HTML

Selasa, 26 Juli 2022

Sambut HUT RI ke-77, Delapan Desa di Kecamatan Tambun Utara Perebutkan Hadiah Kambing, Ayam, Bebek Dan Uang Tunai Dari Camat




KABUPATEN BEKASI, WBN - Menyambut HUT RI ke 77 tahun, Kecamatan Tambun Utara, gelar pertandingan Bola Voli (Volleyball) dan Catur Pria dan Wanita antar Desa se-Kecamatan Tambun-Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada (25/07/2022) Siang, yang bertempat di pelataran teras kantor Kecamatan Tambun Utara.
                 
Pembukaan perlombaan pertandingan Bola Voli dan Catur antar Desa se-Kecamatan Tambun Utara tersebut di buka secara resmi oleh Camat Tambun Utara, Najmudin yang di hadiri oleh seluruh peserta pertandingan dari masing-masing Desa berikut perangkat Desa serta Muspika dan jajaran Kecamatan Tambun Utara serta masyarakat setempat. 

Dalam penyampaiannya Camat, Najmudin menekankan pada peningkatan semangat jiwa patriot didalam memahami arti perjuangan pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 di NKRI. 
                                  
"Jiwa patriotisme dan yang lainnya dalam rangka menyambut HUT RI yang ke 77," ucap Camat, Najmudin.
               
Lanjutnya bertanya pada para hadirin, "Kalau 77 tahun sudah aki-aki kan bu ya, Kira-kira umur kita sampai kesana tidak bu?, " tanyanya, sontak di jawab hadirin,serentak "Insya Allah."
                    
"Syukur-syukur kita mencapai usia itu, berarti sudah tua, orang semakin tua semakin dewasa tentunya, itu saja yang saya sampaikan, sambil mengucap Bismillahirohmanirrohim tunamen Kecamatan Tambun Utara tahun 2022 kami buka, " tegas Camat Najmudin seraya membuka Turnamen tersebut.

Acarapun di lanjutkan dengan Hand-Off Volleyball yang di lakukan oleh Camat Najmudin, menandakan bahwa Turnamen tersebut resmi di buka.
                                 
Sementara di lokasi yang sama kurang lebih sepeninum teh berlalu usai acara di gelar, Ketua Panitia Acara, Kasan Maulana yang juga sebagai Kasi Humas dan Publikasi Kecamatan Tambun Utara saat di konfirmasi Awak Media mengatakan bahwa, 

"Hari ini tanggal 25 Juli, hari Senin tahun 2022, kami Kecamatan Tambun Utara mengadakan turnamen Bola Voli putra dan putri dan perlombaan Catur untuk memeriahkan tujuh belasan, " katanya.
               
Lanjut Ketua Panitia, "Diikuti oleh delapan Desa dan satu PGRI ,  usia 30 tahun minimal dan maksimal kalau masih kuat 54 tahun juga enggak apa-apa, " ungkap Kasan.

Berhadiah Kambing, Ayam, Bebek Dan Uang Tunai (Top Secret)



                                  
Merujuk akan pagelaran Turnamen tersebut Kasan berharap agar acara tersebut dapat berjalan dengan lancar dan meriah. Mengenai hadiah yang di perebutkan oleh para pemain dari masing-masing Desa bukanlah berupa Piala bergilir seperti pada umumnya, namun Kecamatan Tambun Utara memberikan hadiah untuk Juara Pertama berupa Kambing, Juara kedua berupa, Ayam atau Bebek, untuk Juara Ketiga berupa Trophy dengan masing-masing juara mendapatkan juga uang tunai yang tidak di ketahui jumlah nominalnya (Confidential), sementara untuk para Juara harapan disinyalir mendapatkan telur Bebek maupun Ayam berikut uang tunai yang belum juga di ketahui berapa jumlahnya (Top Secret).
                           
"Tadi yang disampaikan pak Camat akan memberikan hadiah bagi juara satu Insya Allah akan diberikan Kambing dan uang pembinaan dengan nominal yang nilainya belon di pastikan oleh pak Camat tapi Insya Allah akan diberikan, untuk juara dua di berikan Ayam atau Bebek,  juara tiga trophy, " ungkap Kasan Maulana.                    

