HTML

Senin, 22 April 2024

Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin Ditolak, Hakim MK : Tidak Beralasan Menurut Hukum!


JAKARTA, WBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
  
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Independensi Penyelenggara Pemilu

Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang. Mahkamah tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi. Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Anies-Muhaimin yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal.

Namun, jikapun benar terdapat unsur pemerintah melebihi tiga orang, sulit bagi Mahkamah menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi anggota KPU atau anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu. Terlebih, sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Kemudian, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) selaku Pihak Terkait dengan alasan kurang bukti materiil adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Mahkamah menegaskan, dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Menurut Mahkamah, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada atau tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilukada). Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Bansos

Mahkamah mencermati secara seksama keterangan para pihak, termasuk keterangan para menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan/atau alat bukti pendukung. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bantuan sosial (bansos) yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN TA 2024, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) huruf h berserta Penjelasannya. Dari total belanja Rp 3.325,1 triliun yang direncanakan dalam APBN, sebanyak Rp 496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos. Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum/legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

Mengenai adanya kecurigaan terdapat intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan. Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon terkait adanya intensi lain. Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menadi ranag lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Apabila ditujukan sebagai antisipasi maka sudah pada tempatnya perlinsos dilaksanakan sebelum terjadinya suatu bencana alam (praperistiwa). Sedangkan jika bertujuan sebagai mitigasi maka pelaksanaan perlinsos dilakukan setelah terjadinya peristiwa (pascaperistiwa). Dengan demikian, menurut Mahkamah, program perlinsos memang dapat dan lazim dilakukan sebelum maupun setelah suatu bencana.

Menurut Mahkamah, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan penggunaan anggaran perlinsos sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sebab, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya. Terhadap dalil Pemohon, menurut Mahkamah, tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bansos telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih.

Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dana operasional Presiden. Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.

Mobilitas, Netralitas Penjabat Negara

Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang telah ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Adapun Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa tersebut disebabkan tidak adanya pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Dalam hal ini, pengaturan yang terdapat dalam UU maupun PKPU tidak memberikan pengaturan lebih lanjut terhadap segala bentuk tindakan dan kegiatan yang memberikan dukungan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah masa kampanye. Kekosongan hukum demikian menjadi perhatian serius untuk pelaksanaan pemilu ke depan termasuk pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Di samping itu, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu. Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif. Sementara, Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon. Hal yang sama juga tidak jauh berbeda terhadap dalil Pemohon atas kegiatan yang diduga menguntungkan pasangan calon tertentu oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang notabenenya merupakan calon presiden.



 
Prosedur Penyelenggaraan Pemilu.

Pemohon mendalilkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah daerah, seperti adanya pemilih berusia di bawah 17 tahun, pemilih yang berusia 1.030 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun. Kemudian adanya nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf dan dua huruf, alamat pemilih yang RT, RW, serta RT sekaligus RW-nya angka nol, dan adanya pemilih dalam DPT yang memiliki kesamaan identitas RT, RW, dan TPS.

Ada pula dalil Pemohon mengenai tercoblosnya surat suara untuk pasangan calon nomor urut 2, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, serta politik uang berupa penyuapan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun, Mahkamah menyatakan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Sehingga dalil-dalil atas dugaan pelanggaran prosedur penyelenggaraan pemilu tidak beralasan menurut hukum.
 
Pemanfaatan Aplikasi Sirekap

Dalam peraturan dan keputusan KPU, Sirekap dinyatakan sebagai sarana publikasi dan alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara dan juga dirancang untuk mendukung rekapitulasi sejak tahap pemungutan suara di TPS, penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024. Dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahkan terjadi penghilangan metadata Formulir C.Plano Hasil dibantah ahli dan saksi KPU, meskipun ahli dan saksi KPU juga tidak membantah perubahan-perubahan data dalam Sirekap.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, perubahan-perubahan data yang terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat.

Hal demikian, lanjut Ridwan, seyogyanya menjadi catatan bagi penyelenggara. Sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS. Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat.

“Bahwa persoalan-persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon, bahkan diakui oleh Termohon (KPU), mengarahkan Mahkamah pada kesimpulan bahwa data dalam Sirekap jika tidak dilakukan validasi akan menjadi data yang kurang akurat,” jelas Ridwan.
 
Penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum dalam UU Pemilu, PKPU, maupun Peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu. UU Pemilu belum memberikan pengaturan mengenai kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Padahal Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Namun, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.

“Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,” kata Suhartoyo.

Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu. Demikian halnya, jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang.
 
Pendapat Berbeda

Pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Saldi menyatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. “Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.

Hal yang sama juga disampaikan Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Sementara, Arief Hidayat mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari. Menurut Arief, seharusnya Mahkamah juga melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang.
 
(Mimi/Puspita/Jessicca/Nur R) WBN 


Rabu, 17 April 2024

Sebanyak 828 Warga Dievakuasi, Pusdalops BNPB : Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara Meletus


JAKARTA, WBN - Terjadi Peningkatan Aktivitas Gunung Api Ruang dari Level II (WASPADA) menjadi Level III (SIAGA) di Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan terjadinya peningkatan aktivitas vulkanik pada Gunung Ruang, maka tingkat aktivitas Gunung Ruang dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WITA.

Berdasarkan laporan Pusdalops BNPB Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara meletus pada Selasa (16/4) malam. Lokasi terdampak Desa Pumpente dan Desa Patologi di Kecamatan Tagulandang.

Laporan dari BPBD kabupaten Sitaro, Rabu (17/4) Gunung Ruang kembali erupsi pukul 01:30 WIB dan terjadi hujan abu vulkanik. Jaringan komunikasi di Kampung Laingpatehi menyebabkan sinyal komunikasi terputus.

Dampak erupsi gunung Ruang sebanyak 272 Kepala Keluarga atau 828 jiwa mengungsi dengan rincian 45 jiwa berada di Gedung BPU Kecamatan Tagulandang dan sebanyak 783 jiwa berada di rumah kerabat dan saudara di daratan Pulau Tagulandang.

