HTML

Senin, 07 Maret 2022

Tiga Wartawan Dikeroyok Oknum Perangkat Desa Waluya Beserta Sejumlah OTK Saat Konfirmasi Bansos


KARAWANG, WBN -  Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (07/03/2022).

Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang .

"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.

Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para jurnalis," lanjut Romo, "Saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP," ungkapnya.

"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.

Romo menegaskan bahwa,"Perbuatan para pelaku penganiayaan tersebut telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi," tegasnya.

Menurut Romo Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.




Diuraikan Romo bahwa kejadian penganiayaan itu merupakan Tindak Pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional.Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung," pungkasnya.
 
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.

(*) WBN

Sabtu, 05 Maret 2022

Ketua SMSI Madina Dianiaya, Kapolres Madinah : 'Segera Serahkan Diri, Sebelum Kami Lakukan Tindakan Tegas Dan Terukur!'


SUMATERA UTARA, WBN - Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul, melalui personil SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Madina Aiptu Budi Darma menerima LP/B / 64  / III / 2022/ SPKT / POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 04 Maret 2022, terkait Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, KecamatanPanyabungan, Kabupaten Madina, (05.03/2022).

"Jajaran Satuan Fungsi Reserse Kriminal langsung bekerja dengan maksimal, mereka lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian Menyita rekaman CCTV dilokasi kejadian dan melakukan gelar perkara agar ungkap kasus berjalan dengan maksimal" pungkas AKBP H.M. Reza Chairul.

"Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, memimpin langsung kasus ini dibantu personil Ditreskrimum Polda Sumut, para pelaku sudah kami identifikasi (namanya masih kami rahasiakan) dan saat ini kami sedang memburu dan mengejar para pelaku yang berusaha kabur keluar wilayah kabupaten Mandailing Natal" sambung Kapolres Madina.




"Tak Ada Tempat, Bagi Pelaku Kejahatan Di Madina, kami sudah menerima Laporan Polisi dari Sdr. Jefri Bharata Lubis (Korban), pastinya kami akan bekerja dengan Profesional, sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur) Kepolisian Republik Indonesia, percayakan dan serahkan kasus ini kepada kami Polres Madina, kami usut perkara ini sampai tuntas, mohon doa informasi dari rekan media juga masyarakat Mandailing Natal" sebut Kapolres Madina.

"Saya himbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebelum kami lakukan tindakan tegas dan terukur" pesan AKBP H.M. Reza Chairul, kepada para pelaku.

(WeS) WBN


Minggu, 27 Februari 2022

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kontroversial Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas



KOTA BANDUNG, WBN - Menanggapi pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing, Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara. Menurutnya, adalah tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti gonggongan anjing, (25/02/2022).

Pak Uu --sapaan karibnya-- menegaskan bahwa gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

"Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga," ujar Pak Uu di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).

"Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," sambungnya.

Pak Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Pak Uu mengungkapkan, Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, timing penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.

"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan," kata Pak Uu.

"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," tuturnya.

Pak Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

"Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," ujar Pak Uu.

"Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," sebutnya.




Lebih lanjut Pak Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Kendati demikian, Pak Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," pungkas Pak Uu.

"Saya harap Kemenag lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pengaturan agama di Indonesia yang mayoritas muslim. Lebih baik kita persiapkan umat Islam menghadapi bulan suci Ramadhan, surat edaran masjid harus dipersiapkan untuk salah tarawih dan sebagainya. Itu akan lebih mengena dan adem pada masyarakat," imbuhnya.

Pak Uu juga mengajak Kemenag untuk mengalihkan fokus penyusunan kebijakan pada permasalahan keberpihakan pemerintah untuk pondok pesantren, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah, hingga isu toleransi di beberapa daerah yang dianggap rawan.

"Mungkin masih banyak hal-hal yang harus diatur oleh pemerintah lewat Kemenag, seperti tentang pesantren-pesantren salafiyah yang tidak ada sekolahnya. Madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aaliyah swasta yang kekurangan guru dan sarana prasarana. Kemudian juga tentang daerah-daerah yang dianggap toleransinya rawan," papar Pak Uu.

Jelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, kata Pak Uu, penggunaan speaker masjid dan musala menjadi sangat vital, karena menjadi momentum syiar Islam. Sehingga jika ada pihak yang merasa terganggu dengan penggunaan speaker masjid, Pak Uu harapkan rasa saling menghargai masyarakat lebih ditingkatkan.

"Di bulan Ramadhan dan lebaran nanti, penggunaan speaker pasti lebih banyak, kan sebagai syiar nuansa Ramadhan. Kalau memang ada umat Islam atau non muslim yang merasa terganggu,, disinilah kita harus lebih saling menghargai," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pemakaian speaker yang mengatur tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan, serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit.

(*) WBN

Rabu, 16 Februari 2022

Rapat Terbatas SMSI- TNI AD, Firdaus : 'Berancana Kerjasama Kedua Lembaga Diberbagai Program'



JAKARTA, WBN - Di era digital sekarang ini kita harus mengenali ancaman siber terhadap negara dalam berbagai bentuk secara cermat, agar kita mampu mempertahankan dan menegakkan ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Demikian disampaikan oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie dalam rapat terbatas bersama Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, di Markas Besar TNI AD di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. 