Ketika ditanyakan apakah acara tersebut baru kali ini di adakan pasca pandemi Covid-19, Kasan menjawab, "Kebetulan saya baru tahun ini di Kecamatan Tambun Utara, dan dua tahun sebelumnya karena ada Covid dan baru kali ini pertama di selenggarakan, tapi engga ketika sebelum Covid dan sebelum pak Camat Najmudin, saya kan kurang begitu tau apakah memang ada atau tidaknya, " terang Kasi Publikasi.
                   
Terkait mengenai animo masyarakat atas terselenggaranya acara Turnamen pertandingan Bola Voli dan Catur antar Desa se-Kecamatan Tambun Utara, Kasan Maulana menjelaskan bahwa, "Cukup antusias, semua Desa mengirimkan 2 Tim Bola Voli putra-putri dan 2 Tim Catur,  hanya pertandingan yang saya panitia dua yaitu Bola Voli dan Catur, Kasi-kasi yang lain pun ada pak,  jadi harapan saya agar masyarakat dapat mengenal olah-raga.. gitu pak, " pungkas Ketua Turnamen pertandingan dan Kasi Humas serta Publikasi Kecamatan Tambun Utara, Kasan Maulana di lokasi.


(Joggie) WBN

Minggu, 10 Juli 2022

Semangat Persaudaraan Ukuwah Islamiah, Wathoniah Dan Insaniyah, SMSI Kab.Bekasi Laksanakan Qurban Dua Ekor Sapi



BEKASI, WBN - "Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi melakukan pemotongan hewan qurban dua ekor Sapi menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah."Hal itu disampaikan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon di tempat pemotongan Sapi Qurban, Masjid Puri Insani Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Minggu, 10 Juli 2012.

Doni menyampaikan pemotongan hewan Qurban dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ini dengan harapan seluruh keluarga besar SMSI Kabupaten Bekasi dapat menanamkan ketakwaan dengan nilai-nilai pengorbanan dan keikhlasan pengabdian terhadap masyarakat.

"Nantinya daging kurban akan dibagikan langsung ke rumah warga yang membutuhkan," kata Doni Ardon.

Disisi lain, Wakil Ketua SMSI bidang Oeganisasi, Irwan Awaluddin mengatakan bahwa, Nabi Ibrahim As telah mewariskan keteladanan dengan mengigatkan betapa pentingnya  keimanan dan ketaqwaan serta keiklasan berkorban tanpa keraguan  demi menjalankan perintah Allah SWT.

"Ditengah pandemi saat ini kita perlu kesediaan lebih banyak berkorban lagi, dengan mengorbankan kepentingan pribadi untuk mendahulukan kepentingan masyarakat serta sesama," kata Irwan.




Lanjutnya Ia memaparkan bahwa, "Inilah momentum untuk menguatkan solidaritas dalam semangat persaudaraan Ukuwah Islamiah, Ukuwah Wathoniah dan Ukuwah Insaniyah yang akan mampu melipatgandakan energi kita dalam menghimpun kekuatan optimisme untuk bangkit bersama dengan mengoptimalkan ikhtiar lahiriah dan juga ikhtiar bathiniah agar dapat secara bersama memohon pertolongan Allah SWT, memohon kesembuhan saudara-saudara kita yang sedang sakit, juga memberikan kekuatan kepada saudara-saudara kita yang sedang melakukan tudas-tugas kemanusiaan, dan semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan kekuatan bagi kita semua didalam menghadapi segala ujian dan cobaan serta semoga Allah SWT meridhoi dan memudahkan semua langkah-langkah kita sampai kita mendapatkan kemenangan dalam Iman dan Islam kita...amin-amin ya robal alamin,"tutup Wakil Ketua bidang organisasi SMSI Kabupaten Bekasi, Irwan Awaluddin.

Prosesi penyembelihan hewan qurban dilakukan cepat usai pelakaanaan Sholat Idul Adha di Masjid Puri Insani Tegal Danas. Hadir jajaran pengurus SMSI Kabupaten Bekasi, ketua DKM Masjid Puri Insani Aulia Rochman, Ketua RT 1/RW 12 Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. 

