HTML

Rabu, 18 Januari 2023

Perubahan Masa Jabatan 9 Tahun Menjadi Tuntutan Aksi Demo Para Kades seluruh Indonesia di Depan Gedung DPR RI


JAKARTA, WBN - Ribuan Kepala Desa (Kades) dari seluruh Indonesia, menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini dalam UU tersebut, masa jabatan Kades hanya 6 tahun dengan batasan periodesasi 3 kali. Sedangkan tuntutan para Kades sendiri adalah 9 tahun tanpa periodisasi.

Massa berseragam keki coklat-coklat terlihat memadati sekitaran depan gedung parlemen dan perwakilan wilayah saling bergantian melakukan orasi. 

" Kalau 6 tahun itu kami nilai kurang efektif untuk menciptakan pembangunan yang masif dengan cepat. Kami bukan kepala daerah yang mampu mencari pendanaan pembangunan dari berbagai sektor besar, semisal industri," ucap Ismunandar, Kades asal Rembang, Jawa Tengah (17/1).

Ia menambahkan selain terkait percepatan pembangunan, ada hal mendasar yang menjadi pertimbangan kades meminta masa jabatan 9 tahun. Disebutkannya bahwa jarak pemilihan kepala desa (Pilkades) 6 tahun terlalu dekat sehingga diakui atau tidak, berpengaruh buruk pada iklim politik dan kondisi kamtibmas di desa. Gesekan pendukung karena fanatisme berlebih, menimbulkan hambatan-hambatan tersendiri yang menyulitkan Pemerintah Desa.

"6 tahun itu terlalu dekat, belum tuntas efek fanatisme pendukung yang timbul saat pilkades, sudah muncul lagi pertarungan politik. Gesekan pasti adalah. Diakui atau enggak, pasti akan menyulitkan pemerintah mengkonsolidasikan program," imbuh petinggi yang dilantik tahun 2019 itu.


Dari video yang diterima redaksi, orasi terakhir demonstran menyebutkan bahwa tuntutan mereka terkait masa jabatan 9 tahun akan dipenuhi oleh pihak DPR setelah perwakilan mereka diterima oleh badan legislasi. 

"Wakil-wakil panjenengan ketemu.Badan legislasi pada hari ini, semua tuntutan yang kalian inginkan dikabulkan. Alhamdulillah, Allahuakbar," ucap salah satu orator diatas mobil orasi.

Diketahui rombongan petinggi-petinggi itu, melakukan longmarch dari Gelora Bung Karno menuju gedung parlemen di Senayan. Rombongan yang datang sejak pagi itu, serempak berjalan kaki menuju lokasi Demo.

Berdasarkan informasi yang di himpun Awak Media bahwa, Demo tersebut akan terus bergulir hingga tuntutan para Kades tersebut di penuhi.

(Badawi/Red) WBN 


Rabu, 23 November 2022

Presiden Hadiri Munas HIPMI XVII, Peserta Adu Jotos Dan Lapor Polisi, Bahlil Lahaladia : Memalukan Sekali!

SURAKARTA, WBN - Ketua Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia mengatakan sangat kecewa atas peristiwa tragedi keributan dan bahkan terjadi baku hantam dan adu jotos di luar forum Munas HIPMI XVII itu yang di nilainya sangat tidak elok dan sangat memalukan.

"Saya jujur mengatakan senior-senior di Jakarta sedih, menangis, emosi, rasa sayang, campur aduk atas kejadian dinamika terjadi dalam proses munas," kata Bahlil di ruang Munas HIPMI XVII, Surakarta, Selasa (22/11/2022) dilansir dari Tribunnews.

Bahlil menegaskan bahwa HIPMI merupakan organisasi intelektual, organisasi entrepreneur, dan organisasi berkumpulnya orang-orang punya cara pandang menyelesaikan masalah dengan baik. Dia sangat menyayangkan harus ada aksi saling pukul padahal Presiden Jokowi yang juga alumni HIPMI baru saja meresmikan jalannya munas.

"Kalau ini dipertontonkan terus apa kata generasi muda, apakah mereka harus berkelahi dulu untuk masuk di organisasi ini," ujarnya.

Bahlil menyatakan peristiwa ini memalukan, terlebih belum lama ini Muktamar Muhammadiyah selesai dengan hasil baik di Surakarta. Menurutnya, cara-cara kekerasan tidak mencerminkan slogan munas HIPMI yakni bertanding untuk bersanding.

