HTML

Minggu, 09 Oktober 2022

Manuver Politik 'Nasi Uduk- Kacang Bogor' Warnai Pertemuan Ketum PDIP Megawati Dan Presiden Jokowi di Batu Tulis



BOGOR, WBN - Megawati Soekarnoputri Bertemu Presiden Jokowi di Batu Tulis Selama 2 Jam, pada Sabtu (8/10/2022).  Pertemuan dalam suasana Kontemplatif tersebut keduanya membahas berbagai masalah Bangsa dan Negara di saat penanganan ancaman Krisis Ekonomi dan Krisis Pangan menjadi salah satu materi utama dalam topik pembahasan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Awak Media dengan mengatakan bahwa, dalam tradisi pemimpin yang benar-benar berjuang demi masa depan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia, maka diperlukan suatu tradisi menyepi dan berkomtemplasi guna membahas secara jernih terhadap arah masa depan bangsa dan negara. Hal itulah yang secara periodik dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Jokowi.

“Dialog dilakukan selama 2 (dua) jam. Makanan secara khusus dipersiapkan oleh Ibu Megawati berupa jagung, kacang bogor, pisang rebus, talas, dan juga nasi uduk. Dari makanan untuk menjamu Presiden Jokowi sendiri penuh dengan semangat kerakyatan, "ungkapnya, (8/10/2022).

Hasto mengatakan bahwa, Ibu Megawati sendiri sejak bulan Maret 2020 telah menginstruksikan untuk menanam 10 tanaman pendamping beras seperti pisang, jagung, talas, kacang-kacangan, ketela, sukun, sorgum, porang dan lain-lain.

“Apa yang dicanangkan Bu Mega sejak 2.5 tahun lalu kini terbukti, dunia menghadapi krisis pangan. Karena itulah Bu Mega menghidangkan makanan pendamping beras secara khusus ke Pak Jokowi, agar Indonesia benar-benar berdaulat di bidang pangan," tuturnya.




Menurut Hasto didalam diskusi mendalam tersebut, juga dibahas langkah-langkah penting di dalam menghadapi krisis ekonomi dunia dan pangan.

“Ibu Mega memang sangat menaruh perhatian terhadap krisis ekonomi dan pangan, dan Beliau membagi pengalaman lengkap menuntaskan krisis multidimensional. Saat itu seluruh jajaran Kabinet Gotong Royong benar-benar fokus dan terpimpin sehingga pada tahun 2004 Indonesia bisa keluar dari krisis. Pak Jokowi pun menegaskan keseriusan pemerintah, termasuk bagaimana para menteri harus fokus menangani berbagai tantangan perekonomian, krisis pangan-energi, dan tekanan internasional akibat pertarungan geopolitik, papar Sekjen DPP PDI Perjuangan.

"Hal-hal terkait agenda Pemilu 2024 juga tidak luput dari pembahasan agar Pemilu 2024 benar-benar menjadi momentum kebangkitan Indonesia Raya dan sekaligus ada kesinambungan kepemimpinan sejak Bung Karno, Bu Mega, Pak Jokowi hingga kepemimpinan nasional ke depan, pungkas Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

(Red) WBN 

Sumber : Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan

Senin, 03 Oktober 2022

Berduka Atas Tragedi di Kanjuruhan, Presiden Meminta Menpora, Kapolri Dan Ketua Umum PSSI Mengevaluasi Kinerja



BOGOR, WBN - Presiden Joko Widodo turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang dalam tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 kemarin.

"Saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang saudara-sudara kita dalam tragedi sepak bola di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, 2 Oktober 2022.

"Saya telah meminta Menteri Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur untuk memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit agar mendapatkan pelayanan terbaik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga telah memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan dan prosedur pengamanan penyelenggaraan sepak bola di Tanah Air.




Secara khusus, Presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini. Di saat yang sama, Kepala Negara meminta agar Liga 1 dihentikan sementara.

"Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini. Untuk itu, saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Presiden sangat menyesalkan terjadinya tragedi tersebut dan berharap agar kejadian tersebut merupakan tragedi terakhir dalam sepak bola di Indonesia. Presiden juga meminta agar rasa persaudaraan bangsa Indonesia terus dijaga bersama.

"Jangan sampai ada lagi tragedi kemanusiaan seperti ini di masa yang akan datang. Sportivitas, rasa kemanusiaan, dan rasa persaudaraan bangsa Indonesia harus terus kita jaga bersama," tandasnya.


(Un/Tgh?Iksn/Irf) WBN 

Sabtu, 01 Oktober 2022

Polda Papua Buru Para Pelaku Pembunuhan Para Pekerja Trans Papua, TPNPB Tegaskan Bertanggung Jawab Pada Aksi Tersebut


PAPUA, WBN - Sebanyak 12 otang pekerja Trans Papua Barat atau Teluk Bintuni  Maybrat  diduga diserang oleh TPNPB, pada Kamis (29/09/2022) sekira pukul 18:20 WIT, di wilayah Distrik  Moskona Barat, Teluk Bintuni.

Dugaan penyerangan oleh TPNPB ini di benarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombespol, Adam Erwindi, pada Jum’at (30/09/2022). Ia pun belum dapat memastikan apakah ada di luar pekerja yang menjadi korban.

”Benar dan 1 orang korban belum diketahui nasibnya berjenis kelamin perempuan atas nama Reva (28) tinggal di Sorong,”ujar Kabid Humas, pada Jum’at (30/09/2022).

Lanjut Adam, “Saat ini Polda Papua Barat sudah mengantongi nama-nama pelaku penembakan dan penyerangan berdasarkan keterangan dan data-data,”ungkapnya.

“Kapolda Papua Barat memerintahkan jajaran, agar terus memburu dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kabid Humas.

Adapun biodata dari 14 orang pekerja Jalan Trans Teluk Bintuni-Maybrat yang diserang OTK yaitu:

a. Korban yang selamat sebanyak 9 orang, 6 orang yang berhasil menyelamatkan diri ke pos di antaranya:

1. Kusnadi (30) alamat di Kampung Meyado, Stenkool 3
2. Remon Ulimpa (26) OAP alamat di Sorong.
3. Irson (42) alamat di Sorong4. Agung (18) alamat di Sorong.
5. Muksin Rambe (49) alamat di Bintuni Pasar.
6. Ruslan alias Culang (33) alamat Pinrang, Sulawesi Selatan (terkena tembakan di bagian lengan atas sebelah kanan).

b. Sebanyak 3 orang menyelamatkan diri di Sungai Majnik Lama ke arah Kampung Maghti, yakni :

1. Sitinjak (25) alamat di Sorong.
2. Om Kumis (55) alamat Pinrang, Sulawesi Selatan.
3. Halim (20) alamat di Sorong.

Berikut identitas 4 orang korban meninggal dunia :
1. Abas yang merupakan bos (52) alamat di Sorong.
2. Yafet Operator Heksavator (50) alamat Sorong.
3. Darmin Sopir truk (46) alamat di Bintuni.
4. Armin Supir truk (43) alamat di Sorong.

TPNPB Bertanggungjawab Terhadap Peristiwa Pembunuhan



Beredar Video yang memperlihatkan empat orang di bunuh di lokasi, terkait informasi itu hingga kini pihaknya belum mendapat laporan lebih lanjut. Pasalnya hingga semalan pihak Kepolisian belum mendapat Up-Date informasi tersebut, selain Video terdapat sebuah rekaman suara yang  menyebut bahwa kelompok Separatis tersebut telah menembakempat orang Pekerja Jalan.Mereka beralasan terhadap penyerangan itu lantaran terdapat senjata tabung dan 12 butir amunisi di lapangan sehingga kelompok Separatis tersebut langsung  mengambil langkah Penembakan dan Pembunuhan . Pihaknya juga telah membakar 2 Unit kendaraan Truk dan 2 Eksavator.