(*) WBN

Selasa, 05 Juli 2022

Silaturahmi Budaya Terkait Pemindahan Ibukota Negara, Budiman Sudjatmiko : 'Ini Indonesia Yang Diimpikan Para Pendiri Bangsa!'

 

JAKARTA, WBN- Pemindahan Ibukota Negara RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU nomor 3 tahun 2022 telah menuai banyak perbincangan di kalangan masyarakat. Salah satunya Suku Betawi dan Suku Paser yang dalam hal ini mereka melakukan pertemuan dengan menggelar Silaturahmi Budaya Ibukota Indonesia secara bersama di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta,(05/07/2022).

Dalam acara tersebut, suku Betawi yang merepresentasikan dari Jakarta yang kini masih menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia.

Sementara Suku Paser yang bakal wilayahnya dijadikan sebagai Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

Pagelaran seni budaya ini diinisiasi oleh Bukit Algoritma dan Raksasa Budaya Indonesia (RBI) sebuah ekosistem budaya yang berada dalam Kawasan Ekonomi Berbasis Inovasi dan Pariwisata Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, bekerjasama dengan Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi.

Sekaligus mengundang para generasi muda Betawi dan Paser untuk memanfaatkan ruang dan fasilitas yang telah diberikan dan telah tersedia di Bukit Algoritma untuk bersama mengembangkan dan memajukan SDM serts keunggulan-keunggulan budaya Indonesia.

Ketua Yayasan Keluarga Besar Pejuang 45, Anwar Sanusi memaparkan visi dan misi yayasan yang menaungi keluarga besar para perintis kemerdekaan 1945, untuk turut mengawal dan mendampingi generasi muda untuk Kemajuan saat Indonesia Emas 20 ini. "Ayo kita bersama-sama mengawal untu kemajuan Indonesia emas," ucapnya.
 

Ketua Pelaksana KSO Bukit Algoritma, Budiman Sudjatmiko mengatakan, pentingnya inovasi baik dalam ilmu pengetahuan maupun seni budaya.

"Seni dan budaya selain dijaga dengan semangat kecintaan pada adat dan sejarah masa lalu, juga harus dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi-teknologi terbaru," katanya.

"Pengembangan ini tidak bisa dilakukan secara sektoral lagi, tetapi harus kolaboratif dan melibatkan berbagai pemangku," imbuh Budiman Sudjatmiko yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.
 
(Doni) WBN

Rabu, 29 Juni 2022

Gunakan Kereta Luar Biasa Pemerintah Ukraina, Presiden Jokowi Dan Ibu Iriana Beserta Rombongan Menuju Kyiv, Ukraina



POLANDIA, WBN - Dari peron 4 Stasiun Przemysl Glowny di kota Przemysl, Polandia, kereta yang membawa Presiden Jokowi dan Ibu Iriana beserta rombongan terbatas berangkat menuju Kyiv di Ukraina tepat pada pukul 21.15 waktu setempat, Selasa, 28 Juni 2022.
 
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menggunakan Kereta Luar Biasa yang disiapkan oleh Pemerintah Ukraina sebagaimana digunakan pula oleh pemimpin negara yang berkunjung ke Ukraina beberapa waktu lalu.
 
Presiden dan rombongan diperkirakan tiba di Kyiv, ibu kota Ukraina keesokan harinya. Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Presiden Jokowi Dan Ibu Iriana Tiba di Kyiv




Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 11 jam, Kereta Luar Biasa (KLB) yang membawa Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana tiba di Peron 1 Stasiun Central Kyiv, Ukraina sekitar pukul 08.50 waktu setempat, Rabu, 29 Juni 2022.

Setelah pintu gerbong kereta terbuka, Presiden dan Ibu Iriana turun dari kereta disambut oleh Deputi Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Senik, Kepala Komisi Hubungan Antar Pemerintah Ukraina-Indonesia Taras Kachka, dan pejabat KBRI Kyiv.