"Memalukan ini kita udah kayak OKP (organisasi kepemudaan, red) saja, waktu saya jadi ketua umum HIPMI, mencabut mandat bergabungnya HIPMI di KNPI dengan alasan bahwa HIPMI bukan OKP," katanya.

Bahlil menekankan HIPMI organisasi yang memiliki martabat, etika, dan moralitas yang tinggi dibandingkan perilaku organisasi lain.

"Jadi saya mohon kepada adik-adik, saya ini mantan aktivis, saya pernah jadi ketua senat, saya pernah di KNPI dan berproses di HMI," ujarnya.

Pria asal Fakfak, Papua Barat ini menambahkan bahwa perilaku kekerasan tidak dibenarkan terlebih ketika bergabung di dalam organisasi HIPMI.

"Tolong dibedakan saat kita masih jadi mahasiswa dan setelah gabung di organisasi yang sama-sama kita cintai ini," tukasnya.

Bahlil tidak menampik dirinya pernah memakai cara-cara khusus untuk meraih kemenangan sebagai Ketua Umum HIPMI. Karena itu, Bahlil pun mengetahui siapa saja aktor yang berupaya menciptakan kericuhan di dalam jalannya munas.

Tempuh Jalur Hukum, Seoranh Peserta Munas HIPMI M Aaron Annar Sampetoding Mengaku Dikeroyok


Salah satu peserta Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Munas Hipmi di Hotel Alila Solo, M Aaron Annar Sampetoding, melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang ia alami saat ricuh di munas tersebut, Senin (21/11/2022) malam, ke polisi disadur dari Solo Pos.

Ia menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (22/11/2022) sore. Dia didampingi kuasa hukumnya, Rezki Wirmandi SH dan Rizky Amalia S, SH, MH.

Saat diwawancarai wartawan seusai menjalani pemeriksaan, Aaron menuturkan kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya pada Senin malam.

“Kronologinya sih pengeroyokan terhadap saya mungkin karena ada beberapa hal. Saya juga enggak ngerti, tiba-tiba orang menyerang saya dalam jumlah banyak. Saya mencoba mempertahankan diri saja sih,” terang pengusaha asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu.

Aaron menuturkan pada Senin malam dia tiba di lokasi Munas sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu dia sempat masuk ke dalam area Munas Hidan melihat situasi di ruang Munas Hipmi di Hotel Alila Solo sudah memanas dan ricuh. Sejurus kemudian dia keluar menuju ke toilet.

“Waktu itu lagi banyak orang berkerumun, tiba-tiba begitu bertemu dengan para pelaku, tiba-tiba diserang,” imbuhnya.

Ditanya apakah ada ungkapan dari orang-orang yang diduga menyerangnya, menurutnya, tidak ada.

Aaron juga mengatakan kejadian ricuh saat Munas Hipmi di Hotel Alila Solo itu berlangsung dengan cepat.

“Enggak ada omongan apa pun. Kejadiannya cepat,” katanya.

Akibat dari insiden itu Aaron mengaku mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan wajah.

“Ada luka di wajah, kepala lebam, di bawah sini. Ada juga yang memukul menggunakan tatakan besi,” ungkap dia.

Aaron mengatakan sebelumnya tidak terlibat cekcok atau perselisihan dengan terduga pelaku.

Dia menduga insiden itu dilatarbelakangi kontestasi pemilihan Ketua Hipmi atau dukung mendukung calon. Aaron merupakan Ketua Tim Sukses dari Calon Nomor 01.

"Dugaannya seperti itu,” tuturnya.

Ditanya soal peluang menyelesaikan persoalan itu melalui jalur kekeluargaan, Aaron menegaskan akan melanjutkan kasus ricuh di Munas Hipmi di Solo itu ke proses hukum.

“Kami lanjut terus secara hukum,” ungkapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Aaron, Rezki Wirmandi SH, mengatakan kasus yang dilaporkan ke Polresta Solo terkait Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dia mengaku menyesalkan insiden yang membuat kliennya terluka itu.

“Kami menyesalkan insiden yang terjadi dan berharap kepolisian khususnya Polresta Solo bisa mengusut tuntas kejadian itu,” katanya sembari mengatakan sejauh ini belum ada upaya kekeluargaan.

Polisi Prioritaskan Mediasi




Sebelumnya, Munas Hipmi di Hotel Alila Solo sempat diwarnai ricuh dan adu jotos antarpeserta pada Senin malam. Rekaman video itu beredar di media sosial. Kericuhan di ruang munas bermula dari banyaknya interupsi saat pleno.