Lokasi pengungsian berada di Gereja GMIST Nazareth Bahoi, Balai Latihan Kerja Bahoi, GOR Tagulandang, Balai Pertemuan Umum (BPU) di Kecamatan Tagulandang. Alternatif terkait perluasan dampak erupsi maka akan difungsikan rumah-rumah ibadah di wilayah Tagulandang Selatan dan Tagulandang Utara.

Penanganan erupsi Gunung Ruang, Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16 - 29 April 2024. BPBD Kabupaten Sitaro dan BPBD Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan berupa 123 lembar tikar, 120 pcs selimut dan 400 lembar masker. BPBD melakukan Kaji cepat, evakuasi dan penyiapan sarana evakuasi di Kecamatan Tagulandang.

Masyarakat yang ada di Desa Patologi dan Desa Pumpente di evakuasi ke Kecamatan Tagulandang dengan menggunakan 2 unit kapal Ferry (KMP Lokong Banua dan KMP Lohoraung ditambah dengan perahu penyeberangan milik warga. 

Pemerintah daerah telah mempersiapkan personil dilapangan terdiri dari BPBD, perangkat Kecamatan Tagulandang, perangkat Kampung,  Kelurahan, SatPol PP,  Damkar dan Dinkes dengan total sebanyak 30 personil. Pada Rabu (17/4) BASARNAS Manado sudah tiba di Tagulandang dengan KM. BIMASENA dengan kekuatan personil 20 (ABK 15, Rescuer 5).




Sementara itu, PVMBG memberikan rekomendasi pada tingkat aktivitas Gunung Ruang Level III (Siaga) sebagai berikut:

   1. Masyarakat di sekitar Gunung Ruang dan pengunjung/wisatawan agar tetap waspada dan tidak memasuki wilayah radius 4 km dari pusat kawah aktif G. Ruang.
   2. Masyarakat di sekitar Gunung Ruang diharap tenang, beraktivitas seperti biasa, tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Ruang dan tetap mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Ruang melalui aplikasi MAGMA Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore atau melalui website https://magma.esdm.go.id.

(Abdul Muhari, Ph.D.) WBN 

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 

Selasa, 09 April 2024

Pasca Dua WNA Ilegal Hadir Menyusup di Papua, TPNPB-OPM Resmi Sampaikan Lima Poin Sikapnya Terhadap Indonesia


PAPUA, WBN - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom bersama 2 WNA tertangkap kamera video telah menyusup lintas negara masuk wilayah Papua di awal 2024.(09/04/2024).
 
Sebuah video tertanggal 9 Maret 2024 muncul dengan visual kegiatan sejumlah anggota OPM menyambut kedatangan Sebby Sambom dan 2 WNA di Tanah Papua, tepatnya di wilayah Oksibil, Kampung Mimin Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat jelas keinginan TPNPB-OPM untuk merdeka, dengan berupaya untuk selalu menyerang Aparat Keamanan serta melawan NKRI. 
Keinginan tersebut di tuangkan dalam pernyataan sikap TPNPB-OPM terhadap NKRI yang diakhiri dengan diteriakkan "Papua Merdeka, Indonesia No" oleh para anggota TPNPB-OPM Kodam35 Bintang Timur dan terdengar jelas dalam rekaman video yang beredar tersebut
 
Dalam pernyataan sikapnya TPNPB-OPM Kodam 35 Bintang Timur menyatakan bahwa, "Pernyataan sikap, wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang Papua 30, 4 Distrik, 277 Kampung versi kolonial Indonesia. Kami TPNPB-OPM telah bela membeli dengan darah yang mahal, oleh karena itu ada orang asli Papua yang menjadi intelijen Banpol mengangkut uang miliaran darah untuk yang sudah di bunug dan yang akan di bunuh. Kami TPNPB Kodam 35 Bintang Timur siap bersikap," ucap juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.
 
"Yang kedua, kami TPNPB-OPM Kodam 35 Bintang Timur menghimbau kepada warga imigran yang datang di wilayah Pegunungan Bintang lalu membunuh orang asli Papua, merampas asli kekayaan alam, menghilangkan Ras, Budaya melalui berbagai syarat system, kami siap bersikap," sambungnya.
 
"Yang ketiga, kami TPNPB-OPM Kodam 35 Bintang Timur, walaupun lima anggota telah gugur dalam medan perang pada tanggal 30 September 2023 di Distrik Serambakon, Kampung Modusit. Kami TPNPB Kodam 35 Bintang Timur tidak akan mundur biarpun satu anggota TPNPB gugur..kami sudah siap sepuluh sampai seratus TPNPB untuk lawan NKRI," tandasnya.
 
"Yang keempat, TPMPB Kodam 35 Bintang Timur tidak akan mundur dari segala penindasan yang di lakukan oleh negara kolonial Indonesia terhadap orang asli Papua, mulai dari generasi pertama hingga sekarang, kami TPNPB-OPM  tetap lawan sampai Papua merdeka," tegasnya.
 
"TPNPB-OPM Kodam 35  Bintang Timur menghimbau kepada dunia Internasional, bahwa kami perang bukan minta makan, minta Pembangunan, tapi kami minta hak kedaulatan karena perjanjian setia yang telah di buat oleh Amerika, Belanda dan Indonesia pada 15 Agustus 1962 di New York Amerika Serikat tanpa melibatkan orang Papua. Orang asli Papua rela mengorbankan bangsa West Papua, maka dari itu segera kembalikan hak kedaulatan bangsa West Papua, demikian pernyataan sikap kami," pungkas Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.
 
Usai melakukan pernyataan sikapnya TPNPB Kodam 35 Bintang Timur secara serentang mengucapkan yel-yel," Papua Merdeka...Merdeka...Merdeka, Indonesia No...Indonesia No," teriak mereka serentak.