Pihak Separatis mengklaim dalam aksi brutal tersebut bahwa pihaknya telah membunuh 4 Intelejen Indonesia yang telah ditembak mati Oleh Pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya Saat Kerja Projek Jalan Trans Papua.

Hal tersebut berdasarkan Siaran Pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Per 29 September 2022.

Manajemen Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasioal Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka telah terima laporan Resmi dari Komandan Operasi TPNPB KODP IV Sorong Raya-Maybrat Mayor Arnoldus Yancen Kocu dalam laporannya  mereka menegaskan bahwa.

“Pasukan TPNPB Komando Daerah Pertahan IV Sorong Raya, Maybrat berhasil Tembak mati 4 orang Intelejen Indonesia yang menyamar sebagai pelaksana Projek Jalan Trans Papua, dan dua orang lainnya mengalami luka potong,” tandasnya.

Hal ini telah dilaporkan langsung oleh Komandan Operasi TPNPB  KODAP IV  Sorong Raya Mayor Arnoldus Yancen Kocu melalui telepon selulernya, dan juga telah mengirim Audio Voice dengan mengatakan bahwa. "Jadi kami rekomendasikan kepada semua pihak boleh ikuti Audio Voice yang kami lampirkan dalam Siaran Pers ini," katanya.

Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya mengungkapkan bahwa," 4 Orang Intelejen TNI/Polri yang menyamar sebagai pekerja Projek Jalan Trans Papua, mayat mereka masih ada dan dijaga oleh Pasukan TPNPB,” ungkapnya.

Dan dalam hal ini, Kocu menambahkan bahwa," Jika mau evakuasi mayat Korban, jangan TNI/Polri yang datang, tapi lebih bagus Tim Palang Merah Internasional yang datang evakuasi... Mengapa? Karena ini Perang Pembebasan Nasional Papua Barat," tegas Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya.

"Maka jika TNI/Polri yang datang untuk evakuasi, maka kami siap tunggu  untuk lawan,"  imbuhnya.

“Lebih lengkapnya bisa ikuti Audio Voive yang kami kirim persamaan dengan Release ini, dan siran Pers ini resmi dikeluarkan dari Pengendali Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM dibawah Pimpinan Mayor Jenderal Terryanus Satto. Diteruskan kepada semua pihak oleh Jubir KOMNAS TPNPB-OPM Sebby Sambom, dan Terima kasih atas kerja sama yang baik. Tuhan leluhur bangsa-bangsa di dunia memberkati kita semua. Waa,” pungkas  Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya, Mayor Arnoldus Yancen Kocu.

(Suherman/Obed) WBN 


Sabtu, 24 September 2022

'Papan Proyek Bertuliskan Tangan' Dibawah Pohon Jambu, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Dinilai Bekerja Tak Proporsional



KABUPATEN BEKASI, WBN - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan di Jalan Bona , Kampung Kali baru,Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi fenomenal tersendiri berdasarkan sorotan tajam para Tim Awak Media di lokasi, pada (19/09/2022). Pasalnya didalam melaksanakan kegiatan pengaspalan tersebut pihak pemborong maupun Disperkimtan Kabupaten Bekasi diduga melakukan manipulasi dalam memberikan keterangan pekerjaan melalui Papan Proyek Terpampang. (24/09/2022).

Hal tersebut didapati Tim Awak Media saat menyambangi lokasi pengerjaan Proyek Pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Kecamatan Tambun Selatan dengan nomor SPMK : PG 0202/644 /2134/SPMK-PL/KP/Disperkimtan/APBD/2022. dalam waktu palaksanaan 60 hari kerja dengan total nilai kontrak Rp 198.994.500,-.Dimana saat pelaksaan pekerjaan tersebut di lakukan, papan proyek yang seharusnya terpampang dengan tulisan cetak namun terdapat kejanggalan dengan adanya penulisan tangan yang disinyalir di lakukan oleh pihak pemborong dengan persetujuan dari Disperkimtan dimana bila ditelaah dengan seksama tentunya dapat menimbulkan berbagai persepti bernada sumbang terkait "Papan Proyek Bertulis Tangan"di bawah pohon jambu tersebut.

