HTML

Rabu, 31 Juli 2024

Buronan Tipikor Kejari Binjai JP Berhasil Dibrongsong Tim Intelijen Kejaksaan Agung Digelandang Petugas Masuk Jeruji Besi


JAKARTA, WBN -  Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai.Bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa, identitas Terpidana yang diamankan, adalah bernama : Juanda Prastowo, bertempat dan tanggal lahir : Kota Binjai, 22 Februari 1986, dengan usia/Tanggal lahir : 38 Tahun dan berjenis kelamin : Laki-laki, beragama : Islam, berkewarganegaraan : Indonesia yang memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil,pada Kantor yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

"Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019," ujar Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum di Jakarta (31 Juli 2024).

Lanjutnya,"Oleh karenanya Pengadilan telah menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan."

"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah)," sambungnya.

Ditegaskannya bahwa, "Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tegas Kapuspenkum Kejagung.




"Saat diamankan," ungkapnya," Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai."

Ia juga menjelaskan bahwa, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. 

"Guna dilakukan eksekusi demi mendapatkan kepastian hukum." jelasnya.

Ditekankan Kapuspenkum Kejagung bahwa, "Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI. untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasDr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum.

(Taufan) WBN 


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi , Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERUPDATE

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Validitas, Terbantah Mengacir Dikonfirmasi

JAKARTA, WBN - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

BERITA TERKINI