“Tujuan TNI Angkatan Darat jelas, menjaga pertahanan RI dari berbagai sisi, bersama rakyat,” kata Iroth yang memimpin jalannya rapat didampingi beberapa perwira tinggi dan menengah di jajaran TNI AD. 

Sedangkan menurut Firdaus, rapat terbatas tersebut menindak lanjuti ajakan Kasad Dudung Abdurachman  kepada SMSI untuk bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI.

"Rencana kerjasama kedua lembaga, yakni SMSI dan Angkatan Darat akan di rumuskan dalam beberapa program yang bisa di-kerjasama-kan mulai dari tingkat pusat sampai daerah-daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan harapannya bahwa,"Harapan kami kerjasama SMSI dan TNI AD tidak berhenti di tingkat pusat, tapi ditindak-lanjuti secara teknis oleh pengurus SMSI Provinsi dengan dukungan Pangdam maupun Danrem di wilayah masing-masing, sebagaimana arahan Bapak KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pertemuan sebelumnya, yaitu bersama optimalkan segala potensi untuk penguatan idiologi Pancasila dan NKRI," papar Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.

Disisi lain Anggota Pembina SMSI Pusat  Drs. KH. M. Ma’shum Hidayatullah, MM juga menyampaikan pandangannya, di era digital ini kerja sama di bidang publikasi yang paling tepat adalah bersama SMSI yang beranggotakan lebih dari 1.700 pengusaha media pers siber di seluruh Indonesia. 

“Apalagi nanti ditambah dengan Millennials Cyber Media (MCM) yang merupakan jaringan media siber kaum milenial, SMSI akan menjadi mitra yang tepat dalam penyebaran informasi,” ungkap Ma’shum yang diperkuat oleh pendapat pembina SMSI Pusat Mayjen TNI (Purn) Herwin Supardjo. “Saya sepakat dengan apa yang disampaikan pak kiai, dan akan terlibat aktif bersama melakukan pembinaan pada SMSI” jelasnya. 




Sementara penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto yang hadir dalam rapat tersebut bersama Sekjen SMSI Mohammad Nasir dan Humas SMSI Wisnutomo,  sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Brigjen Iroth Sonny Edhie, bahwa kerjasama ini akan saling mendukung membawa dampak positif. 

"Dalam kerja sama ini," kata Ervik,"Kita bisa mengoptimalkan segenap potensi dan langkah nyata untuk penguatan ideologi Pancasila dan NKRI, khususnya kepada generasi milenial."

“Nanti kita dorong MCM sebagai organisasi otonom SMSI tumbuh di tiap daerah,” kata Ervik. 

"Selain itu," lanjut Ervik, "Kita bisa turut berkontribusi memberi masukan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis yang berkeadilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. “Di sini kita usulkan ada diskusi serial tentang kebangsaan dengan pembicara Tokoh TNI/Purnawirawan dan wartawan,” tuturnya. 

"Tentu saja," sambung dia,"Kita turut menangkal informasi hoax di seputar implementasi kebijakan pemerintah. Nanti ada tim monitoring dari tim khusus SMSI dan TNI AD." 

"Dan yang tidak kalah penting," tandas Ervik,"Adalah bersama-sama membangun kepercayaan publik terhadap TNI AD selaku garda terdepan dalam menjaga Ideologi Pancasila dan NKRI."

(**) WBN

Sabtu, 12 Februari 2022

Presiden Jokowi Menerima Kunjungan Menteri Angkatan Bersenjata Republik Prancis, Florence Parly di Istana Merdeka


JAKARTA, WBN - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Angkatan Bersenjata Republik Prancis, Florence Parly, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 10 Februari 2022. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi membahas sejumlah hal, termasuk mengenai kerja sama pertahanan antara kedua negara.

Terkait hal itu, Presiden menyambut baik penandatanganan beberapa nota kesepahaman atau MoU kerja sama pertahanan termasuk dalam hal kerja sama MRO (maintenance, repair, overhaul), pengembangan kapal selam, pengadaan satelit, hingga produksi amunisi kaliber besar. Presiden juga berharap kerja sama pertahanan kedua negara tidak sebatas pada belanja alat utama sistem persenjataan (alutsista).

“Saya harap kerja sama pertahanan tidak hanya terfokus pada pembelian alutsista, namun juga memikirkan pengembangan dan produksi bersama, alih teknologi, serta investasi di bidang industri pertahanan,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap negosiasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dengan Uni Eropa dapat mengalami kemajuan di bawah presidensi Prancis di Uni Eropa. Di saat yang sama, Presiden meminta dukungan Prancis terhadap presidensi G20 Indonesia.

“Indonesia mengharapkan dukungan Prancis terhadap presidensi Indonesia di G20, terutama mengenai kerja sama konkret yang dapat dihasilkan dari kerja G20,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi membahas mengenai kerja sama Indo-Pasifik. Presiden Jokowi dan Presiden Prancis Emmanuel Macron telah sepakat untuk menjadikan Indo-Pasifik sebagai kawasan yang damai, stabil, dan sejahtera. Untuk itu, penguatan kerja sama ekonomi diperlukan.

“Mekanisme dialog 2+2 kita akan menjadi forum yang strategis untuk wujudkan visi Indo-Pasifik yang damai dan sejahtera,” ungkapnya.



Sebelum mengakhiri pertemuan, Presiden Jokowi juga meminta dukungan Prancis agar olahraga pencak silat dapat masuk dalam pertandingan ekshibisi pada Olimpiade 2024 di Paris, Prancis.

“Terima kasih sekali lagi untuk tim Ibu Menteri atas peran dan kerja kerasnya memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Prancis. Mohon sampaikan salam hangat saya kepada Presiden Macron,” tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sementara itu, Menteri Angkatan Bersenjata Prancis didampingi oleh Duta Besar Republik Prancis untuk Republik Indonesia, Olivier Chambard.

(Un/Iksn) WBN

Sumber : BPMI Setpres


Jumat, 28 Januari 2022

Dianggap Tak Bisa Kerja, GMBI Kepung Mapolda Jabar Dan Desak Kapolda Jabar Dan Kapolres Karawang Mundur


BANDUNG, WBN - Ribuan massa melakukan aksi demonstrasi ke Mapolda Jawa Barat, Kamis, 27 Januari 2022. Mereka menuntut Kapolda Jawa Barat untuk menangkap otak insiden pembunuhan secara brutal terhadap salah satu anggota GMBI di depan Mall Resinda Park, Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, Rabu, 24 November 2021 lalu.

Massa dalam aksinya menuntut Kapolda Jawa Barat Jendral Suntana dan Kapolres Karawang Aldi Subartono mundur dari jabatannya jika tidak bisa menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anggota GMBI tersebut.

"Sudah dua bulanan sejak peristiwa pembantaian Achmad Sudir, Koordiv Pengamanan Distrik Rembang LSM GMBI yang dihujami senjata tumpul dan senjata tajam oleh ratusan massa berseragam ormas GMPI, namun kasusnya belum tuntas hingga saat ini dan otak pelakunya masih berkeliaran bebas, belum ditangkap," ungkap Ketua Umum LSM GMBI, Mochamad Fauzan Rachman kepada wartawan di sela-sela aksi.

Dia mengingatkan Kapolda Jawa Barat bahwa video pembantaian tersebut beredar di media sosial dan sudah menjadi bukti untuk polisi melakukan tindakan.

Dalam pantauan wartawan, aksi demo ormas GMBI di depan Mapolda Jabar berlangsung tertib. Namun kemacetan panjang tak bisa dihindari, terutama bagi kendaraan yang melintasi jalan raya Bypass Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Massa berjumlah lebih 8 ribu dengan leluasa melakukan aksi demo di jalur cepat dan jalur lambat jalan raya Bypass Soekarno-Hatta.

Selain melakukan orasi, massa juga membawa keranda mayat dan membakar ban bekas di tengah jalan raya. 

Tak lama, keranda mayat dibakar dan menimbulkan asap tebal sehingga menambah ketegangan di lokasi tersebut. 

Aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga di luar gerbang Mapolda Jabar. Sejumlah anggota Polantas sibuk mengatur lalu lintas di Jalan Raya Bypass untuk mengurai kemacetan.

Sementara itu, personil Sabhara terlihat bertahan di dalam Mapolda mengantisipasi massa yang akan bertindak brutal. 

"Kami meminta kepada Kapolda Jawa Barat segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Kami juga meminta rasa keadilan," ungkap Direktur Direktorat Khusus Poltikam GMBI Mulya Dt Rajo Intan dalam
orasinya.

Menurut dia, otak dan dalang dari kejadian pembantaian itu tidak pernah tersentuh. Adapun yang sedang diproses saat ini bukan merupakan pelaku utama, sehingga tidak ada kejelasan dalam pengembangan kasusnya.

"Kalau memang benar penyidik ada kendala, terbuka kepada kami. Dan mana janjinya mau memberikan DPO, agar kita bisa bantu mencarinya," tegas Mulya.

Diketahui, aksi massa ke Mapolda Jawa Barat merupakan buntut tidak tuntasnya penanganan kasus pembantaian massa yang menyebabkan 1 orang tewas dan 2 orang lainnya mengalami luka berat di wilayah hukum Polres Karawang.




Peristiwa itu terjadi secara terang-terangan oleh sekelompok massa bersenjata tajam di tengah keramaian, dimana terdapat aparat kepolisian yang berdiam diri tanpa melakukan tindakan.

Saat itu, polisi hanya memperhatikan Achmad Sudir dihujani senjata tajam tanpa bisa berbuat banyak. 

Dalam situasi massa yang bertindak brutal, polisi tidak mengeluarkan tembakan peringatan sehingga tanpa rasa takut, massa berulang kali menghujani Achmad Sudir dengan senjata tumpul dan senjata tajam.

Video pembantaian salah satu anggota ormas tersebut menjadi viral di media sosial. Warganet banyak yang mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang membiarkan ratusan massa melakukan pembantaian terhadap Achmad Sudir. 

Begitupun aksi konvoi massa di jalanan dengan membawa senjata tajam tidak dibubarkan oleh aparat Polres Karawang. 

(Doni) WBN

Minggu, 23 Januari 2022

Acara Pembentukan Koperasi Jiwa Kreator Sejahtera Indonesia Inisiasi SMSI Digelar di Hotel Sultan, Jakarta


JAKARTA, WBN - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), belum lama ini menginisiasi terbentuknya sebuah Koperasi yang dinamakan Jiwa Kreator Sejahtera Indonesia (KJKS).

Koperasi yang juga berangkat dari semangat para pemuda dari berbagai daerah ini, resmi terbentuk  di Hotel Sultan Jakarta. Sabtu (22/1/2022).