Tim Awak Media menanyakan tentang keberadaan Pengawas Pekerjaan dari Disperkimtan yang seharusnya ada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan proyek sebagaimana seharusnya yang dilakukan oleh seorang pengawas pekerjaan dalam melakukan Tupoksinya sebagai Pengawas, Peltek atau PPTK dari Disperkimtan yang sudah di gaji oleh negara namun tak berada dilokasi sejak pekerjaan di mulai sampai selesai.

"Enggak datang pak, pengawas dari Dinas," kata salah satu pelaksana pekerjaan tersebut, lanjutnya," Tapi ada konsultannya pak coba saja tanyakan dengan konsultannya,pak," lanjutnya seraya menunjuk pada dua orang sedang berdiri di lokasi pekerjaan yang sedang di laksanakan,sambungnya,"Itu pak yang baju merah janbu dan satunya, tanya saja pak," ucapnya.

Saat di konfirmasi konsultan pekerjaan yang bernama Dede Sunarya merespon dan menanggapi pertanyaan Awak Media terkait pekerjaan tersebut yang menggunakan Papan Proyek Bertulis Tangan.Dede terkejut dan mengatakan,"Memang itu tulis tangan,ya..harusnya tidak," kata Dede.

Ketika disinggung tentang tindakan yang di lakukan, Dede menjawab,"Menanyakan," ujar Konsultan. Didesak, apakah ada sangsi tegas terkait akan hal tersebut, Dede mengatakan,"Ya harusnya di ganti..saya malah belum lihat,"jelasnya. Ditanyakan kenapa selakuKonsultan tidak memantau lokasi kegiatan, Ia menjawab," Saya engga engeh,"ucapnya, di tanyakan apakah itu di benarkan?, Ia menjawab,"Ya tidak seharusnya di cetak, bapak harusnya menanyakan ini ke Kontraktornya,kita baru mengetahui masalah ini dari bapak," katanya. 

Ditanyakan, bapak selaku Konsultan yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan proyek yang berada di dalam pengawasan bapak?, Ia menjawab,"Seharusnya di cetak, nanti saya tanyakan deh, pak ke pihak Kontraktornya dan itu sudah menyalahi aturan kalau tidak di cetak," tukisnya.

Kurang lebih sepeminum teh berlalu, Konsultan Dede Sunarya menghadirkan Pihak Pemborong pekerjaannya dan mengkonfrontir dengan Tim Awak Media, kemudian di tanyakan kembali oleh Awak Media terkait pekerjaan menggunakan "Papapan Proyek Bertulis Tangan", berikut di tunjukan bukti foto Proyek Pengaspalan terpampang di bawah pohon Jambu. Sontak Dede menegaskan bahwa itu tidak di benarkan.

"Jadi harus di perbaiki itu, pertama itukan engga bener, terus engga ada cuman ini doang," tegas Dede seraya menatap pemborong CV  Kencana Ungu. Didesak apakan di Kabupaten Bekasi ada yang seperti ini dengan memasang "Papan Proyek Bertuliskan Tangan", Dijawab Konsultan," Engga ada dan baru ini terjadi di sini, tulisannya tipis, jadi menurut saya engga bener ini," tegas Konsultan, Dede Sunarya, seraya menatap sang pemborong wanita CV Kencana Ungu.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi,"Papan Proyek Bertuliskan Tangan" di pasang di bawah pohon jambu yang rimbun sehingga sulit untuk di kenali oleh siapapun yang melewati lokasi tersebut di tambah pihak pengawas dari Disperkimtan tidak hadir di lokasi guna mengawasi kinerja sang pemborong sehingga menimbulkan berbagai dugaan adanya persekongkolan di bawah pohon jambu antara Pemborong dengan Pihak Disperkimtan dalam memanipulasi pekerjaan Pengaspalan di Jalan Bona.Beruntung sang Konsultan bersedia memberikan keterangan dengan jelas, dimana tidak seperti biasanya terjadi, Pemborong, Pengawas dan Konsultan setali riga uang dengan selalu menghilang di saat pengerjaan berbagai Proyek Infrastruktur dari PUPE maupun Disperkimtan di Kabupaten Bekasi.

