nur R) WBN
JAKARTA, WBN - Terjadi Peningkatan Aktivitas Gunung Api Ruang dari Level II (WASPADA) menjadi Level III (SIAGA) di Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan terjadinya peningkatan aktivitas vulkanik pada Gunung Ruang, maka tingkat aktivitas Gunung Ruang dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WITA.
Berdasarkan laporan Pusdalops BNPB Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara meletus pada Selasa (16/4) malam. Lokasi terdampak Desa Pumpente dan Desa Patologi di Kecamatan Tagulandang.
Laporan dari BPBD kabupaten Sitaro, Rabu (17/4) Gunung Ruang kembali erupsi pukul 01:30 WIB dan terjadi hujan abu vulkanik. Jaringan komunikasi di Kampung Laingpatehi menyebabkan sinyal komunikasi terputus.
Dampak erupsi gunung Ruang sebanyak 272 Kepala Keluarga atau 828 jiwa mengungsi dengan rincian 45 jiwa berada di Gedung BPU Kecamatan Tagulandang dan sebanyak 783 jiwa berada di rumah kerabat dan saudara di daratan Pulau Tagulandang.
Lokasi pengungsian berada di Gereja GMIST Nazareth Bahoi, Balai Latihan Kerja Bahoi, GOR Tagulandang, Balai Pertemuan Umum (BPU) di Kecamatan Tagulandang. Alternatif terkait perluasan dampak erupsi maka akan difungsikan rumah-rumah ibadah di wilayah Tagulandang Selatan dan Tagulandang Utara.
Penanganan erupsi Gunung Ruang, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16 - 29 April 2024. BPBD Kabupaten Sitaro dan BPBD Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan berupa 123 lembar tikar, 120 pcs selimut dan 400 lembar masker. BPBD melakukan Kaji cepat, evakuasi dan penyiapan sarana evakuasi di Kecamatan Tagulandang.
Masyarakat yang ada di Desa Patologi dan Desa Pumpente di evakuasi ke Kecamatan Tagulandang dengan menggunakan 2 unit kapal Ferry (KMP Lokong Banua dan KMP Lohoraung ditambah dengan perahu penyeberangan milik warga.
Pemerintah daerah telah mempersiapkan personil dilapangan terdiri dari BPBD, perangkat Kecamatan Tagulandang, perangkat Kampung, Kelurahan, SatPol PP, Damkar dan Dinkes dengan total sebanyak 30 personil. Pada Rabu (17/4) BASARNAS Manado sudah tiba di Tagulandang dengan KM. BIMASENA dengan kekuatan personil 20 (ABK 15, Rescuer 5).
Sementara itu, PVMBG memberikan rekomendasi pada tingkat aktivitas Gunung Ruang Level III (Siaga) sebagai berikut:
1. Masyarakat di sekitar Gunung Ruang dan pengunjung/wisatawan agar tetap waspada dan tidak memasuki wilayah radius 4 km dari pusat kawah aktif G. Ruang. 2. Masyarakat di sekitar Gunung Ruang diharap tenang, beraktivitas seperti biasa, tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Ruang dan tetap mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Ruang melalui aplikasi MAGMA Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore atau melalui website https://magma.esdm.go.id.
(Abdul Muhari, Ph.D.) WBN
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB