HTML

Rabu, 17 Maret 2021

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi, Kecam Keras Para Pelaku Kekerasan Pada Wartawan



KABUPATEN BEKASI, WBN - Peristiwa penganiayaan dua orang Wartawan oleh warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi,terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa  yang menjadi viral di beritakan oleh banyak Media Online terus bergulir dan berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh para insan Pers di Kabupaten Bekasi, (16/03/2021).

Kejadian yang bermula pada saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pemdaftaran Tanah Sistim Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Karsim / Oglong (42 thn), wartawan dari Media SKU Meltropolitan dan Sundang Barnas (40 thn) dari Media Nusantara Bersatu News  selaku korban dalam peristiwa tersebut pada Awak Media saat di konfirmasi, menurut pengakuan Sundang Barnas bahwa penganiayaan pada dirinya bersama Karsim, disaat mereka mendatangi kediaman Samin Kobra untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin,

Namun sayangnya disaat mereka belum sempat bicara untuk melakukan  konfirmasi, Samin Korbra langsung berkata kepada awak media, “Media kalau mau konfirmasi sonoh sama orang Desa, Wartawan cuma cari receh jangan di sini, ucap Samin Kobra dengan nada tinggi sambil menarik baju Karsim Wartawan Media SKU Metropolitan," Jelas mereka.

"Kemudian datang seseorang yang bernama Nato adik dari Samin Kobra langsung menarik tangan dan menampar wajah Sundang Barnas, kedua Kakak beradik itu seolah-olah beringas dan terus memaki-maki kami dengan suara lantang," Tandas Karsim.



Berdasarkan kejadian tersebut Karsim dan Sundang Barnas bersama teman-temannya yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melakukan pelaporan ke Polsek Cabangbungin, dimana selanjutnya korban penganiayaan, Sundang Barnas di bawa Ke R.S Bhakti Husada Cikarang untuk melakukan Visum guna kelengkapan pelaporan dikarenakan akibat dari penganiayaan tersebut Sundang Barnas telah mengalami luka lebam di bagian wajah akibat tamparan dari tangan Nato," Ungkap Sarim yang turut serta dalam pelaporan tersebut pada Awak Media.

Atas kejadian Dua Wartawan di aniaya oleh Warga Kampung Bugis, RT 022 / RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Pihak Polsek Cabangbungin telah menerima laporan dan berdasarkan laporan tersebut Polsek Cabangbungin mengeluarkan Surat Keterangan Laporan Polisi bernomor : 08/K/CB/III/2021/ Restro Bekasi , disangkakan Peerbuatan Tidak Menyenangkan dengan dikenakan Pasal 355 KUHPidana.

Ketua DPC AWI Kecam Keras Pelaku Penganiaya Wartawan



Terkait kejadian tersebut, Awak Media meminta tanggapan Ketua DPC, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab.Bekasi, Irwan A, dalam tanggapannya Irwan.A menegaskan, bahwa," Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi.. mengecam dan mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap Insan Pers yang tengah melakukan tugas dan kewajibannya selaku Sosial Kontrol guna mengungkap persoalan yang diduga telah banyak merugikan keuangan negara, dengan secara terang-terangan melanggar UU Pers Nomor.40 Tahun 1999, yang patut diduga bermaksud menghalang-halangi tugas dan fungsi Pers dalam menjalankan kewajibannya dan ditambah  dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dalam Delik Aduan, KUHPidana Pasal 355 Juncto Pasal 89 KUHPidanaTentang "Perbuatan Tidak Menyenangkan" dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun...itu bila tidak masuk pada Pasal 351,(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)  Tentang "Penganiayaan" , tinggal tergantung dari hasil Visum et Repertum (VeR) yang didapat," Tegasnya.

"Intinya kami dari Aliansi Wartawan Indonesia meminta dan mendesak pada pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan para oknum pelaku penganiayaan tersebut agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi mereka yang bermaksud menghalang-halangi tugas serta menganiaya wartawan, terlebih lagi didalam mengungkap terindikasi adanya kerugian keuangan negara pada Program PTSL tersebut dan patut diduga para pelaku yang bermaksud menghalangi adalah orang yang terlibat didalam permasalahan tersebut....begitulah kura-kura," Pungkas Irwan.

(IIsya) WBN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERUPDATE

Operasi Grebek Kampung Narkoba Digelar Polres Simalungun, Dua Tersangka Terjaring Berikut Barang Bukti 25 Paket Sabu

SUMATERA UTARA, WBN – Dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun melaksanakan operasi GKN (Grebek Kamp...

BERITA TERKINI