Pimpinan pleno lantas mengumumkan skors pada malam hari. Kala itu, beberapa peserta munas terlibat cekcok saat hendak keluar dari ruang munas. Mereka terlibat adu jotos selama beberapa menit.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi sebelumnya menyampaikan seorang peserta munas telah membuat laporan terkait insiden tersebut. Kepolisian mengedepankan jalur mediasi secara kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus adu jotos di ruang munas.

Dia berharap para peserta munas menahan diri selama berlangsungnya sidang pleno di ruang munas.

“Laporan tetap diterima dan bakal ditindaklanjuti. Namun, upaya mediasi kekeluargaan diprioritaskan karena kedua belah pihak yang terlibat merupakan bagian dari keluarga besar Hipmi,” ujarnya, Selasa (22/11/2022) di Surakarta. 

(Red) WBN 

Editor: Gus Din 





Selasa, 25 Oktober 2022

Wanita Bercadar Bersenjata Api Berhasil Dibungkus Para Petugas Saat Hendak Menerobos Istana Dan Serang Paspampres


JAKARTA, WBN - Peristiwa penangkapan terhadap seorang wanita bercadar ( Orang Tak Dikenal/OTK/tanpa Identitas) dan  membawa Senjata Api yang di curigai petugas akan menerobos masuk Istana Presiden melalui Pintu Kuda Ambon berhasil di gagalkan petugas, pada Selasa (25/10/2022) Pukul 07.10 WIB, di JL Merdeka Utara, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Hal tersebut di ungkapkan kronologis kejadiannya oleh Danplek N, Kapten Infantri, M Guntur pada Awak Media.

“Sekira pukul 07.10 WIB, seorang wanita bercadar (OTK) mendekati kunkun kuda Ambon, karena mencurigakan petugas Jaga kuda Ambon atas nama Prada Angga Prayoga mendekati OTK tersebut dengan maksud  mau menanyakan tujuan OTK tersebut. Namun Otk tersebut justru malah mengeluarkan Sepucuk Pistol sejenis P1 yang ditodongkan langsung ke Prada Angga,”ungkapnya.

Lanjut Guntur,” Kemudian Pratu Gede Yudha mendekati OTK tersebut dari arah samping dan merampas senjata tersebut. Selanjutnya OTK tersebut ditangkap beserta barang bukti dan dilaporkan ke Danplek N1 dan pihak wilayah untuk diamankan,” terangnya.

Dikatakan Guntur bahwa,” Saat ini OTK tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa oleh Iptu Tutuk, sebagai Pedamping dari pihak Paspampres di lakukan oleh Danton Walis N1 Letnan CPM, Surya darma, mengenai perkembangan lebih lanjut akan segera kami informasikan,” tandas Danplek N, Kapten Infantri, M Guntur.



Sementara PLH. Kasat Gatur, Kompol Albon dalam keterangannya mengatakan bahwa,” Pada sekitar pukul 07.00 WIB. Anggota Satgatur melakukan tugas rutin Pelayanan Masyarakat, Penjagaan dan Pengaturan di sekitar Istana Presiden (Pos bandung 1/oteva), Kemudian ada seorang perempuan berjalan kaki dari Harmoni mengarah ke jalan Medan Merdeka Utara, tepatnya dipintu masuk Istana dan menghampiri anggota Pas Pampres yang sedang siaga dengan menodongkan senpi jenis FN,” terangnya.

“Dengan sigap anggota Satgatur yang juga sebagai saksi dari kejadian tersebut  atas nama Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, Bripda Yuda segera mengamankan perempuan tersebut (Otk) dengan merebut senpi dari tangan wanita (Otk) tersebut dan mengamankannya,”beber PLH. Kasat Gatur.

Albon  menuturkan bahwa,“Mengenai langkah yang kami lakukan adalah mengamankan perempuan tersebut (Otk), mengamankan TKP, mendata, mengecek dan mendokumentasi barang bawaan wanita tersebut (Otk),” tuturnya.

“Selanjutnya kami melaporkan peristiwa tersebut pada Pimpinan dan segera menghubungi Operator 00A dan kemudian menyerahkan perempuan tersebut (Otk) kepada Petugas Reserse Jakarta  Pusat, Kompol Purwanta dan Akp Didit untuk pemeriksaan labih lanjut,” pungkasnya.

>Berdasarkan informasi yang di dapat dari Paspampres Group A, belakangan di ketahui bahwa perempuan (Otk) tersebut bernama : Gita Puspita, Kelahiran Bandar Lampung 19 Juli 1997, berstatus lajang dan sebagai Pelajar/Mahasiswa, yang beralamat di JL Kepodang GG Mintari No. 4 LK II, Rt 19, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Sementara informasi lainnya yang didapat bahwa Identitas Pelaku percobaan penyerangan di Depan Istana Negara : 

Bernama : Siti Elina. Lahir di Jakarta, pada, 27 Maret 1998 Alamat : Kampung Mangga Rt. 13 Rt. 03  Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Kota, Jakarta Utara, 

Dengan status : Menikah, Suami : Bahrul Ulum (Jakarta 01 Juli 1985) Memiliki 2 orang anak : 

1. Zaid Ihya Ulumuddin (Jakarta 21 Juni 2019)

2.  Iffah Qonita (Jakarta 07 Februari 2021)


(Ira/Alamsyah) WBN 

Sumber : Paspampres Group A

>REVISI




Rabu, 19 Oktober 2022

PN Jakarta-Selatan Gelar Sidang Perdana Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dalam Perkara 'Polisi Tembak Polisi'


JAKARTA, WBN - Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Adapun Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam keterangan Persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. KETUT SUMEDANA, ber nomor: PR – 1645/090/K.3/Kph.3/10/2022 mengatakan bahwa, dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menerima penjelasan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. itu juga didengar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU,” paparnya.

“Selanjutnya,” kata KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sebagaimana kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. ketika Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO memanggil Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menggunakan lift ke lantai 3,” tuturnya.

“Setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu amunisi dalam Magazine Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut. Pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” sambung Kapuspenkum.

“Kemudian,” lanjut KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” jelasnya.

“Lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” terang SUMEDANA.

“Selanjutnya,” ujar KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menjelaskan alasan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: “Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianggap telah melecehkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datang, selanjutnya korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU”,” ungkapnya.

“Pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan tentang skenario tersebut, Saksi PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” tutur SUMEDANA.

Lanjutnya,”Untuk meminimalisir perlawanan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata YOSUA?”, dijawab oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”ada, di simpan di mobil Lexus LM!”, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” beber Kapuspenkum.

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,”imbuhnya.

“Selanjutnya,” kata SUMEDANA,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Saksi KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu Saksi KUAT MA’RUF melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan YOSUA... panggil!”, disaat yang bersamaan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.”



Lebih lanjut Kapuspenkum memaparkan bahwa,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dan berhadapan dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mendorong Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sedangkan posisi Saksi KUAT MA’RUF berada di belakang Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, sedangkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdiri, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan ”jongkok kamu!!”, lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”,” tandasnya memaparkan.

“Selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia,”ujar Kapuspenkum.

“Selanjutnya,” sambung KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, untuk kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.”

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

“Atas dakwaan tersebut,”tegas Kapuspenkum,” Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. (K.3.3.1),”pungkas Dr. KETUT SUMEDANA.

(Wahyu) WBN 


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Selasa, 18 Oktober 2022

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, BKPK Laporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Berbagai Institusi Penegak ASN


BEKASI, WBN - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.




Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan..

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan, Awak Media terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) WBN 

 

Minggu, 09 Oktober 2022

Manuver Politik 'Nasi Uduk- Kacang Bogor' Warnai Pertemuan Ketum PDIP Megawati Dan Presiden Jokowi di Batu Tulis



BOGOR, WBN - Megawati Soekarnoputri Bertemu Presiden Jokowi di Batu Tulis Selama 2 Jam, pada Sabtu (8/10/2022).  Pertemuan dalam suasana Kontemplatif tersebut keduanya membahas berbagai masalah Bangsa dan Negara di saat penanganan ancaman Krisis Ekonomi dan Krisis Pangan menjadi salah satu materi utama dalam topik pembahasan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Awak Media dengan mengatakan bahwa, dalam tradisi pemimpin yang benar-benar berjuang demi masa depan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia, maka diperlukan suatu tradisi menyepi dan berkomtemplasi guna membahas secara jernih terhadap arah masa depan bangsa dan negara. Hal itulah yang secara periodik dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Jokowi.

“Dialog dilakukan selama 2 (dua) jam. Makanan secara khusus dipersiapkan oleh Ibu Megawati berupa jagung, kacang bogor, pisang rebus, talas, dan juga nasi uduk. Dari makanan untuk menjamu Presiden Jokowi sendiri penuh dengan semangat kerakyatan, "ungkapnya, (8/10/2022).

Hasto mengatakan bahwa, Ibu Megawati sendiri sejak bulan Maret 2020 telah menginstruksikan untuk menanam 10 tanaman pendamping beras seperti pisang, jagung, talas, kacang-kacangan, ketela, sukun, sorgum, porang dan lain-lain.

“Apa yang dicanangkan Bu Mega sejak 2.5 tahun lalu kini terbukti, dunia menghadapi krisis pangan. Karena itulah Bu Mega menghidangkan makanan pendamping beras secara khusus ke Pak Jokowi, agar Indonesia benar-benar berdaulat di bidang pangan," tuturnya.




Menurut Hasto didalam diskusi mendalam tersebut, juga dibahas langkah-langkah penting di dalam menghadapi krisis ekonomi dunia dan pangan.

“Ibu Mega memang sangat menaruh perhatian terhadap krisis ekonomi dan pangan, dan Beliau membagi pengalaman lengkap menuntaskan krisis multidimensional. Saat itu seluruh jajaran Kabinet Gotong Royong benar-benar fokus dan terpimpin sehingga pada tahun 2004 Indonesia bisa keluar dari krisis. Pak Jokowi pun menegaskan keseriusan pemerintah, termasuk bagaimana para menteri harus fokus menangani berbagai tantangan perekonomian, krisis pangan-energi, dan tekanan internasional akibat pertarungan geopolitik, papar Sekjen DPP PDI Perjuangan.

"Hal-hal terkait agenda Pemilu 2024 juga tidak luput dari pembahasan agar Pemilu 2024 benar-benar menjadi momentum kebangkitan Indonesia Raya dan sekaligus ada kesinambungan kepemimpinan sejak Bung Karno, Bu Mega, Pak Jokowi hingga kepemimpinan nasional ke depan, pungkas Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

(Red) WBN 

Sumber : Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan

Senin, 03 Oktober 2022

Berduka Atas Tragedi di Kanjuruhan, Presiden Meminta Menpora, Kapolri Dan Ketua Umum PSSI Mengevaluasi Kinerja



BOGOR, WBN - Presiden Joko Widodo turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang dalam tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 kemarin.

"Saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang saudara-sudara kita dalam tragedi sepak bola di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, 2 Oktober 2022.

"Saya telah meminta Menteri Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur untuk memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit agar mendapatkan pelayanan terbaik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara juga telah memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan dan prosedur pengamanan penyelenggaraan sepak bola di Tanah Air.




Secara khusus, Presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini. Di saat yang sama, Kepala Negara meminta agar Liga 1 dihentikan sementara.

"Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini. Untuk itu, saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Presiden sangat menyesalkan terjadinya tragedi tersebut dan berharap agar kejadian tersebut merupakan tragedi terakhir dalam sepak bola di Indonesia. Presiden juga meminta agar rasa persaudaraan bangsa Indonesia terus dijaga bersama.

"Jangan sampai ada lagi tragedi kemanusiaan seperti ini di masa yang akan datang. Sportivitas, rasa kemanusiaan, dan rasa persaudaraan bangsa Indonesia harus terus kita jaga bersama," tandasnya.


(Un/Tgh?Iksn/Irf) WBN 

Sabtu, 01 Oktober 2022

Polda Papua Buru Para Pelaku Pembunuhan Para Pekerja Trans Papua, TPNPB Tegaskan Bertanggung Jawab Pada Aksi Tersebut


PAPUA, WBN - Sebanyak 12 otang pekerja Trans Papua Barat atau Teluk Bintuni  Maybrat  diduga diserang oleh TPNPB, pada Kamis (29/09/2022) sekira pukul 18:20 WIT, di wilayah Distrik  Moskona Barat, Teluk Bintuni.

Dugaan penyerangan oleh TPNPB ini di benarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombespol, Adam Erwindi, pada Jum’at (30/09/2022). Ia pun belum dapat memastikan apakah ada di luar pekerja yang menjadi korban.

”Benar dan 1 orang korban belum diketahui nasibnya berjenis kelamin perempuan atas nama Reva (28) tinggal di Sorong,”ujar Kabid Humas, pada Jum’at (30/09/2022).

Lanjut Adam, “Saat ini Polda Papua Barat sudah mengantongi nama-nama pelaku penembakan dan penyerangan berdasarkan keterangan dan data-data,”ungkapnya.

“Kapolda Papua Barat memerintahkan jajaran, agar terus memburu dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kabid Humas.