Disperkimtan Kab.Bekasi Tidak Peofesional Dan Proporsional




Redy Anao ST selaku ahli bidang pembangunan Infrastruktur yang memiliki Track Record mumpuni serta memiliki segudang pengalaman dalam proses meraih pekerjaan Proyek Infrastruktur melalui Tender LPSE maupun PL, serta di dalam proses kegiatan pengerjaan Proyek Infrastruktur dari Pemerintah yang menggunakan dana APBD maupun APBN saat di hubungi Awak Media terkait "Papan Proyek Bertuliskan Tangan" mengatakan.

"Seyogyanya pihak Disterkimtan sudah mempersiapkan itu sebelumnya agar tidak menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun Pers, serta pengawas pekerjaan dari Dinas terkait hadir untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut berjalan dengan baik sebab dugaan dapat saja muncul manakala pekerjaan tersebut mendapatkan koreksi dari masyarakat maupun Insan Pers selaku sosial kontrol,"ungkapnya saat di hubungi melalui Whatsapp (23/09/2022).

"Mengenai Papan Proyek Bertuliskan Tangan juga harus menjadi atensi pihak Disterkimtan, sebab sebelum pekerjaan itu di mulaipun pihak pemborong di minta untuk menebus Papan Proyek di Dinas terkait dan itupun telah di tulis cetak oleh Dinas tersebut, agar maksud dan tujuannyapun sesuai dengan apa yang tertulis di Papan Proyek tersebut sehingga Profesionalisme dan Proporsionalismenya tetap terjaga," tandas Redy Anaro ST.

(Joggie) WBN 


Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Penetapan Anggota Dewan Pers Melalui Keppres Tak Kurangi Independensi



JAKARTA, WBN - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang digelar pada Rabu (31/8/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Dalam perkara ini, para Pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah mempertimbangkan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersebut tidak mengurangi independensi Dewan Pers.
 

Sebab, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Adapun untuk penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Artinya, anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers.

“Dengan demikian keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai pengesahan dan keputusan yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali terhadap anggota Dewan Pers yang terpilih. Dengan kata lain, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers,” sebut Arief dalam sidang yang disimak oleh para pihak secara daring dari kediaman masing-masing.

Sementara itu, terhadap Petitum para Pemohon yang memohon agar Pasal 15 ayat (5) UU Pers dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis” dalam pandangan Mahkamah dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan anggota Dewan Pers sendiri-sendiri. Apabila para Pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkan dirinya sebagai anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, maka hal tersebut adalah persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Apalagi Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut, sambung Arief, hanya bersifat administratif untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon mengenai Pasal 15 ayat (5) UU Pers menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian UU Pers diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.

Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyatakan, “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Kemudian Pasal 15 ayat (5) UU Pers menyatakan, “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”




Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring di MK pada Rabu (25/8/2021), para Pemohon menyebutkan sebagai perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai para Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi. 

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia.

Selain itu, menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. 

Sebab dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
 
(SP/Najwa/Nur) WBN 

Sabtu, 20 Agustus 2022

Putri Candrawathi Istri Dari 'Otak Pembunuhan Berencana Polisi' Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka


JAKARTA, WBN - Polri telah menetapkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi  sebagai  tersangka  dalam kasus pembunuhan sadis terhadap  korban  Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka  terhadap Putri  sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Scientific Crime Investigation




Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Penetapan tersangka  terhadap Putri  sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung menjelaskan bahwa, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka. Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu. "Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," terangnya.

“Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri,” imbuhnya.

Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.

Belakangan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

(Febrian/Iksn) WBN 

Sumber : Humas Polri

Minggu, 14 Agustus 2022

Bareskrim Polri Hentikan Pelaporan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir Joshua Terhadap Putri Candrawathi Lantaran Tidak Jelas



JAKARTA, WBN - Bareskrim Mabes Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdi sambo, Putri Candrawathi yang di duga dilakukan oleh Brigadir Josua Hutabarat. Dengan laporan polisi (LP) iyang terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut di hentikan lantaran tidak ditemukan Peristiwa Pidana usai di lakukan gelar perkara. Sebelumnya bareskrim Polri mengambil alih pnyidikan  kasus dugaan  pelecehan seksual dan mengancaman yang menyerat Brigarir Joshua Hutabarat dalam kasus tersebut dari Polda Metro Jaya

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .Dimana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 1700 WIB bertempat sama di komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jaksel dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama,terlapornya adalah Novriansah Joshua ,” kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim,pada  Jumat (12/8/2022).

Lanjutnya, "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannyakarena tidak ditemukan Peristiwa Pidana. Bukan merupakan Peristiwa Pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP atau laporan Polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Joshua .Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini di hentikan penangannnya," tandas Dirtipidum Polri.

Obstruction of Justice



Ia juga menjelaskan bahwa, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan. Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.

Dikarenakan saat ini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua Hutabarat dengan tersangka utamanya  Irjen Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal 340 KUHP.

Selain itu, Ia juga  menyebutkan bahwa dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta -Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tukis Andi.

Ia menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebutpun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkas DirtipidumPolri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

(Febrian/ Ikhsan) WBN 


Selasa, 09 Agustus 2022

Peristiwa Pembunuhan Polisi Oleh Polisi, Presiden : 'Jangan Ragu-ragu, Jangan Ditutup-tutupi..Ungkap Kebenaran!'



MEMPAWAH, WBN - Presiden Joko Widodo kembali menyampaikan ketegasannya terkait dengan kasus penembakan anggota Polri yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Presiden meminta aparat mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada keraguan untuk mengungkapkan kebenaran.
.
"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden saat menjawab pertanyaan Awak Media di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa, (9/8/2022).

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, citra Polri harus terus dijaga. 
.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga," imbuhnya.



.
Sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru usai melalui berbagai lika-liku yang menyebabkan hilang kepercayaan masyarakat serta menurunnya Citra Kepolisian di mata rakyat Indonesia yang berhubungan dengan kinerjanya dalam mengungkap tragedi "Polisi Membunuh Polisi" tak kunjung usai. Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka baru pada hari ini, Selasa (9/8).

(Irf/Tgh) WBN 


Sumber : BPMI

Selasa, 02 Agustus 2022

Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Kades Lambangsari, Terkait Dugaan Lakukan Tindak Pidana Korupsi Program PTSL


KABUPATEN BEKASI, WBN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahanan terhadap tersangka PH selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Lambangsari  Kecamatan Tambun  Selatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.pada Selasa (02/08/2022), pukul 17.30 WIB.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan bahwa Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL, "Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,"  ujar Siwi Utomo.

"Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,"sambungnya.

Siwi Utomo pun menuturkan bahwa,"Selanjutnya untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu) untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," tuturnya.



Lebih lanjut Ia mengugkapkan bahwa,"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari adalah sebanyak 1165 sertifikat untuk tiga dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah), bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen tersebut menegaskan bahwa,"Dan untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari hingga 21 Agustus 2022," pungkas Siwi Utomo.