Disinyalir melalui penyusupan yang dilakukan oleh Sebby Sambom dan 2 WNA ke wilayah Papua, telah menyebabkan munculnya dua insiden berdarah di pihak masyarakat Papua. 
 
Insiden pertama, telah terbunuhnya seorang warga Orang Asli Papua (OAP) atas nama Timotius Kasipmabin, akibat tembakan anggota OPM Kodap XXXV Bintang Timur, pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIT di Kampung Modusit, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang Papua Pegunungan. Sementara Alm. Timotius Kasipmabin sendiri merupakan anggota Satpol PP Kab. Pegunungan Bintang, dan merupakan anak Kepala Suku dari Marcel Kasilmabin.

Insiden berikutnya terjadi pada lokasi yang berbeda, tepatnya di Kios, Jembatan Yersey Mersey, Jl. Kago-Kimak, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, dimana telah terjadi aksi penembakan yang dilakukan oleh Orang Tidak diKenal (OTK), yang diduga TPNPB-OPM Kabupaten Puncak, terhadap Pampang (masyarakat pendatang/Suku Toraja) dan seorang OAP atas nama Nortinus Tabuni. 
 
Akibat dari aksi penembakan brutal tersebut, Pampang mengalami luka tembak pada kepala bagian kanan dan saat ini dalam kondisi kritis. Sedangkan, Nortinus Tabuni mengalami luka tembak akibat rekoset munisi pada bagian pinggang sebelah kiri dan dalam kondisi sadar.
 
Hingga kini, posisi kedua korban tembakan masih dalam penanganan medis pihak RSUD Ilaga.
 
(Obed) WBN 


 
 
 
 

Kamis, 21 Maret 2024

SMSI Raih Penghargaan MURI Ketiga Kali, Jaya Suprana Gelar Wawancara Khusus di Auditorium JSI, Jakarta Utara


JAKARTA, WBN  - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kamis sore (21/3/2024) di Auditorium Ki Narto Sabdo, Gedung Jaya Suprana Institute (JSI), Jalan Gading Kirana Timur, Jakarta Utara.

Penghargaan MURI terkait penyelenggaraan donor darah serentak di 33 provinsi saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 SMSI pada 7 Maret 2024 itu diserahkan langsung oleh pendiri MURI Jaya Suprana kepad Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus.
Yang teristimewa, dalam penerimaan MURI untuk SMSI tersebut adalah penggunaan Gedung Jaya Suprana Institute (JSI) yang belum lama diresmikan. SMSI adalah yang pertama menerima penghargaan MURI di JSI. Sebelumnya penyerahan MURI dilaksanakan di Museum MURI di Mall of Indonesia (MOI) yang sekarang tidak digunakan.
 
Penghargaan MURI Ketiga

Penerimaan penghargaan MURI Kamis (21/3/2024) adalah yang ketiga sejak SMSI diketuai oleh Firdaus. Sebelumnya pada 28 Februari 2020 SMSI dianugerahi penghargaan MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan tulisan opini bertema "Mendambakan Keadilan Sosial".

Saat itu hanya  dalam kurun waktu 7,5 jam, opini yang disampaikan SMSI ke anggotanya sudah dimuat 571 media yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Setelah itu penghargaan MURI diterima SMSI pada 18 Maret 2022, atas pencatatan jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, dan terbesar di dunia.

Penghargaan terakhir diterima ketika SMSI berulang tahun ke-7, pada 7 Maret 2024, dan anggotanya sudah bertambah menjadi sekitar 2.600  pengusaha pers.

Penghargaan rekor MURI kali ini diberikan bukan karena jumlah anggotanya yang banyak, melainkan kepedulian SMSI terhadap kemanusiaan melalui donor darah.

Donor darah diselenggarakan oleh anggota SMSI secara serentak 33 provinsi bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) yang tersebar di Tanah Air. Kegiatan itu diberitakan oleh 1.300 media pers online yang merupakan jaringan SMSI.

Digelar Wawancara Khusus




Sebelum menerima penghargaan rekor MURI, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir yang mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, diwawancarai secara khusus terlebih dulu oleh pendiri MURI Jaya Suprana. Wawancara yang direkam itu menggali rekor apa yang telah dicapai dalam kegiatan donor darah tersebut.

“Sebelum memberi penghargaan, kami harus tahu dulu pencapaian atau rekor apa yang telah dicapai SMSI. Jelaskan SMSI itu organisasi macam apa. Jelaskan itu,” kata Jaya Suprana kepada Nasir yang duduk bersebelahan di bangku khusus yang dirancang untuk semacam rekaman podcast.

Nasir dengan gayanya yang kalem menjelaskan, SMSI adalah organisasi perusahaan pers yang kini tempat bernaung sekitar 2.600 orang tersebar di seluruh Indonesia. Sesama organisasi pers, SMSI beda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merupakan organisasi profesi wartawan.

SMSI didirikan oleh beberapa orang pengurus PWI antara lain Firdaus yang sekarang menjadi ketua umum SMSI, Atal S Depari (mantan ketua umum PWI Pusat) dan Mirza Zulhadi (mantan Sekjen PWI).

Ketika SMSI ulang tahun ke-7, pada 7 Maret 2024, semua pengurus sepakat untuk mengisi acara tidak dengan hura-hura. Tetapi melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat, kegiatan peduli kemanusiaan. Kegiatan yang dilakukan berupa donor darah serentak di seluruh provinsi.

“Ini penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan darah, untuk keluarga yang membutuhkan,” kata Nasir.

“Betul sekali, kita suatu saat juga butuh darah,” tambah Jaya Suprana.

“Lalu kaitannya dengan pemberitaan?” tanya Jaya Suprana.

Menurut Nasir kegiatan donor darah serentak itu kemudian diliput dan dipublikasikan oleh 1.300 media siber jaringan SMSI. Pemberitaan ini bertujuan supaya kegiatan kemanusiaan SMSI tercatat dan bisa diikuti oleh masyarakat luas.

“Pemberitaan donor darah juga memberi semangat para anggota SMSI dan masyarakat  di daerah. Apalagi mendapat penghargaan MURI, ini luar biasa dan menambah semangat kami,” kata Nasir.

Setelah mendengar penjelasan Nasir, Jaya Suprana yang mengenakan selendang kain mengangkat piagam penghargaan MURI dan membaca ulang kata-kata yang tertulis dalam piagam, dan kemudian menyerahkannya kepada Nasir untuk SMSI.

Kehadiran Sekjen SMSI Nasir diantar oleh Ketua Panitia HUT ke-7 SMSI Tundra Meliala, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Dar Edi Yoga, dan pengurus lainnya, dr Nishal Dillon, dan Mulyawan.

“Kami ditemani kawan-kawan bukan karena saya takut tidak sampai tempat ini. Tapi kawan-kawan, ingin ikut merasakan getaran rasa syukur karena mendapat penghargaan rekor MURI,” kata Nasir yang disambut senyum Jaya Suprana.
 
(*) WBN 

Sabtu, 10 Februari 2024

Kontroversial, Caleg Partai Ummat Berbeda Dukungan Dengan Partainya, Paulus Meyakini Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran


KABUPATEN BEKASI, WBN - Baru-baru ini muncul di Kabupaten Bekasi pernyataan sikap dari Caleg Partai Ummat, Dapil 4, Nomor Urut 7, Paulus Simalango.SH yang cukup kontroversial dan Fenomenal. Dimana dirinya menjatuhkan pilihannya untuk mendukung sepenuhnya Paslon Capres-Cawapres Nomor 02, Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pemenang dan meraih kedudukan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam kontestasi Politik pada Pemilu 2024 di 14 Februari 2024 ini.Sementara Partai Ummat sendiri mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dukungan ini diperjelas setelah Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengungkapkan partainya secara resmi mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024.

Terkait akan hal itu Caleg {Partai Ummat, Dapil 4, Nomor Urut 7, Paulus Simalango SH menjelaskan secara gamblang dan terang benderang  dengan menjawab 7 pertanyaan yang diajukan Awak media kepadanya.
Berikut pertanyaan yang di sampaikan Awak Media kepadanya :

1. Sejauh mana anda meyakini Paslon Capres dan Cawapres 02 dapat memenangkan kontestasi politik Pemilu 2024 dan berdasarkan apa anda meyakini Paslon tersebut dapat meraih suara terbanyak?.
 
" Mengenai itu saya sangat meyakini bahwa Paslon Capres dan Cawapres 02 dapat memenangkan dalam satu kali putaran," jawabnya pada Awak Media (10/02/2024) di kediamannya, Perum Griya Padma, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi..

2. Kelebihan apa yang dimiliki Capres 02 dari Capres lainnya, sehingga membuat Anda begitu yakin untuk menjatuhkan pilihan bahwa dialah Presiden RI 2024?.

"Menurut penilaian saya, bapak Prabowo termasuk orang yang memiliki ketegasan, keberanian dan cinta tanah air serta tetap memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa," kata Paulus.

3. Bagaimana analisa dan pandangan serta pendapat anda terhadap debat Capres 3 kali yang di gelar KPU terhadap Paslon 02 pilihan anda dalam adu gagasan dan argumentasi dengan Capres 01 dan 03?.
 
"Berdasarkan analisa saya, Prabowo lebih banyak bertahan dalam debat, tidak menyerang personal dan lebih fokus pada program-program berkelanjutan dari Presiden Joko Widodo dengan yang baik lebih ditingkatkan dan yang dinilai kurang cocok ditinggalkan, serta menegaskan bahwa segala sesuatu jangan cuma "Omon-omon: doang," ungkapnya.

"Kendati pada debat kedua yang justru dua Capres kompeteternya menyerangnya dari dua sisi yang meminta untuk membuka seluruh dokumen pertahanan negara pada publik, dalam sesi interaksi tersebut prabowo menjawab ,"Sorry Yee!,"sambung Paulus.

"Nah pada depat Capres ketiga justru terlihat kedewasaan pak Prabowo dengan menerima masukan dari para kompeteternya.Dimana hal tersebut bila dinilainya masuk akal," tandas Simalango.

Gibran Babat, Gunduli Dan Berangus Ketum Partai Dan Profesor




4. Bagaimana pendapat anda tentang Cawapres 02?.

"Gibran kalau menurut penilaian saya cukup dapat mewakili generasi Z ya, di usia muda dia berani tampil menjadi Cawapres mendampingi Prabowo, jadi menurut saya itu merupakan terobosan bagi anak muda untuk turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam dunia Politik. Dan itu dapat menjadi Pembelajaran Politik bagi anak muda lainnya di Indonesia," kata Paulus.

5. Apa kelebihan Cawapres 02 terhadap Cawapres lainnya sehingga anda menjatuhkan pilihan bahwa dia memiliki kapasitas sebagai Cawapres menjadi Wapres?.

"Ya sudah tentu pada usianya yang terbilang muda dam mewakili anak muda, sementara lawannya kan sudah pada uzur, sudah tue-tue dan rambutnya saja sudah pada putih semua,"terang Simalango.

6. Bagaimana analisa dan pandangan serta pendapat anda dalam debat Cawapres 2 kali yang di gelar KPU terkait Cawapres 02, sehingga anda meyakini akan kemampuan Cawapres 02 yang layak menjadi Wapres di bandingkan dengan Cawapres 01 dan 03?.