Adapun biodata dari 14 orang pekerja Jalan Trans Teluk Bintuni-Maybrat yang diserang OTK yaitu:

a. Korban yang selamat sebanyak 9 orang, 6 orang yang berhasil menyelamatkan diri ke pos di antaranya:

1. Kusnadi (30) alamat di Kampung Meyado, Stenkool 3
2. Remon Ulimpa (26) OAP alamat di Sorong.
3. Irson (42) alamat di Sorong4. Agung (18) alamat di Sorong.
5. Muksin Rambe (49) alamat di Bintuni Pasar.
6. Ruslan alias Culang (33) alamat Pinrang, Sulawesi Selatan (terkena tembakan di bagian lengan atas sebelah kanan).

b. Sebanyak 3 orang menyelamatkan diri di Sungai Majnik Lama ke arah Kampung Maghti, yakni :

1. Sitinjak (25) alamat di Sorong.
2. Om Kumis (55) alamat Pinrang, Sulawesi Selatan.
3. Halim (20) alamat di Sorong.

Berikut identitas 4 orang korban meninggal dunia :
1. Abas yang merupakan bos (52) alamat di Sorong.
2. Yafet Operator Heksavator (50) alamat Sorong.
3. Darmin Sopir truk (46) alamat di Bintuni.
4. Armin Supir truk (43) alamat di Sorong.

TPNPB Bertanggungjawab Terhadap Peristiwa Pembunuhan



Beredar Video yang memperlihatkan empat orang di bunuh di lokasi, terkait informasi itu hingga kini pihaknya belum mendapat laporan lebih lanjut. Pasalnya hingga semalan pihak Kepolisian belum mendapat Up-Date informasi tersebut, selain Video terdapat sebuah rekaman suara yang  menyebut bahwa kelompok Separatis tersebut telah menembakempat orang Pekerja Jalan.Mereka beralasan terhadap penyerangan itu lantaran terdapat senjata tabung dan 12 butir amunisi di lapangan sehingga kelompok Separatis tersebut langsung  mengambil langkah Penembakan dan Pembunuhan . Pihaknya juga telah membakar 2 Unit kendaraan Truk dan 2 Eksavator.

Pihak Separatis mengklaim dalam aksi brutal tersebut bahwa pihaknya telah membunuh 4 Intelejen Indonesia yang telah ditembak mati Oleh Pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya Saat Kerja Projek Jalan Trans Papua.

Hal tersebut berdasarkan Siaran Pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Per 29 September 2022.

Manajemen Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasioal Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka telah terima laporan Resmi dari Komandan Operasi TPNPB KODP IV Sorong Raya-Maybrat Mayor Arnoldus Yancen Kocu dalam laporannya  mereka menegaskan bahwa.

“Pasukan TPNPB Komando Daerah Pertahan IV Sorong Raya, Maybrat berhasil Tembak mati 4 orang Intelejen Indonesia yang menyamar sebagai pelaksana Projek Jalan Trans Papua, dan dua orang lainnya mengalami luka potong,” tandasnya.

Hal ini telah dilaporkan langsung oleh Komandan Operasi TPNPB  KODAP IV  Sorong Raya Mayor Arnoldus Yancen Kocu melalui telepon selulernya, dan juga telah mengirim Audio Voice dengan mengatakan bahwa. "Jadi kami rekomendasikan kepada semua pihak boleh ikuti Audio Voice yang kami lampirkan dalam Siaran Pers ini," katanya.

Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya mengungkapkan bahwa," 4 Orang Intelejen TNI/Polri yang menyamar sebagai pekerja Projek Jalan Trans Papua, mayat mereka masih ada dan dijaga oleh Pasukan TPNPB,” ungkapnya.

Dan dalam hal ini, Kocu menambahkan bahwa," Jika mau evakuasi mayat Korban, jangan TNI/Polri yang datang, tapi lebih bagus Tim Palang Merah Internasional yang datang evakuasi... Mengapa? Karena ini Perang Pembebasan Nasional Papua Barat," tegas Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya.

"Maka jika TNI/Polri yang datang untuk evakuasi, maka kami siap tunggu  untuk lawan,"  imbuhnya.

“Lebih lengkapnya bisa ikuti Audio Voive yang kami kirim persamaan dengan Release ini, dan siran Pers ini resmi dikeluarkan dari Pengendali Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM dibawah Pimpinan Mayor Jenderal Terryanus Satto. Diteruskan kepada semua pihak oleh Jubir KOMNAS TPNPB-OPM Sebby Sambom, dan Terima kasih atas kerja sama yang baik. Tuhan leluhur bangsa-bangsa di dunia memberkati kita semua. Waa,” pungkas  Komandan Operasi TPNPB KODAP IV Sorong Raya, Mayor Arnoldus Yancen Kocu.