(Mul) WBN 

Minggu, 31 Juli 2022

Kades Beserta Perangkat Dinilai Lakukan Korupsi, Warga Sibuea Desak Bupati Toba Dan Kejari Balige Segera Tindak Tegas Mereka



KABUPATEN TOBA, WBN - Kepala Desa Sibuea di anggap tidak becus dalam mengelola Dana Desa, terkait akan hal itu masyarakat yang tidak puas akan hasil kinerja Kepala Desa pun melakukan Aksi Demo di depan Kantor Bupati Toba. pada Jumat, (29/07/2022). Dalam aksi yang dilakukan masyarakat tersebut, para warga meminta agar pihak Desa didalam pengelolaan Dana Desa agar lebih transfaran serta agar Bupati dan Dinas terkait untuk turut serta melakukan evaluasi dan pengawasan serta merespon setiap pengaduan masyarakat terkait Dana Desa, hal tersebut dikarenakan warga menduga bahwa terindikasi pihak Kepala Desa Sibuea beserta perangkatnya sudah melakukan Tindak Pidana Korupsi sejak 2020 sampai saat ini. (30/07/2022).

Aksi Demo tersebut pun mendesak pihak Bupati Toba agar memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang berada di Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti dan pihak warga menuntut adanya transparansi dari keuangan Kepala Desa agar tidak ada lagi terulang seperti kasus sebelumnya di tahun 2020.

Dalam aksi Demo tersebut juga meminta kepada Bupati Toba agar meninjau kembali kinerja dari Inspektorat Kabupaten Toba yang terkesan tutup mata dan tutup telinga atas aduan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa-desa, masyarakat menginginkan adanya tindakan tegas oleh Inspektorat terhadap Desa-desa yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi agar setiap Desa dapat menjadi Desa yang bersih dari korupsi terkhusus Kecamatan Laguboti dan Desa Sibuea. 

Pimpinan aksi juga meminta kepada Bupati agar hadir dalam aksi mereka, dalam aksi tersebut terdengar suara dari masyarakat.

"Kami Minta Bupati Toba tidak tidur dalam kasus ini,"tandas warga berteriak dari dalam aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut  Bupati menghadiri kerumunan massa tersebut dan bupati langsung komunikasi kepada masyarakat yang melakukan aksi.

Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus menyikapi kasus tersebut akan memberikan bantuan kedepannya kepada warga untuk memperbaiki swa kelolah Pemerintahan Desa di wilayah desa sibuea kecamatan laguboti tersebut.

Setelah aksi selesai dari Kantor Bupati warga kembali berangkat ke Kantor Desa Sibuea yang di ikuti oleh Bupati. Namun Kepala Desa tidak ditemukan dikantornya sehingga Bupati hanya bertemu dengan Sekretaris Desa.

"Kita semua warga harus ada hati yang damai karena Kabupaten kita adalah Toba Naraja. Kepada seluruh masyarakat agar sabar menunggu bantuan ok," pungkas Bupati Poltak Sitorus di Kantor Desa tersebut.




Setelah dari Kantor Desa Sibuea masyarakat berbondong-bondong melanjutkan Aksi Demonya ke-Kantor Kejaksaan Negeri Balige guna mempertanyakan terkait kejelasan berkas pemeriksaan Kepala Desa Sibuea yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan di 2020.

Salah seorang massa aksi tiba tiba mengeluarkan suara " Hei... pak Jaksa tolong dengarkan kami" pungkas seorang warga Desa Sibuea.

Aksi Demo tersebut akhirnya dihadiri salah seorang Kabid Humas Kejaksaan Balige dan langsung menanggapi warga yang melakukan aksi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih dalam proses penyidikan dan nanti kami akan tindak orang yang terlibat didalamnya, berkasnya juga sudah kami pegang tinggal meningkatkan aja,"pungkas Kabid Humas Kejaksaan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara

(HS/Butet) WBN 



BERITA TERUPDATE

Sebanyak 828 Warga Dievakuasi, Pusdalops BNPB : Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara Meletus

JAKARTA, WBN - Terjadi Peningkatan Aktivitas Gunung Api Ruang dari Level II (WASPADA) menjadi Level III (SIAGA) di Kabupaten Sitaro, Provins...

BERITA TERKINI