"Waduh kalau mengenai itu sudah pasti Gibran "Is The Best". Bagaimana tidak, pada debat pertama di sesi interaksi Gibran mampu membuat Strong Pressure Ketua Umum Partai PKB, sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan Gibran dan bahkan sang Ketum Partai sampai menjatuhkan Mic sambil menunjukan wajah pucat pasinya dihadapan publik. Sementara sang Profesor terus mengejar jawaban Gibran terkait pertanyaan yang di sampaikannya, kendati sudah di jawab namun tetap ngeyel dan merengek-rengek minta jawaban," tutur Paulus.

"Nah pada debat kedua lebuh seru lagi. Dikarenakan kedua cawapres kompeteter Gibran yang Notabene Ketua Umum Partai dan Profesor itu di buat tidak berkutik dan bahkan seluruh argumen yang dilayangkan dalam debat tersebut di babat, digunduli habis-habisan dan diberangus oleh Gibran Raka Buming Raka," tegas Simalango.

Lanjutnya,"Dan bahkan sang Ketua Umum Partai PKB dan Sang Profesor dibuat pucat pasi terkena Hard Shock Gaya Gibran, sehingga mereka berdua tergagap-gagap dikarenakan tidak mampu menjawab pertanyaan Gibran begitu juga sang Profesor dan bahkan sampai tidak mau menjawab, ya disinyalir itu karena tidak memiliki kemampuan untuk menjawab pertanyaan dengan berdalih pertanyaan receh, padahalkan jawab saja walau receh, kalau memang bisa menjawab. Nah dari hasil analisa saya terkait debat tersebut,. itu menandakan Gibran Rakabuming Raka berada di atas angin baik dalam pengetahuan umum maupun khusus,walaupun masih muda namun dia memiliki wawasan yang luas serta berkapasitas sebagai seorang Capres," paparnya.

7. Bila demikian berarti Anda siap mencoblos Paslon Capres-Cawapres 02 pada 14 Februari?, kendati hal tersebut berbeda pandangan dengan Partai anda sendiri yaitu Partai Ummat yang mengusung Paslon lain?.

"Mengenai pilihan kan masing-masing, tidak ada paksaan, kalau saya memilih mendukung Capres-Cawapres Prabowo-Gibran berdasarkan pilihan pribadi saya dan keluarga saya, mengenai Partai berbeda, ya berarti beda pilihan, begitu aja kok repot," pungkas Caleg Partai Ummat, Dapil 4 Nomor Urut 7, Paulus Simalango SH.

(JLambretta) WBN 

 

Rabu, 24 Januari 2024

Penyerahan Pesawat Super Hercules, Presiden Jokowi Tegaskan, Menteri Dan Presiden Boleh Berkampanye Dan Memihak Paslon

JAKARTA, WBN - Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Dalam keterangannya selepas acara, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pesawat Super Hercules tersebut memiliki peranan yang sangat penting dalam berbagai operasi yang dilakukan oleh TNI.
 
"Ya tadi saya menyaksikan dan baru saja dilakukan penyerahan pesawat Super Hercules C130J. Ini adalah pesawat angkut yang telah kita pesan beberapa tahun yang lalu dan penting sekali baik untuk keperluan perang maupun nonperang," ujar Presiden.
 
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa pesawat tersebut mampu mengangkut 120 prajurit dan muatan seberat 20-an ton. Pesawat tersebut juga mampu lepas landas dan mendarat pada landas pacu (runway) yang pendek, serta mampu terbang hingga 11 jam nonstop.
 
Dengan kapasitas dan kemampuan terbangnya, pesawat Super Hercules dinilai sangat cocok untuk negara kepulauan seperti Indonesia.
 
"Saya kira sangat bagus untuk negara sebesar Indonesia, negara kepulauan yang kadang-kadang airport-nya hanya memiliki runway yang pendek, nah ini bisa didarati oleh Super Hercules ini, dan bisa terbang saya kira 11 jam nonstop," imbuhnya.

Selain pesawat C-130J-30, pada kesempatan tersebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga menyerahkan hasil refurbishment helikopter Fennec dan suku cadangnya kepada TNI AD yang diterima oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. Menhan juga menyerahkan hasil refurbishment dan suku cadang kritis helikopter Panther AS 565 MBE kepada TNI AL yang diterima oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Presiden Jokowi pun menilai kehadiran helikopter-helikopter tersebut memiliki peranan sangat penting dan bisa mendukung kapal perang atau fregat TNI.
 
"Ya bagus, saya kira semuanya harus disiapkan karena untuk mendukung fregat kita, bisa turun di fregat kita, saya kira heli-heli seperti Fennec itu sangat penting," ucap Presiden.



 
Ditanyakan Awak Media terkait pengiriman bunga untuk Ulang Tahun Megawati Soekarno Putri namun tidak dilakukan Presiden pada Ulang Tahun PDIP.
 
"Itu biasa, Ibu Mega ulang tahun, ya saya kirim bunga..itu biasa," kata Presiden Jokowi.
 
Ditanyakan tanggapannya terkait Debat Presiden kedua, Presiden Jokowi menjawab.

"Saya tidak mau menilai lagi, kalau saya menilai nanti jadi debat yang kedua lagi," kata Jokowi seraya tertawa.
 
Ditanyakan terkait adanya sejumlah menteri yang masuk dalam TKN serta turut berkampanye, Presiden Jokowi menjawab.
 
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja, yang paling penting..Presiden saja boleh lho kampanye..Presiden itu boleh lho memihak...boleh, tapi yang paling penting.. waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.. ,boleh.. kita ini Pejabat Publik sekaligus Pejabat Politik..kesana tidak boleh..berpolitik tidak boleh (Seraya menggoyangkan badan ke kanan dan kekiri-Red), menteri juga boleh," jawab Presiden memaparkan.

Lanjutnya,"Itu saja yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara (Seraya menunjukan jari berulangkali-Red)
...itu saja," sambung Jokowi seraya menyingsingkan lengan jaket.
 
Disinggung kalau bapak Presiden (Jokowi-Red) boleh enggak, Jokowi menjawab dengan bertanya,"Ya saya mau tanya boleh enggak," jawabnya seraya tertawa lepas.