(Suherman/Obed) WBN 


Sabtu, 24 September 2022

'Papan Proyek Bertuliskan Tangan' Dibawah Pohon Jambu, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Dinilai Bekerja Tak Proporsional



KABUPATEN BEKASI, WBN - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan di Jalan Bona , Kampung Kali baru,Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi fenomenal tersendiri berdasarkan sorotan tajam para Tim Awak Media di lokasi, pada (19/09/2022). Pasalnya didalam melaksanakan kegiatan pengaspalan tersebut pihak pemborong maupun Disperkimtan Kabupaten Bekasi diduga melakukan manipulasi dalam memberikan keterangan pekerjaan melalui Papan Proyek Terpampang. (24/09/2022).

Hal tersebut didapati Tim Awak Media saat menyambangi lokasi pengerjaan Proyek Pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Kecamatan Tambun Selatan dengan nomor SPMK : PG 0202/644 /2134/SPMK-PL/KP/Disperkimtan/APBD/2022. dalam waktu palaksanaan 60 hari kerja dengan total nilai kontrak Rp 198.994.500,-.Dimana saat pelaksaan pekerjaan tersebut di lakukan, papan proyek yang seharusnya terpampang dengan tulisan cetak namun terdapat kejanggalan dengan adanya penulisan tangan yang disinyalir di lakukan oleh pihak pemborong dengan persetujuan dari Disperkimtan dimana bila ditelaah dengan seksama tentunya dapat menimbulkan berbagai persepti bernada sumbang terkait "Papan Proyek Bertulis Tangan"di bawah pohon jambu tersebut.

Tim Awak Media menanyakan tentang keberadaan Pengawas Pekerjaan dari Disperkimtan yang seharusnya ada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan proyek sebagaimana seharusnya yang dilakukan oleh seorang pengawas pekerjaan dalam melakukan Tupoksinya sebagai Pengawas, Peltek atau PPTK dari Disperkimtan yang sudah di gaji oleh negara namun tak berada dilokasi sejak pekerjaan di mulai sampai selesai.

"Enggak datang pak, pengawas dari Dinas," kata salah satu pelaksana pekerjaan tersebut, lanjutnya," Tapi ada konsultannya pak coba saja tanyakan dengan konsultannya,pak," lanjutnya seraya menunjuk pada dua orang sedang berdiri di lokasi pekerjaan yang sedang di laksanakan,sambungnya,"Itu pak yang baju merah janbu dan satunya, tanya saja pak," ucapnya.

Saat di konfirmasi konsultan pekerjaan yang bernama Dede Sunarya merespon dan menanggapi pertanyaan Awak Media terkait pekerjaan tersebut yang menggunakan Papan Proyek Bertulis Tangan.Dede terkejut dan mengatakan,"Memang itu tulis tangan,ya..harusnya tidak," kata Dede.

Ketika disinggung tentang tindakan yang di lakukan, Dede menjawab,"Menanyakan," ujar Konsultan. Didesak, apakah ada sangsi tegas terkait akan hal tersebut, Dede mengatakan,"Ya harusnya di ganti..saya malah belum lihat,"jelasnya. Ditanyakan kenapa selakuKonsultan tidak memantau lokasi kegiatan, Ia menjawab," Saya engga engeh,"ucapnya, di tanyakan apakah itu di benarkan?, Ia menjawab,"Ya tidak seharusnya di cetak, bapak harusnya menanyakan ini ke Kontraktornya,kita baru mengetahui masalah ini dari bapak," katanya. 

Ditanyakan, bapak selaku Konsultan yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan proyek yang berada di dalam pengawasan bapak?, Ia menjawab,"Seharusnya di cetak, nanti saya tanyakan deh, pak ke pihak Kontraktornya dan itu sudah menyalahi aturan kalau tidak di cetak," tukisnya.

Kurang lebih sepeminum teh berlalu, Konsultan Dede Sunarya menghadirkan Pihak Pemborong pekerjaannya dan mengkonfrontir dengan Tim Awak Media, kemudian di tanyakan kembali oleh Awak Media terkait pekerjaan menggunakan "Papapan Proyek Bertulis Tangan", berikut di tunjukan bukti foto Proyek Pengaspalan terpampang di bawah pohon Jambu. Sontak Dede menegaskan bahwa itu tidak di benarkan.

