HTML

Jumat, 12 Maret 2021

Kades Lobu Rampah Dibekuk Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Terkait Kasus Korupsi Dana Desa




SUMUT, WBN - Kepala Desa Lobu Rampah (KH), Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, penangkapan Tersangka KH (34), pegawai negeri sipil (PNS/ASN) di Labura, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, sehingga merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp399 juta.

Dalam Press Conference yang di Gelar Polres Labuhan Batu, Jl. MH. Thamrin No.07 Rantau Prapat terkait penangkapan Kepala Desa Lobu Rampah (KH), Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara atas dugaan Korupsi APBDes Tahun 2017, pada Rabu (10/3/2020). 

Kapolres Labuhan Batu AKBP Denni Kurniawan didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Parikhesit saat Press Conference, mengungkapkan, bahwa," KH (Pj Kades Loburampah 23 Mei 2017 sampai 26 Maret 2018) ditetapkan tersangka dan ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp1.345.870.877,"Ungkapnya.

"Pada saat melakukan kejahatan, tersangka melakukannya sendiri. Tersangka juga tidak merealisasikan seluruh anggaran, kegiatan infrastruktur kurang volume dan tidak menyetorkan pajak ke kas negara," Kata AKBP Deni Kurniawan.

Dalam pengungkapan kronoligisnya AKBP Denni Kurniawan memaparkan, bahwa, "Pada tahun 2017 Desa Lobu Rampah mendapat Anggaran pendapatan sebesar Rp 1.345.870.877 yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta dana silpa tahun 2016...Kemudian Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Rp 1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017...Selanjutnya dari APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 407.166.200, untuk bidang Pembangunan Rp 703.184.168, untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 140.533.277, untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 94.987.232...Setelah APBDes masuk kedalam rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kepala Desa,  KH bersama bendahara Desa, MSR menarik uang dari rekening kas DesaDesa dan uang tersebut dipegang oleh KH," Papar Kapolres.




Labih lanjut Denni Kurniawan menuturkan," Namun Kepala Desa KH tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017. Karena tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak  sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885," Tuturnya.

Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK, dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama,"Imbuhnya.

"Tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara," Pungkas Kapolres Labuhan Batu AKBP Denni Kurniawan.

Usai Press Conference di laksanakan, perkara dengan laporan polisi nomor LP/284/IV/RES.3.3/2019 Reskrim tanggal 4 April 2019 dan SP Sidik/363/IV /RES .3.3/2019 Reskrim tanggal 4 April 2019 itupun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu,Jl. MH. Thamrin No. 07 Rantau Prapat.

(Swd) WBN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERUPDATE

Sebanyak 828 Warga Dievakuasi, Pusdalops BNPB : Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara Meletus

JAKARTA, WBN - Terjadi Peningkatan Aktivitas Gunung Api Ruang dari Level II (WASPADA) menjadi Level III (SIAGA) di Kabupaten Sitaro, Provins...

BERITA TERKINI