Pendirian koperasi sesuai azas Pancasila tersebut sebagai upaya membangkitkan ekonomi yang porak poranda pasca pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Umum Perhimpunan Kie Raha Indonesia (PKRI)/CEO Koperasi M. Syamsul Rizal Hasdy, Pemuda Milenial/CEO Koperasi Yudhistira Raditya Soesatyo, Owner Teh Tarikku/CEO Koperasi Yasmin Ali, ketiganya adalah CEO Koperasi, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Praktisi Koperasi Bian Purba.

Acara tersebut, juga turut menghadirkan para pelaku usaha di bidang jasa, perdagangan, perindustrian, serta ahli dalam usaha-usaha kecil menengah lainnya. 

Ketum Perhimpunan Kie Raha Indonesia (PKRI) M. Syamsul Rizal Hasdy yang juga  Sekretaris Dewan Pembina SMSI mengatakan, melalui koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia, ia mengajak untuk bersama sama membangkitkan jiwa kreator mewujudkan Indonesia maju.
 
M. Syamsul menilai pentingnya mendukung kebangkitan ekonomi seperti pencanangan dalam nawa cita Presiden Joko Widodo yang juga telah termaktub dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Saya meyakini bahwa kebangkitan perekonomian NKRI akan mampu lebih baik dan tangguh di masa mendatang melalui Penguatan ekonomi kerakyatan,"  ujarnya.

Sementara itu, Gubernur APKLI BANTEN Periode 2013-2018 RPS. Aji Waskita mengajak semua kalangan untuk bangkit dari keterpurukan hidup melalui gotong royong di masa pandemi Covid 19. Salah satunya melalui koperasi. 

“Saya mengajak seluruh komponen anak bangsa, pelaku usaha, para UMKM untuk bersama-sama bangkit, serta mendukung perekonomian Negara melalui Koperasi,"  tandasnya.

Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama ini sangat penting dalam memajukan perekonomian bangsa dan negara. 

Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Masferi Hamdi mengatakan bahwa, koperasi melandasi kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para petani, pedagang kecil, dan rakyat yang tersiksa, menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir atau suatu wadah yang meminjamkan uang. 

“Saya yakin melalui Gerakan Koperasi Kreator akan menjadi pematik semangat masyarakat yang sedang bertahan hidup," ujar Masferi. 




Terpisah, CEO Koperasi sekaligus Pemuda Milenial Yudhistira Raditya Soesatyo, menerangkan, dengan adanya koperasi kreator ini, dapat menjadi wadah dan jalan anak muda untuk bersama-sama kreatif terarah terukur menuju kemajuan perekonomian bangsa dan negara.

"Saya optimis dengan semangat kreativitas anak muda dalam Koperasi, akan semakin memperkuat ekonomi kerakyatan, serta dapat mendukung  perekonomian negara yang kuat," tegas Yudhis Soesatyo.

Praktisi Koperasi Bian Purba mengatakan kebangkitan ekonomi dapat dimulai dengan menyatukan segala unsur kepentingan yang ada.

"Para pemangku kepentingan terlebih para pelaku UMKM adalah unsur yang sangat terdampak ketika terjadi pergolakan ekonomi," ucapnya.

Untuk itu kata Bian diperlukan penyatuan visi dan misi dalam memulihkan dan membangun perekonomian.

"Gerakan berkoperasi yang dibangun dan disaksikan pada hari ini oleh kawan dari pendiri Koperasi kreator yang menyatukan multi pihak, diharapkan mampu menjadi solusi bagi para UMKM yang ada," katanya.

Selain itu, menurut dia juga pendirian koperasi sejalan dengan Program Koperasi Multi Pihak yang digaungkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Bahwa kunci untuk kita lepas dari kesulitan yang ada adalah dengan cara berkolaborasi salah satunya dengan berkoperasi," pungkasnya.

(*) WBN

Selasa, 11 Januari 2022

Kamuflase Penyelundupan Pasir Timah Dengan Modus Angkut Nanas Digagalkan Satuan Polair Polres Pangkalpinang



PANGKALPINANG, WBN - Tim Hiu Putih Satuan Polair Polres Pangkalpinang  berhasil menggagalkan diduga penyelundupan pasir timah sebanyak 23 kg dan timah batangan sebanyak 140 kg, dengan menggunakan 2 mobil truk nopol BN 8966 PT dan BN 8243 QA bermuatan ribuan butir buah nanas. 

Diketahui, 2 mobil truck  bermuatan pasir timah dan timah batangan akan menyeberang dengan jalur laut dengan tujuan ke Jakarta, dari Pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, Sabtu  (08/01/2022). 

Saat itu tim Hiu Putih Polair Polres Pangkalpinang pemeriksaan terhadap mobil truck bermuatan buah Nanas tersebut berada dalam kapal laut jenis Ferry dengan lambung KM Star Belitung, kemudian sopir dan muatannya dibawa langsung ke markas pos Polair Pangkalpinang dikawasan TPI Ketapang.
 
Kepada jejaring media ini, Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Capt Yordansyah membenarkan terhadap  penangkapan dan pemeriksaan mobil truck tersebut.

"Ya, ada dua mobil truk kita amankan masin-masing dengan nomor polisi BN 8966 PT dan BN 8243 AQ, " ungkapnya. 

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan timah tujuan Jakarta dengan menggunakan Kapal Laut jenis Ferry. Atas informasi itu kata dia kemudian dilakukan penyelidikan pada Sabtu pagi sekitar pukul 08:00 wib dan mendapatkan mobil truk bermuatan buah nanas sedang berada di dalam Kapal KM Star Belitung. 

"Saat dilakukan pembongkaran dan ditemukan lima karung timah yang sudah dilebur yang patut diduga merupakan timah dengan berat 140 kg dan satu karung berbentuk pasir timah seberat 23 kg. Total keseluruhan sebanyak 163 Kg," jelasnya. 

Lanjutnya, "Saat ini sopir beinisial MM dan CP sudah diamankan yang merupakan warga Pangkalpinang sudah dilakukan pemeriksaan, dan akan melakukan pengembangan terutama kepada pemilik barang dan kemana barang tersebut akan dikirim,"terang Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Capt Yordansyah.

Bahkan, diungkapkan oleh Kasat Polair Polres Pangkalpinang bahwa salah satu dari sopir berinisial MM dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan tes urin oleh polisi. 




Sekedar informasi, giat lundup pasir timah dan timah batangan dengan mobil truck lewat jalur laut menggunakan kapal laut jenis Ferry  kerapkali terjadi, bahkan pihak Polda Babel sempat menangkap oknum anggota polisi berdinas instansinya  saat itu sebagai pemilik timah ilegal yang hendak dikirimkan ke Jakarta melalui jalur laut.

Pada tahun sebelumnya, timah ilegal diangkut mobil truck yang bermuatan dengan barang rongsokan berupa barang bekas, besi buruk, dan plastik bekas. 

(RF) WBN

Selasa, 04 Januari 2022

Penahanan Habib Bahar Bin Smith Oleh Polda Jabar Timbulkan Pro-Kontra Diberbagai Kalangan



JAWA BARAT, WBN - Habib Bahar Bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan pada senin (03/01/2022) Siang. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Kedatangan Bahar Smith dikawal oleh massa pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi. Mereka membawa poster yang berisikan agar aparat tidak mengkriminalisasi ulama. 

Diantara para pengawal Habib Bahar Bin Smith ada sekelompok Emak-emak dari Jakarta dan Jawa Barat yang berorasi menuntut pihak Poda Jabar agar segera membebaskan Habib Bahar Bin Smith.

"Kami para muslimah atau Emak-emak dari Jakarta dan Jawa Barat mengecam rezim ini khususnya Polda Jabar berlakulah adil, seksama dan kredibilitas dalam melakukan tugasnya, karena Habib Bahar mengatakan yang benar dan pada saat ini kami Emak-emak dari Jakarta datang ke Polda Jabar menuntut kepoada pihak berwenang agar Habib Bahar di bebaskan,!' ungkap Emak-emak dalam orasinya seraya berteriak Allahu Akbar bersama-sama.

Sedangkan kelompok lainnya menampilkan sosok Orator Unik yang melantangkan orasinya dengan gaya Gemulai di hadapan Publik dengan para pendukung di belakangnya, "Hari ini kita datang ke Polda Jabar ubtuk membela Ulama kita yang di Kriminalisasi oleh Aparat...Wahai Bapak Kapolri Jenderal Listyo berlaku adil terhadap Umat Islam terutama Ulama (Seraya menunjuk-nunjukan jarinya ke atas-Red) jangan pernah di Kriminalisasi (Kami tidak akan takut-sambut pria berewokan berpakaian putih)..karena Ulama bukan musuh Negara, musuh anda adalah para penjilat (Disambut sorak-sorai pengikutnya),"teriaknya dengan lantang nan gemulai.

lalu Orator Gemulai mengajak semuanya mengatakan bersama-sama, "Kami Bersama Habib Bahar Bin Smith","teriak mereka bersama sama dengan lantang.

Sementara Habib Bahar Bin Smith sendiri, sebelum menjalani pemeriksaan, usai turun dari kendaraannya memberikan keterangannya di hadapan Publik dengan mengatakan," Saya datang kesini karena memenuhi panggilan Polda Jabar dan perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari jaman dulu sampai sekarang, jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir..mangkir itu Hoax..sejak di bareskrim, Cyber Crime saya selalu hadir karena saya selaku warga negara yang baik harus Kooperatif ," ungkapnya.

Lanjut Bahar,"Dan saya ingin menyampaikan sedikit pesan...saya telah menerima surat SPDP dari pihak Polda Jabar kemudian menerima surat pemanggilan sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya sebagai warga negara saya kooperatif menerima panggilan dari Kepolisian Polda Jabar...andaikan, jikalau nanti saya di tahan, jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara maka sedikit saya sampaikan..bahwasanya ini adalah bentuk Keadilan dan Demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai," tegasnya.

Sambung dia,"Sebab kenapa, saya dilaporkan secepat kilat sedangkan masih banyak penista - penista Allah, penista-penista Agama dilaporkan tapi tidak di proses sama sekali, jadi ini yang saya mau sampaikan jikalau nanti...andaikan jikalau saya masuk di periksa..saya tidak keluar lagi berarti saya telah di tahan..berarti saya telah di penjara, maka wahai rakyat, wahai bangsa Indonesiaku, wahai rakyatku wahai Indonesiaku, khususnya Umat Islam para Ulama, para Habaib, para Kiyai bukalah mata kalian bahwasannya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan Keadilan jangan pernah tunduk pada kezaliman darimanapun datangnya kezaliman itu bagi saya demi Islam, demi Bangsa, demi Rayat, demi Indonesia, demi Agama, demi Akidah jangankan di penjara nyawa dan jiwa saya murah...NKRI harga mati...Indonesia Merdeka (Seraya mengangkat tangan kanannya tinggi-tinggi),"pungkas Habib Bahar Bin Smith.