Di hari keempat agenda kunjungan kerjanya ke luar negeri, Presiden dan Ibu Iriana akan berada di Ukraina untuk melakukan sejumlah kegiatan, diawali dengan mengunjungi puing-puing kompleks Apartemen Lipky di Kota Irpin. Presiden dan Ibu Iriana juga diagendakan berkunjung ke Pusat Ilmiah dan Bedah Endokrin, Transplantasi Organ dan Jaringan Endokrin Ukraina di Kota Kyiv.
 
Pada siang harinya, Presiden Jokowi akan ke Istana Maryinsky untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy.
 
Sore harinya, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana beserta rombongan terbatas akan kembali ke Stasiun Central Kyiv untuk kemudian bertolak menuju ke Stasiun Przemysl di Polandia dengan menggunakan KLB.

(BPMI) WBN

Sabtu, 25 Juni 2022

Gelar Ratas Persiapan Rakerda SMSI Jabar, Dua Agenda Besar Dipersiapkan SMSI Kabupaten Bekasi


BEKASI, WBN - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi menggelar rapat pembentukan panitia dalam rangka persiapan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat yang akan digelar pada pertengahan Agustus 2022 di Kabupaten Bekasi.

Rapat diikuti seluruh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi, dewan penasehat dan anggota di Alien Steak and Ciffe Metland Tambun, Jumat, 24 Juni 2022. 

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon menyampaikan sejumlah agenda tambahan pada pelaksanaan Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat. 

Agenda tersebut mulai dari pemberian reward kepada stakeholder berupa SMSI Award 2022 Kabupaten Bekasi dan Seminar bertemakan "Peran Media Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Berkualitas dan Berintegritas". 

"Dalam Rakerda ini hal penting yang perlu kita persiapkan adalah legalitas perusahaan pers yang tergabung dalam keanggotaan SMSI Kabupaten Bekasi untuk mensukseskan Platform Media Partner SMSI Kabupaten Bekasi," kata Doni Ardon.
 
Platform tersebut berupa kerjasama media dengan instansi pemerintah dan pihak swasta.
Hadir dalam pembentukan Panitia Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat, yakni Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga.

Dalam arahannya, Melody mengingatkan panitia agar bekerja keras sesuai tupoksinya dan harus selalu saling berkoordinasi, sehingga agenda yang direncanakan dapat berjalan dengan sukses.

"Sebagai dewan penasehat SMSI Kabupaten Bekasi saya mengingatkan kembali bahwa Kabupaten Bekasi menjadi tuan rumah yang kedua kalinya dalam pelaksanaan Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat. Semoga terselenggara dengan baik dan tercapai segala maksud dan tujuan," harapnya.
Berikut susunan panitia Rakerda SMSI Provinsi Jawa Barat yang terbentuk dari unsur SMSI Kabupaten Bekasi :

Pengarah :

1. Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat, Hardiansyah
2. Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syukri
3. Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga

Penanggungjawab Kepanitiaan : Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon

Pelaksana Kepanitiaan :
Ketua : Rochmatillah
Sekretaris : Suryono Baron
Wakil Sekretaris : Ida Mulyani
Bendahara : Tahar Amsyah

Seksi-seksi Kepanitiaan :
Humas dan dokumentasi : Dodo, Dwi
Protokol dan Acara : Paulus Simalango, Padil
Konsumsi dan Akomodasi : Irwan Awaluddin, Jito Rukhiyat
Perlengkapan : Yayat Hidayat
Sponsorship : Heru Budian Timor
P.I.C Award : Suryo Sudarmo
P.I.C Seminar : Anen cs


Dalam keterangannya kepada wartawan, salah satu panitia, Irwan Awaluddin  yang juga sebagai Wakil Krtua Bidang Keorganisasian mengungkapkan bahwa,"Untuk perhelatan kali ini memang agak berbeda dari sebelumnya, tampak terlihat tim kepanitiaan kali ini sangat berwarna dan bersemangat, kemungkinan dengan adanya pembentukan Tim Kepanitiaan yang melibatkan unsur dari luar keanggotaan SMSI dengan merekrut para teman-teman wartawan untuk turut serta memeriahkan dan mensukseskan Rakeda SMSI Jabar di SMSI Kabupaten Bekasi,"ungkap Irwan.

Lebih lanjut Ia mengatakan,"Kolaborasi ini adalah yang perdana di lakukan oleh SMSI Kabupaten Bekasi dan kemungkinan besar terobosan ini baru ada di SMSI ini. Melihat antusias Tim Kepanitiaan yang terbentuk kali ini, saya percaya dan berharap acara Rakerda SMSI Jabar di SMSI Kabupaten kali ini selain penuh warna juga dapat berjalan dengan sukses dan lancar,"ucap Irwan Berharap.

(*) WBN

Sabtu, 28 Mei 2022

Hadir Dalam Silaturahmi Kebangsaan Lintas Sektoral, Dani Ramdan : 'Wujudkan Sikap Toleransi Dan Wawasan Kebangsaan'



KABUPATEN BEKASI, WBN – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri acara Halal Bi Halal dan Silaturahmi Kebangsaan Lintas Sektoral Korem 051/Wijayakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Paguyuban Kesatuan di Hotel Grand Zuri Cikarang Selatan, pada Jumat  (27/5/22).

Dalam acara yang dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto serta Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut besar manfaatnya mengingat Kabupaten Bekasi memiliki masyarakat dari beragam Suku dan Agama serta Bangsa dari berbagai Negara. 

Pj Bupati Bekasi menyebutkan bahwa, Kabupaten Bekasi adalah Kawasan Industri terbesar se-Asia Tenggara yang memiliki lebih dari 7.000 pabrik, sehingga banyak warga yang datang untuk bekerja, dari berbagai wilayah di Tanah Air bahkan Mancanegara. 

“Silaturahmi Kebangsaan Lintas Sektoral ini sangat tepat, sebagai perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, khususnya di Kabupaten Bekasi, karena di sinilah tempat untuk bisa mewujudkan sikap toleransi dan wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan yang kuat,” ungkapnya.

Dikatakan Dani Ramdan bahwa, di Kabupaten Bekasi juga sudah hadir Warung NKRI yang digagas oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagai tempat diskusi para pekerja dan perusahaan.

“Insya Allah nanti kita hidupkan kembali dengan berbagai aktivitas seperti dialog, ngobrol santai dan festival hari besar keagamaan, memakai baju adat, supaya para pekerja kita dan masyarakat umumnya semakin mengenal kembali Adat dan Budaya serta mengenal lagu-lagu perjuangan dan lagu-lagu daerah,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Bekasi juga menyampaikan terimakasih kepada TNI/Polri yang telah berperan aktif dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada TNI/Polri dan semua pihak yang telah ikut membantu pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19," ucapnya. 




Sementara itu Pangdam Jaya, Mayjen TNI Untung Budiharto menyampaikan bahwa, masyarakat Indonesia telah memiliki Konsensus dan Komitmen dalam Berbangsa dan Bernegara, dengan mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Dan jangan ada satu pun orang yang menghianati konsensus kita, dengan menawarkan Ideologi-ideologi yang lain,” tegasnya.

Pangdam Jaya berharap, semua elemen masyarakat bersama-sama dapat merawat dan menjaga persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa, agar Indonesia menjadi negara yang damai, maju dan sejahtera. 

(*) WBN

Rabu, 25 Mei 2022

Indonesia Tourism Forum Gelar Launching of Global Tourism Forum Annual Meeting 2022 di Jakarta



JAKARTA, WBN - Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan akbar Global Tourism Forum Annual Meeting 2022 yang rencananya diselenggarakan di Bali, bulan November mendatang. 
 
“Global Tourism Forum Annual Meeting adalah event terbesar dalam skala GTF. Pertemuan tahunan GTF ini akan menghadirkan lebih dari 500 delegasi yang terdiri dari sejumlah besar eksekutif industry pariwisata, investor dan pejabat tinggi dari banyak negara di seluruh dunia,“ jelas Chairman Indonesia Tourism Forum (ITF) Sapta Nirwandar dalam launching Global Tourism Forum Annual Meeting di Pullman Hotel Jakarta, Rabu (25/5/2022). 
 
Selain Sapta, launching GTF Annual Meeting dihadiri juga oleh Mr. Bulut Bagci Presiden World Tourism Forum Institute (WTFI) dan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani serta para pimpinan asosiasi pelaku industri pariwisata.
 
Dalam sambutannya secara virtual Menteri Parekraf Dr. Sandiaga Salahuddin Uno mengundang investor dunia, pelaku industri pariwisata dan seluruh stakesholder terkait untuk menyukseskan acara ini. Seperti dinyatakan oleh Sandiaga Uno bahwa pemilihan Bali sebagai venue oleh WTFI merupakan pilihan yg sangat tepat dan dapat menjadi tonggak kebangkitan pariwisata Indonesia. 
 
Kedatangan Presiden WTF Mr. Bulut Bagci dan Tim ke Jakarta selain untuk menghadiri acara launching GTF Annual Meeting 2022 sekaligus akan melakukan site inspection pada beberapa fasilitas di Bali yang dipandang tepat sebagai venue. Selama beberapa hari Tim akan tinggal di Bali. Diharapkan GTF Annual Meeting 2022 di Bali akan dihadiri minimal oleh lebih dari 500 peserta dari seluruh dunia. WTFI akan mengundang para investor dunia untuk datang dan memberikan perhatiannya pada  pembangunan pariwisata dunia dalam upaya kebangkitannya kembali.
 
Kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia sebagai destinasi wisata yang aman masih kuat dan menjadi dasar terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah Annual Meeting Global Tourism Forum (GTF) 2022. 
 
“Pertemuan tahunan GTF akan menjadi tonggak baru kebangkitan industry pariwisata Indonesia. Kami berharap dengan berkumpulnya para pemain terbaik dan orang-orang paling strategis di industri pariwisata akan memicu kebangkitan pariwisata global, khususnya Indonesia. Bukan hanya sembuh bersama, tapi kami juga Pulih lebih Kuat,” kata Sapta Nirwandar penuh optimistik.
 
Acara annual meeting GTF ini diselenggarakan oleh Indonesia Tourism Forum ( ITF) bekerjasama dengan World Tourism Forum Institute (WTFI) dan didukung penuh oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Provinsi Bali serta seluruh asosiasi industri pariwisata. 
 
Sapta bersyukur pada pemerintah yang mampu mengatasi pandemi Covid-19 dengan baik sehingga kasus menurun signifikan.
 
“Tahun ini akan sangat menarik karena mayoritas delegasi dari acara-acara bergengsi ini akan datang ke Bali. Back to back dengan G20, pada November 2022 ini, kami berharap semangat Recover Together Recover Stronger juga akan dibenamkan dalam Pertemuan Tahunan Forum Pariwisata Global 2022. Semua mata dunia akan mengarah ke Indonesia, dan tertuju ke Bali,” kata Sapta Nirwandar. 



 
Sapta Nirwandar yang juga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2011-2014 ini mengungkapkan bahwa Annual Meeting Global Tourism Forum (GTF) memainkan peranan penting dalam menarik investasi langsung ke dalam negeri. 
 
 “Karena itu, event GTF menjadi sangat penting terutama saat awal pemulihan industry pariwisata kita pasca pandemic. Ini kesempatan kita memberi layanan terbaik untuk dunia,” tambahnya.

Lebih lanjut Sapta juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Sandiaga Salahuddin Uno atas dukungan yang telah diberikan kepada Indonesia Tourism Forum dan World Tourism Forum Institute.

"Saya ingin mengapresiasi tindakan cepat pemerintah dalam menerapkan protokol CHSE dalam industri pariwisata sebagai peraturan selama pandemi. Hal ini tidak hanya mencegah penularan virus tetapi juga di beberapa titik meningkatkan standar kebersihan di industri pariwisata yang sangat penting untuk menarik pengunjung," pungkas Sapta Nirwandar, tokoh pariwisata dunia asal Indonesia.