"Jadi harus di perbaiki itu, pertama itukan engga bener, terus engga ada cuman ini doang," tegas Dede seraya menatap pemborong CV  Kencana Ungu. Didesak apakan di Kabupaten Bekasi ada yang seperti ini dengan memasang "Papan Proyek Bertuliskan Tangan", Dijawab Konsultan," Engga ada dan baru ini terjadi di sini, tulisannya tipis, jadi menurut saya engga bener ini," tegas Konsultan, Dede Sunarya, seraya menatap sang pemborong wanita CV Kencana Ungu.

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi,"Papan Proyek Bertuliskan Tangan" di pasang di bawah pohon jambu yang rimbun sehingga sulit untuk di kenali oleh siapapun yang melewati lokasi tersebut di tambah pihak pengawas dari Disperkimtan tidak hadir di lokasi guna mengawasi kinerja sang pemborong sehingga menimbulkan berbagai dugaan adanya persekongkolan di bawah pohon jambu antara Pemborong dengan Pihak Disperkimtan dalam memanipulasi pekerjaan Pengaspalan di Jalan Bona.Beruntung sang Konsultan bersedia memberikan keterangan dengan jelas, dimana tidak seperti biasanya terjadi, Pemborong, Pengawas dan Konsultan setali riga uang dengan selalu menghilang di saat pengerjaan berbagai Proyek Infrastruktur dari PUPE maupun Disperkimtan di Kabupaten Bekasi.

Disperkimtan Kab.Bekasi Tidak Peofesional Dan Proporsional




Redy Anao ST selaku ahli bidang pembangunan Infrastruktur yang memiliki Track Record mumpuni serta memiliki segudang pengalaman dalam proses meraih pekerjaan Proyek Infrastruktur melalui Tender LPSE maupun PL, serta di dalam proses kegiatan pengerjaan Proyek Infrastruktur dari Pemerintah yang menggunakan dana APBD maupun APBN saat di hubungi Awak Media terkait "Papan Proyek Bertuliskan Tangan" mengatakan.

"Seyogyanya pihak Disterkimtan sudah mempersiapkan itu sebelumnya agar tidak menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat maupun Pers, serta pengawas pekerjaan dari Dinas terkait hadir untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut berjalan dengan baik sebab dugaan dapat saja muncul manakala pekerjaan tersebut mendapatkan koreksi dari masyarakat maupun Insan Pers selaku sosial kontrol,"ungkapnya saat di hubungi melalui Whatsapp (23/09/2022).

"Mengenai Papan Proyek Bertuliskan Tangan juga harus menjadi atensi pihak Disterkimtan, sebab sebelum pekerjaan itu di mulaipun pihak pemborong di minta untuk menebus Papan Proyek di Dinas terkait dan itupun telah di tulis cetak oleh Dinas tersebut, agar maksud dan tujuannyapun sesuai dengan apa yang tertulis di Papan Proyek tersebut sehingga Profesionalisme dan Proporsionalismenya tetap terjaga," tandas Redy Anaro ST.

(Joggie) WBN 


Kamis, 01 September 2022

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Penetapan Anggota Dewan Pers Melalui Keppres Tak Kurangi Independensi



JAKARTA, WBN - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang digelar pada Rabu (31/8/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Dalam perkara ini, para Pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah mempertimbangkan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersebut tidak mengurangi independensi Dewan Pers.
 

Sebab, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Adapun untuk penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Artinya, anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers.

“Dengan demikian keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai pengesahan dan keputusan yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali terhadap anggota Dewan Pers yang terpilih. Dengan kata lain, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers,” sebut Arief dalam sidang yang disimak oleh para pihak secara daring dari kediaman masing-masing.

Sementara itu, terhadap Petitum para Pemohon yang memohon agar Pasal 15 ayat (5) UU Pers dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis” dalam pandangan Mahkamah dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan anggota Dewan Pers sendiri-sendiri. Apabila para Pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkan dirinya sebagai anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden, maka hal tersebut adalah persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. Apalagi Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut, sambung Arief, hanya bersifat administratif untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon mengenai Pasal 15 ayat (5) UU Pers menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian UU Pers diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.

Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyatakan, “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Kemudian Pasal 15 ayat (5) UU Pers menyatakan, “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”




Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring di MK pada Rabu (25/8/2021), para Pemohon menyebutkan sebagai perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai para Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi. 

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia.

Selain itu, menurut para Pemohon, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. 

Sebab dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
 
(SP/Najwa/Nur) WBN 


BERITA TERUPDATE

Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin Ditolak, Hakim MK : Tidak Beralasan Menurut Hukum!

JAKARTA, WBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muh...

BERITA TERKINI