Usai menjalani pemeriksaan oleh Para Penyidik selama berjam-jam, maka pihak Polda Jabarpun melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith.

Hasil dari pemeriksaan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Penetapan tersangka telah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengungkapkan penahanan Habib Bahar didasarkan pada alasan subjektif dan objektif penyidik di Mapolda Jabar, Senin (03/1/2022).

"Habib Bahar saat ini telah di tahan," ungkapnya.

Arief pun mengatakan penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Bahar sejak siang hari Senin (03/01/2022).

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief Rachman

Habib Bahar awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.



Sebagaimana diketahui Habib Bahar bin Smith baru saja mengirup udara bebas pada November 2021. Namun, kali ini Habib Bahar harus berurusan lagi dengan polisi. Habib Bahar kali ini dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras, antar golongan). Selain laporan kasus itu, sebelumnya Habib Bahar juga pernah tersandung kasus. Berikut rekam jejak kasus-kasus yang dihadapi Bahar bin Smith, seperti dirangkum di bawah ini ;

1. Penganiayaan Anak : Pada 5 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor. Dia diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak yang dilakukannya secara bersama-sama. Korban berinisial MHU (17) dan J (18) mengalami penganiayaan tersebut di sebuah pesantren yang berlokasi di Kampung Kemang, Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/12/2018), pukul 11.00 WIB. Dalam persidangan, Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak kekerasan pada anak sehingga menyebabkan dua korban mengalami luka berat. Sesuai keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019, Bahar dijerat hukuman tiga tahun penjara.

2. Penganiayaan Sopir Taksi Daring : Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi saat ia menjalani hukuman atas kasus penganiayaan anak.Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Seorang sopir taksi daring bernama Andriansyah melaporkan Bahar atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.Bahar dikatakan memukuli Andriansyah karena kesal. Dia menuduh sang sopir menggoda istrinya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bahar dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021)

3. Pelanggaran Asimilasi dan PSBB : Pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Habib Bahar dijemput tim Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi tiga hari setelah Bahar keluar dari lapas usai mendapat asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Habib Bahar dianggap melakukan pelanggaran khusus dengan melakukan tindakan yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, ketika menjalani masa asimilasi. Di antara perbuatannya, menghadiri kegiatan dan memberi ceramah besifat provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Video ceramahnya viral di media sosial sehingga dianggap dapat memicu keresahan masyarakat. Dia juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, karena mengumpulkan massa dalam kegiatan tersebut.

4. Penganiayaan Ryan Jombang : Habib Bahar bin Smith melakukan pemukulan terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Terpidana mati kasus mutilasi.Insiden yang terjadi di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur ini mengakibatkan mata sebelah kiri Ryan Jombang tidak dapat melihat dan terdapat luka sobek di pipi kanannya. Menurut pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), keributan tersebut dipicu soal utang piutang senilai Rp10 juta. Namun, perseteruan ini berakhir damai pada 16 Agustus 2021.

5. Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian : Selang dua pekan sejak kebebasannya, Habib Bahar bin Smith kembali dipolisikan pada Desember 2021. Polda Metro Jaya menerima dua laporan untuk mempidanakan Habib Bahar, masing-masing tertanggal 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021. Bahar dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok, yang bernuansa SARA. Diduga, ada ucapan Habib Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman. Dalam laporan tersebut, menurut Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, ada bukti otentik terkait perkara, namun polisi masih mempelajari laporan tersebut.

Penahanan Habib Bahar Bin Smith Oleh Kepolisian Mendapat Dukungan Dari Berbagai Pihak



Sementara disisi lain Ketum PP Muhammadiyah Sebut Langkah Polisi Tepat Tindak Bahar Smith. Sunanto atau biasa dikenal Cak Nanto, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, tanggapi langkah Polri dalam menindak Bahar Smith. Menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,(04/01/2022).

Bahar Smith ditetepkan sebagai tersangaka atas penyidikan yang didasarkan laporan Polisi, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, oleh salah satu warga terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, pada saat ceramah di Bandung.

Cak Nanto mengatakan, dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, didapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka. 

"Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas Polisi, yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, yang mengarah pada tindakan provokasi ummat. Oleh karena itu, jika terdapat kasus serupa ya silahkan anda buat laporan ke Polisi dengan dilampiri bukti yang memadai," tandasnya cak Nanto. 

Lebih lanjut Cak Nanto menjelaskan. Hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya tokoh-tokoh agama, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada ummat.

"Ummat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah," tambahnya.
 
Ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari  Pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogyanya lebih menunjukan sikap merangkul dan empati terhadap ummat. Berikan ummat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi.

Selain itu cak Nanto menyampaikan bahwa jaringan yang dimiliki oleh Bahar Smith sepatutnya dapat digunakan untuk bersama-sama menjaga NKRI selalu kondusif.
 
"Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik. Wallohu'alam," ujar cak Nanto.