Ditanyakan bila ada rekomendasi untuk mundur bila para Menteri turut berkampanye?.
 
"Semuanya itu pegangannya aturan..kalau aturannya boleh ya silahkan, kalau aturannya tidak boleh..tidak(seraya mengangkat tangan menolak_Red) ..sudah jelas itu," tegasnya.
 
"Jangan di ini lho..ee apa, Presiden tidak boleh berkampanye..boleh berkampanye itu boleh..memihak juga boleh..tapikan dilakukan atau tidak di lakukan itu terserah diri masing-masing," imbuhnya.

Ditegaskan kembali oleh para Awak Media bahwa Presiden Jokowi boleh berkampanya?.
 
"Ya boleh saja saya kampanye, tapi harus (angkat kedua telapak tangan-Red)yang penting saya tidak menggunakan fasilitas negara," tegas Presiden Joko Widodo mengakhiri wawancara.
 
Mengutip siaran pers Kementerian Pertahanan, pesawat Super Hercules ini merupakan pesawat keempat dari lima pesawat yang dipesan oleh Kementerian Pertahanan untuk memperkuat armada pesawat angkut TNI AU. Pesawat kelima (A-1342) rencananya akan tiba pada bulan April 2024. Tiga pesawat sebelumnya telah diserahkan kepada TNI AU yakni pada tanggal 6 Maret 2023 (A-1339), 22 Juni 2023 (A-1340), dan 3 Agustus 2023 (A-1343).
  
(Tgh/Un/Iksan/Irf) WBN 


 
 
Sumber : BPMI Setpres 

Senin, 27 November 2023

Provokasi Bunuh WNI di Palestina Dan Hujat Nabi Muhammad, LDS Digulung Polisi Digelandang Masuk Kandang Polres Toba


MEDAN, WBN - LDS (57) atau LNB warga Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kabupaten Kota Sorong, Provinsi Papua Barat di bekuk Polres Toba dan digelandang petugas masuk jeruji besi usai memposting video bernuansa SARA dan provokatif serta ujaran kebencian melalui Media Sosial Tik-Tok pribadinya yang menjadi viral dan menuai berbagai kecaman di Media Sosial akibat ulah yang di lakukannya sendiri  dimana LDS diduga selain menghina Nabi Muhammad dan melukai hati umat muslim serta meminta Israel membombardir Rumah Sakit Indonesia berikut membunuh seluruh orang Indonesia yang ada di Palestina.(27/11/2023).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa  LDS telah ditangkap di Kabupaten Toba.

"Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara," kata Hadi, Senin (27/11/2023).

Kabid Humas Polda Sumut menjelas bahwa pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut. 

"Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan,"jelasnya.

Hadi juga mengutarakan bahwa kasus itu dilaporkan oleh Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut pada Minggu (26/11/2023).

Diketahui sebelumnya bahwa LDS (57) telah menyebarkan konten video sensitif  yang di unggah dirinya melalui Media Sosial Tik-Tok pribadinya dengan bernuansa ujaran kebencian terhadap rakyat Indonesia serta memprovokasi agar Israel membombardir RS Indonesia di Gaza serta membunuh seluruh orang Indonesia yang berada di Palestina. Namun bukan hanya itu saja LDS (57) juga menghujat umat Islam dan menghina Nabi Muhammad serta mengatakan bahwa ajaran yang di anutnya adalah ajaran setan.

Akibat penyebaran konten video Tik-Tok LDS yang dibuatnya dan di sebarluaskan olehnya di berbagai Media Sosial, sontak membuat berbagai macam komentar dengan kecaman dan tanggapan serius dari warganet yang melihat postingan video Tik-Tok Lukman Dolok Saribu tersebut yang tersebar luas melalui berbagai Media Sosial  seperti beberapa komentar warganet berikut ini.

Komentar Netizen di Istagram :
Lee min hud
"Itu rainya masih petentengan apa ga dikasih pelajaran dulu sudah menistakan agama?? Kalo saya jadi aparat penegak hukum sudah nyonyor lambe karen ulah ba**tnya.
Suyamto801
"Langsung lepas saja pak biar warga disana yg langsung membina"
Sri irmayantii
"Biasanya kalau lihat Bpk bpk suka kasihan tapi yang ini beda muka nyebelin"
Bintruzman
"Mukanya masih nangtang. Huh..ngeselin ! Mudah mudahan bonyok tuh muka di sel !
13ndy
"Tolong pak @Ahmadsahroni88 kenapa manusia Laknat Penista Agama Islam diperlakukan istimewa oleh @Div humas @poldasumaterautara pimpinan Kapolri @listyosigitprabowo , kalau tidak di Adil, akan banyak Penista agama Islam Bermunculan dan membahayakan ketukunan Umat @jokowi 
aura. 1729
Gayanya masih songong.

Sementara itu, Akun Facebook yang diduga milik pelaku dengan nama akun @Lukman Doloksaribu diserbu warganet.
Seperti komentar-komentar yang dihimpun Awak Media berikut ini:
@Marchel
Bos cari saya cepat biar saya beri tempat "bersembunyi" saya siap bertemu dg kau, cepat sebelum ditangkap aparat
@Ibnu Hajar Wijaya
Weh ko punya otak tidak? Stop buat perpecahan di Sorong sini, su tua bru
@Kurniawan Tangguh
Semoga opung kuat nanti ya kalau sampe masuk penjara...




Terkait mengenai  muatan konten video Tik-Tok yang di unggah LDS, berikut text tertulis yang bersumber dari konten video Tik-Toknya :

"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih kau mati bunuh diri dari pada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," kata pria yang belakangan di ketahui bernama LDS.

LDS meminta Israel agar menghabisi nyawa semua warga Indonesia yang berada di Palestina. Bahkan, dia sempat meminta agar Israel juga mengebom Jakarta.

"Hai kaum Israel, bantai semua itu, baik orang Indonesia yang ada di sana, bunuh semua itu. Indonesia ini terlalu banyak komentar, bila perlu kasih bom ke Indonesia ini, Jakarta sana itu dibom ya, begitu. Kamu bikin rumah sakit di sana, di sini saja masih banyak orang yang apa, tidak mampu berobat. Bunuh saja itu, bantai semua orang Indonesia yang ada di Palestina sana, termasuk yang di rumah sakit itu ya, biar orang Indonesia ini tahu diri, orang-orang muslim ini tahu diri, sedikit-sedikit di sini demo-demo masalah Israel, sekalian saja bangsa Israel bunuh semua itu," papar LDS.

LDS kemudian menghina umat Islam dengan mengatakan bahwa umat Islam sebagai pengikut Iblis. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak senonoh.

"Saya tidak peduli mereka itu karena mereka itu adalah pengikut iblis, pengikut setan, termasuk pengikut Nabi Muhammad yang mendapatkan wahyu dari Gua Hira, tapi yang dia dapat setan, goblok semua itu ya. Salam dari saya, bukan dari Papua lagi, Sumatera ya," tandas LDS setengah berteriak serta mengakhiri konten video Tik-Toknya.

(Joggie/Armagedon) WBN 


Rabu, 22 November 2023

Presiden Joko Widodo Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI di Jakarta



JAKARTA, WBN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI, Rabu (22/11/2023) pagi, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan Agus Subiyanto dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 November 2023.

Usai pembacaan Keppres, kemudian Presiden Jokowi melakukan penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan jabatan serta penyerahan tongkat komando Panglima TNI. Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Agus saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/11/2023), DPR RI telah menyetujui pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. Agus menggantikan pendahulunya Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun.



Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan para Kepala Staf Angkatan. 

(DND/UN/IRF/JP) WBN 

Sumber : Setkab

Rabu, 15 November 2023

Sebar Nyamuk Wolbachia Berantas DBD di Yogyakarta, Akankah Yayasan Bill & Melinda Gates Foundation Bertanggung Jawab?


TAJUK WARTA BERITA NASIONAL - Nyamuk Wolbachia adalah inovasi yang dapat melumpuhkan virus dengue dalam tubuh nyamuk aedess aegupti yang menyebabkan Demam Berdarah Dengue (DBD), sehingga virus dengue tidak akan menular. Karena itu upaya untuk memanfaatkan nyamuk Wolbachia hendak dikembangkan -- sebagai salah satu genus bakteri  yang dapat hidup sebagai parasit pada hewan antropoda. Konon ceritanya, infeksi Wolbachia pada hewan akan menyebabkan partenogenesis (perkembangan sel telur yang tidak dibuahi) membuat kematian pada hewan jantan dan terjadinya feminisasi (peribahan serangga jantan menjadi betina).

Genus nyamuk ini pertama diindentifikasi pada tahun 1924 oleh Marsall Hertig dan Simeon Burt Eolbach dari nyamuk Culex Pipiens. Mereka berhasil mendiskripsikan pada tahun 1936 sebagai organisme pleomorfik dengan nama generik dan spesifik : Wolbachia Pipientis.

Pada tahun 1971 Janice Yen dan A. Ralph Barr dari UCLA menemukan telur nyamuk Vulex dibunuh oleh ketidakcocokan sitoplasma ketika sperma nyamuk kaki-laki yang terinfeksi Wolbachia membuahu telur yang bebas infeksi. Karena evolusionernya yang berbeda dan berpotensi menjadi agen biokontrol.

Apresiasi pihak Universitas Gajah Mada pada tim peneliti World Masquito Program (WMP) mendapat pengakuan dengan masuknya peneliti utama Prof. dr. Adi Utarini., MSc., MPH, ph.D dalam daftar 100 orang paling berprngaruh pada tahun 2021 versi Majalah Times. Guru Besar UGM ini memimpin Tim Peneliti Teknologi Wolbachia untuk pengendaluan dengue di Yogakarta.

Pada giliran berikutnya Prof. Scott O'Nill berhasil mengisolasi Wolbachia dari Drosophila Melanogaster (lalat buah) ke dalam telur nyamuk Aedes Aegypti. Tujuan utamanya untuk melindungi komumitas global dari penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes Aegypti.
Wilayah operasional WMP meliputi 11 negara, termasuk Indonesia. Dan menurut Riris Andono Ahmad, M.P.H., Ph.D, seorang peneliti pendamping WMP Yogyakarta,  pengembangan teknologi Wolbachia telah dimulai sejak tahun 2011. Pada fase awal penelitian dilakukan untuk memastikan keamanan Wolbachia dengan pelepasan nyamuk di area yang terbatas. Hasil uji efikasi Wolbachia cukup efektif menurunkan 77 % kasus dengue dan menurunkan 86 % kasus dengue yang dirawat di rumah sakit, kata Dokter Donnie.

Wolbachia dalam Aedes Aegypti bekerja dengan menghambat perkembangan virus dengue di dalam tubuh nyamuk sehingga saat nyamuk menggigit manusia tidak terjadi transmisi virus. Hasil penelitian ini katanya sudah dipublikasikan dalam The New England Journal of Medicine dan teknologinya sudah direview dalam pertemuan ke-13 WHO Vector Control Advisiry Group pada 7-10 Desember 2020.




Bill Gates Lepas Nyamuk Wolbachia di Yogyakarta (detikEdu, Selasa, 23 Agustus 2022). Keterlibatan Yayasan Bill & Melinda Gates Foundation menjadi pendukung riset global yang dilakukan WMP.  Memang kasus DBD di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2021 sebanyak 73.518 kasus dengan angka kematian 705 orang. Tahun 2022 sebanyak 131.265 kasus dengan angka kematian 1.183 orang. Pada periode Januari - Juli 2023 sebanyak 42.690 orang terinfeksi DBD dan 317 orang meninggal.