(Red) WBN


 

Senin, 09 Mei 2022

Polemik MoU Dewan Pers Dan Polri, Sekertaris SMSI Kab.Bekasi : 'Implementasi Polri Terhadap MoU itu Seperti Apa?, Perannya Seperti Apa?'



BEKASI, WBN - Kemunculan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang di tuangkan dalam MoU bernomor : 03/DP/MoU/III/2022 (NK/4/III/2022) menuai berbagai kritik tajam dan pedas dari para Insan Pers, Organisasi Pers, Pemerhati Pers serta Organisasi Perusahaan Pers. Dimana menurut penilaian mereka MoU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir.Mohammad Nuh DEA dengan Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.SI selain tidak komprehensif juga kurang mendasar dam kurang ketegasan didalam muatan klausul MoU tersebut, sehingga terkesan membingungkan, mengambang, bias dan tidak fokus serta tidak Ekspansif dalam upaya pembuatan MoU dengan berbagai Institusi Penegak Hukum di Tanah Air dimana kemudian memunculkan berbagai perspektif berbeda di kalangan Insan Pers, Organisasi Pers, Perusahaan Pers dan Pemerhati Pers, (09 Mei 2022).

MoU yang pada gilirannya menjadi kontroversial tersebut di kemukakan secara gamblang oleh sekertaria SMSI Kabupaten Bekasi, Rochmatilah.SH sebagai CEO dari media teroboshukum.co.id yang akrab di panggil Fajar pada acara Halal bihalal media Pos Keadilan di Griya Padma BlokD3 No.1, Rt 04-Rw 032, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (07 Mei 2022).

"Apapun jabatan kita, entah kita ini sebagai Pemred, sebagai Redpel atau sebagai Ketua di Orgasisasi Wartawan, kita kembali lagi kepada Tupoksi kita..kita ini seorang Jurnalis..seorang Tukang Tulis yang tidak terlepas daripada Kode Etik, karena pada saat ini banyak disinyalir itu dikriminalisasi kalau saya pelajari hingga pada saat ini Viral tentang Memorandum of Understanding antara Kapolri dengan Dewan Pers," ucapnya.

Lebih lanjut Fajar memaparkan bahwa,"Inisih bagus menurut saya, coma Memorandum of Understanding itukan kesepahaman... artinya ini mohon maaf, kalau dad yang memahami tentang Kesepahaman..ya saya juga ingin masukan juga. Kesepahaman itukan antara boleh dan tidak boleh antara hak, jadi kadang-kadang Polri itu berdalih bahwa setiap Warga Negara Indonesia itu harus diterima laporannya...padahal Profesi kita inikan bukan di Undang-undang yang umum, kita di Undang undang Lex Spesialis kalau menurut saya. Lebih jeli lagi kalau kita mengkritisi..bagaimana Implementasi Polri itu terkait dengan Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri," paparSekertaris SMSI Bekasi Kabupaten.

"Itu peranannya seperti apa itu MoU...MoU itu peranannya seperti apa? Persperktifnya seperti apa?...kalau katanya ini boleh di jalankan atau tidak boleh ini di jalankan...mereka tidak menjalankan juga boleh..nah ini sebagai bagian yang mesti kita sebagai Jurnalis, ini bagian yang harus kita kritisi juga,"ungkap Rochmatilah. seraya sontak di amini pemirsa yang hadir,"Bener..bener!".

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan juga bahwa Pihak Kepolisian jangan semena-mena dalam menjatuhkan stataus pada para Insan Pers yang tengah melakukan kegiatannya di lapangan bila ada permasalahan didalam ruang lingkup Pers, sebab bagaimanapun juga kegiatan Pers telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-undang Per Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene lebih tinggi dan lebih valid dari peraturan yang di keluarkan oleh Dewan Pers.

"Jadi jangan Polri ini memasukan perkara Pers kedalam pidana umum, dan kita juga harus mengetahui lebih jelas tentang MoU tersebut. Terkait kenapa polisi memasukan hal ini kedalam Pidana Pers ...nah ini baru MoU kepada Polri, bagaimana dengan MoU dengan Kejaksaan, MoU kepada Jaksa Agung, MoU kepada Pengadilan..ini mana?,"tandas Rochmatilah seraya bertanya.