Dukungan penetapan tersangka Bahar Smith juga disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul melalui media sosial. Dia menyebut langkah polisi "kita acung jempol."

"Kerja keras Polda Jabar meningkatkan dari penyelidikan kepenyidikan kasus Bahar S ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bapak Dudung Jenderal TNI KSAD kita acung jempol, mari bersama menunggu hasilnya, tolong hormati polisi secara profesional melaksanakan tugasnya," kata Ruhut Sitompul menjelang penetapan status hukum terhadap Bahar Smith.

Sementara itu Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial juga memberikan dukungan kepada Polda Jawa Barat. Sebelum Bahar Smith diumumkan jadi tersangka dan ditahan, dia berkata, "kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan ditahan demi keadilan."

(Red) WBN


Minggu, 02 Januari 2022

Disinyalir Anggap APH Babel Bak 'Macan Ompong', Penambang Timah Ilegal Tak Jera Kembali Beroperasi di Bangka Tengah



BANGKA TENGAH (Koba), WBN - Penjarahan pasir timah kembali terjadi di wilayah pencanangan negara (WPN) IUP eks PT Kobatin oleh para penambang ilegal dengan menggunakan ponton Ti Rajuk di Kawasan Kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, dimana lokasi tepatnya berada di belakang Pasar Modern Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (1/1/2022).

Hal tersebut berdasarkan keterangan warga setempat kepada jejaring media KBO Babel bahwa penambangan ilegal di WPN eks PT Kobatin terlihat warga saat ini dan kembali beraktifitas di rawa hutan gelam Kolong Pungguk yang tidak jauh dari tiang tower sutet PLN, pukul 11.50 Wib, Sabtu siang  (1/1/2022).

Menurut keterangan narasumber jejaring media ini, bahwa diketahui oleh warga setempat para penambang ilegal tersebut sedang beraktifitas menggunakan Ti Rajuk di rawa hutan gelam Kolong Pungguk dan sudah beroperasi beberapa hari ini, sementara pada saat ini ada 12 ponton Ti Rajuk. Dan yang mengejutkan ponton Ti Rajuk itu justru masih dikoordinir oleh kelompok keluarga 'Sultan Koba' Is dan K. 

Penjarahan pasir timah di WPN eks PT Kobatin berkali-kali terjadi namun tidaklah membuat kelompok "Sultan Koba" ini jera, meskipun Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario sudah menegaskan agar masyarakat tidak  menambang lagi di Kawasan Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, bahkan perwira melati dua ini memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap pelaku penambang ilegal atau pemilik ponton Ti Rajuk jika masih beraktifitas kawasan tersebut. 

"Bagi yang membandel, saya perintahkan tangkap,"ucapan AKBP Risya seperti dikutip disejumlah media online maupun cetak beberapa waktu lalu, (Selasa, 30/11/2021).

Penjarahan pasir timah di WPN oleh kelompok "Sultan Koba" dan penindakan oleh pihak kepolisian setempat, bak mirip permainan anak-anak kampung di Negeri Serumpun Sebalai yang dikenal dengan 'Maen Sembunyik Gong bersama kura-kura dalam perahu'.

Saat polisi datang dan melakukan penertiban, para penambang/pemilik ponton Ti rajuk berhenti dulu beraktifitasnya alias bersembunyi, padahal semua warga/masyarakat setempat dan publik pun tahu, bahwa hanya orang-orang itu atau kelompok "Sultan Koba" saja yang beraktifitas dilokasi tersebut atau yang berani melawan Kapolres Bangka Tengah beserta jajarannya. 

Barangkali itulah perumpamaan  aktifitas penambangan timah ilegal di wilayah pencanangan negara IUP eks PT Kobatin dikawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk. 

"Terkesan tidak ada keadilan dan kepastian hukum, orang kecil yang tidak ada beking susah untuk nambang disitu (Rawa hutan Gelam kolong pungguk-red), tapi kalau orang lain yang bukan kelompoknya nambang disekitar situ sudah lama ditangkap, bapak bisa lihat sendiri hari ini mereka nambang tidak ada polisi yang menangkapnya,"ungkap warga Koba agar nama maupun inisial tidak dituliskan dan seraya menunjukkan video rekaman aktifitas Ti Rajuk dilokasi tersebut. 

Sementara itu, Gus warga Koba saat disinggung apa dirinya mendukung beraktifitas Ti Rajuk di rawa hutan gelam kolong Pungguk, justru dirinya tidak sejutu karena rawa hutan gelam dijalur kolong Pungguk merupakan daerah resapan air.

"jika ditambang oleh masyarakat secara bebas apalagi secara ilegal atau tidak ada izin, tentunya penambangannya juga tidak memperhatikan konsep ramah lingkungan, dan limbah air bercampur tanah akan mengalir kemana-mana, inilah menyebabkan terjadi sindementasi tanah yang membuat daratan baru yang tidak beraturan dan itu salah satu menyebabkan banjir didaerah Koba," jelasnya.
 
Kendati demikian, dirinya dan bersama warga lainnya berharap Kapolres Bangka Tengah bisa bertindak tegas kepada penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk yang membandel seperti yang dikatakan di sejumlah media online maupun cetak saat gelar penertiban penambang ilegal salah satu dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk pada akhir bulan November 2021.