Korban DBD yang cenderung terus meningkat di Indonesia ini, sesungguhnya dapat terus diupayakan dengan cara meningkatkan kebersihan lingkungan, penyemprotan secara konvensional maupun dengan cara pengasapan. Sebab untuk menunggu hasil pengembangan pembiakan nyamuk Wolbachia yang belum pasti itu, justru bisa membiarkan banyaknya korban yang berjatuhan akibat DBD yang juga meningkat kuantitas mungkin juga kualitasnya. Kecuali itu, dalam pembiakan dan penyebaran (uji coba) nyamuk Wolbachia, tidak juga dijelaskan bagaimana akibatnya bila nyamuk yang diujicobakan itu -- Wolbachia-- justru menyengat langsung tubuh manusia. Lantas apa pula dampaknya bagi lingkungan alam serta binatang lain yang juga bisa memangsanya sebagai santapan.

Inti pokok dari pertanyaan yang menimbulkan kecemasan warga masyarakat itu diantaranya yang utama adalah akibat dari sengatan nyamuk yang rekayasa itu terhadap tubuh manusia. Lalu apa dampaknya terhadap lingkungan alam dan flora serta fauna yang ada. Seperti apa akibat dari seekor cecak yang telah memangsa nyamuk Wolbachia itu terhadap pertumbuhan fisik serta perkembang biakan cecak itu selanjutnya. Pertanyaan serupa ini penting dalam untuk lebih meyakinkan warga masyarakat tidak menempati habitat kelinci percobaan hanya demi pengembangan ilmu dan pengetahuan  yang mengabaikan manusia dan lingkungan.

Banten 15 November 2023.

(Jacob Ereste) WBN 

Jumat, 10 November 2023

Kepalsuan Mengepung Indonesia, Harga Diri Tergadaikan Tanpa Rasa Malu Demi Raih Kekuasaan


TAJUK WARTABERITA NASIONAL, - Rasa malu itu adalah batas terakhir dari harga diri. Karena itu orang jadi berani untuk bertarung -- meski tahu pasti akan kalah --  tetap menjadi pilihan yang tiada ragu sedikit pun.

Karena itu ketika urat malu seseorang telah putus, maka akan pupus pula segenap harga dirinya. Di dalam keyakinan warga masyarakat Nusantara, ada istilah siri. Ada juga fi'il pesengiri yang tak bisa ada tawar-menawar. Meski resikonya harus mati. Dalam tradisi masyarakat Melayu, lebih baik mati berdiri dari pada hidup bertekuk lutut.

Sikap rawe-rawe ratas itu pun sama  saja dengan pertaruhan habis-habisan, dari pada mundur sejengkal dari prinsip yang diyakini sebagai harga diri itu. Maka itu, agak aneh jika sekonyong-konyong ada manusia Nusantara ini yang  sudah tak lagi memiliki urat malu, sehingga apapun dilakukan tanpa lagi hirau pada etika, moral dan akhlak sebagai nilai kemanusiaan yang paling tinggi untuk dijunjung di atas mahkota yang dianggap paling terhormat itu. Sebab semegah apapun mahkota yang ada diatas kepala itu, tiada lagi ada artinya sama sekali. Oleh sebab itu, jabatan dan pangkat setinggi apapun, tak akan punya arti apa-apa ketika harga diri sudah jatuh dalam pandangan banyak orang.

Okeh karena itu, pangkat dan jabatan sekalipun harus diperoleh dengan cara yang terhormat. Tiada artinya bila dimiliki  dengan cara yang culas seperti menghalalkan segala cara. Dan semua orang akan paham bagaimana keabsahan dari pangkat dan jabatan yang didapatkan dengan tipu daya yang licik dan tidak elegan.

Jadi yang menggeragas untuk mendapatkan pangkat atau jabatan yang tidak wajar itu, sama saja dengan menempelkan sejumlah gelar yang tidak ada  bobot apapun yang tidak  terbukti memiliki keampuhan apapun, kecuali hanya sekedar untuk gagah-gagagan belaka. Sama seperti ungkapan dari pepatah lama bahwa air beriak itu tanda tak dalam, agaknya bisa dipahami juga dalam makna yang nyaris sama.

Tetapi pada era serba palsu sekarang ini -- mulai dari gigi palsu, ijazah palsu, beras palsu,  hidung palsu, uang palsu -- sesungguhnya menunjukkan bahwa fenomena dari aksesoris itu sebagai bagian dari upaya untuk menipu diri sendiri agar bisa tampil lebih mengesankan dalam upaya untuk menipu orang lain pula. Karena itu pernah ada masanya gairah untuk tampil lebih wah, meski semua yang digunakan itu adalah palsu, bukan milik diri sendiri, tetapi punya orang lain. Sebab persewaan atau foto-copyan untuk beragam keperluan agar bisa terkesan tampil gagah dan wah, bisa dengan mudah untuk menggunakan  milik orang lain. Atau, bisa juga dengan cara menyewa, seperti teman untuk mendampingi ke acara pesta.



Begitulah yang tengah menggejala sekarang ini. Dalam hidup dan penghidupan kita hari ini serba ada di tengah kepalsuan-kepalsuan yabg semua. Atau semacam asesoris imitasi sekedar untuk menghias diri. Dalam proses  pelaksanaan Pemilu 2024 pun, prakteknya tercermin mulai dari janji-janji palsu,  keberadaan masa pendukung palsu yang dibayar karena para calon kontestasinya pun lumayan dominan mengusung lebih banyak kepalsuan.


Banten, 10 0ktober 2023

       Jacob Ereste 
(Aktivis Pemantau Kinerja Penyelenggara Negara)

BERITA TERUPDATE

Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin Ditolak, Hakim MK : Tidak Beralasan Menurut Hukum!

JAKARTA, WBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muh...

BERITA TERKINI