Diketahui, kelompok "Sultan Koba" ini pandai menghindar dari penertiban yang dilakukan oleh Kepolisian setempat, selain itu diuga memiliki jaringan akses informasi didalam dengan Oknum Anggota Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba sehingga kerap kali ada penertiban maka kerapkali itupula para penambang ilegal luput dari penertiban, dimana seolah mereka telah mengetahui informasi bocoran sebelumnya bahwa akan ada penertiban dari Kepolisian.

Meskipun saat itu ada giat razia penertiban tambang ilegal di lokasi tersebut, para penambang atau pemilik ponton Ti Rajuk dalam kelompok "Sultan Koba" ini selalu lolos atau tidak ada yang ditangkap atau dibawa ke kantor polisi, lantaran saat giat penertiban  oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba dilokasi tidak ditemukan ada aktifitas penambangan yang dilakukan kelompoknya.
 
Selain itu, kelompok "Sultan Koba" ini saat akan beraktiftas menambang dilokasi rawa hutan Gelam Kolong Pungguk, dimana sudah menugaskan anak buahnya untuk beraktifitas dan bahkan K adiknya Is yang  menunggu di titik lokasi akses jalan masuk yang berjarak beberapa kilometer menuju tempat ponton Ti Rajuk mereka beraktifitas menambang. 

Hal itu bertujuan memantau atau mengawasi bahkan mencegah/menghalangi orang lain yang akan menuju ke lokasi ponton Ti Rajuk mereka. Jika pun ada giat sidak penertiban tambang ke lokasi tersebut ada jeda waktu bagi para penambang atau pekerja tambang untuk kabur dari penertiban.




Ditambah akses jalan yang buruk atau tidak mudah dilalui dan ditempuh berjalan kaki menuju ke Rawa hutan Gelam Kolong Pungguk lokasi beraktifitas tambang ilegal ponton ti Rajuk, tentunya luput dari jangkau oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba saat melaksanakan giat penertiban, sehingga hanya mengangkut/mengamankan mesin Ti Rajuk dan peralatan tambang yang ada di kolong Marbuk, Kenari atau yang ditemui saja yang dibawa ke Kantor Polisi untuk dijadikan barang bukti tanpa tersangka. 

"Padahal saat penertiban oleh polisi, warga tahu ponton ti rajuk, sakan dan peralatan tambang milik mereka tidak ada terparkir di rawa hutan Gelam, entah ngape polisi saat tu tidak  ke lokasi ponton ti Rajuk orang tu ?," timpal Fi warga Kabupaten Bangka Tengah. 

Menurutnya," Cubelah sekali-kali polisi angkut mesin ti dan peralatan tambang mereka dipukul atau dimusnahkan sehingga mesin ti tidak bisa gunakan lagi, dan kalau mereka masih terus membandel seperti ini penindakan hukum harus ditegakkan  agar tidak terkesan kelompok Sultan Koba warga yang tidak diistimewakan dimata hukum,"katanya.

Membandelnya  kelompok "Sultan Koba" kembali menjarah di WPN rawa hutan Gelam Kolong Pungguk dengan menambang secara ilegal menggunakan Ponton Ti Rajuk tidak membuat kelompok ini jera, lantaran tidak ada tindakan tegas dari APH Babel terhadap yang mengkoordinir, pemilik ponton Ti Rajuk, dan kolektor timah selaku penadah yang membeli/ penampung pasir timah hasil menjarah sumber daya alam di WPN.

Pada akhirnya hanya rakyat kecil dan miskin sebagai pekerja atau buruh tambang yang menjadi tumbal sebagai bukti adanya penegakkan hukum di negara ini.

Kini masyarakat menunggu sikap tegas Kapolres Bangka Tengah seperti yang disampaikan dimedia massa yang kini menjadi pembuktian akankah Kapolres Bangka Tengah ini menepati janjinya akan menindak para penambang ilegal yang tidak mengindahkan perintahnya.
 
Meskipun sudah berkali-kali dilakukan penertiban oleh APH Babel dari Tim Gabungan yang dipimpin Polda Kepulauan Bangka Belitung sampai tingkat Polsek Koba tidaklah membuat kelompok Sultan Koba takut dan jera, meskipun Is dan rekan-rekannya sempat diperiksa di Ditkrimsus Polda Babel dan bahkan menandatangani surat pernyataannya dihadapan Polisi dengan berjanji tidak lagi menjarah pasir di WPN kolong Marbuk Kenari dan Pungguk namun kenyataannya hal tersebut tetap dilakukan kembali, sehingga terkesan Penambang Ilegal memandang APH Babel bak "Harimau Kehilangan Taring" alias "Macan Ompong", sebab selain menganggap remeh dan memandang sebelah mata namun juga melecehkan keberadaan para APH terutama pihak Kepolisian yang berkenaan dengan persoalan ini dan bekerja di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung. 

Saat berita ini dipublis redaksi, jejaring media KBO Babel Kapolres Bangka Tengah terus menghubungi AKBP Moch Risya Mustario dan masih dalam upaya dikonfirmasi untuk diminta tanggapan dan tindakannya terkait hal itu, demikian juga dengan narasumber yang disebut dalam pemberitaan ini. 

(RF/KBO Babel) WBN


BERITA TERUPDATE

Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin Ditolak, Hakim MK : Tidak Beralasan Menurut Hukum!

JAKARTA, WBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muh...

BERITA TERKINI