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa didalam membuat Nota Kesepahaman dalam bentuk MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan Institusi seyogyanya tidak hanya mengarah pada satu Institusi yaitu Kepolisian.Sementara bila menginginkan perlindungan hukum bagi Insan Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seudah tentu harus di buat MoU secara Konprehensif dengan berbagai Lembaga Peradilan atau  Institusi Yudikatif seperti Kejaksaan, Pengadilan termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Kalau bisa Dewan Pers ini membuat MoU itu bukan hanya kepada Polri. Dewan Pers harus membuat MoU kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi," tegas Rochmatilah, seraya di iringi tepuk tangan para tamu undangan.




Lanjut Fajar,"Jadi ini sebagai saran saja..sebagai sumbang saran, kalaupun nanti ada yang mau mempertanyakan tentang itu, jadi sebagai pancingan kepada teman-teman bahwa SOP daripada pelaporan tentang pemberitaan itu mestinya ke Dewan Pers dulu (Terkait Kriminalisasi Wartawan Oleh Kepolisian terkait Pemberitaan-Red) setelah di mediasi disana, kita penuhi kesepakatan perjanjiannya...tidak ada lagi pelaporan ke pihak berwajib," jelasnya.

"Tetapi kenyataannya yang ada yang kita lihat, setelah kita selesai di Dewan Pers ternyata ada lagi pelaporan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya. Nah ini perlu juga kita kritisi juga ya, karena kita juga harus eksis dalam melaksanakan Undang0undang Profesi kita yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, nah ini yang harus kita kuatkan lagi..jangan sampai nanti ada lagi teman-teman kita yang di Kriminalisasi" imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan dan menegaskan kembali tenrkait MoU Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif yang berkaitan dengan Kelembagaan Peradilan.

"Sebagai saran dan pendapat dari saya, dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kita tehaskan bahwa  MoU itu jangan hanya di pihak Polri saja, MoU Dewan Pers harus juga ke Jaksa Agung, harus ke Mahkamah Konstitusi, harus ke Mahkamah Agung," pungkas Sekertaris SMSI Bekasi, Rochmatilah SH CEO teroboshukum.co.id mengakhiri penegasan dan penekanannya dalam pemyampaiannya.

Hadir dalam Acara Halal bihalal Pos Keadilan. Para Pimpinan dan Jajaran Pos Keadilan, Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.SH (CEO mediahukumindonesia.com), Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kabupaten Bekasi, Jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC), beberapa Lawyer dari berbagai Lawfirm serta beberapa wartawan dari beberapa perwakilan Media.

(Iwan Joggie) WBN


Jumat, 22 April 2022

MK Gelar Sidang Kesembilan Perkara Sidang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers



JAKARTA, WBN - Sebagai semi lembaga negara, Dewan Pers mewakili masyarakat dan negara untuk menjamin kemerdekaan pers serta bertugas memastikan perusahaan dan organisasi kewartawanan mematuhi kode etiknya. Selain itu, Dewan Pers juga menjadi mediator bagi pers nasional sehingga keberadaannya berbeda dari organisasi kewartawanan. Dengan kata lain, Dewan Pers memiliki posisi mewakili negara untuk menjaga pers nasional. Hal tersebut disampaikan Bambang Sardono selaku Saksi yang dihadirkan Dewan Pers (Pihak Terkait) dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Kamis (21/4/2022).

Sidang kesembilan Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M.Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

“Maka Dewan Pers harus tunggal. Karena Dewan Pers diberikan kewenangan membuat regulasi yang tak hanya berlaku internal di lingkungan media sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetapi juga berlaku secara publilk. Maka, gagasan pendirian Dewan Pers dapat dikatakan sebagai jangkar yang menggantikan posisi pemerintah,” terang Bambang yang mengakui pernah tergabung sebagai Panitia Kerja Pembahasan UU Pers. 

Memiliki Karakter Reformis

Terkait dengan kesaksian Bambang selaku bagian dari Panitia Kerja Pembahasan UU Pers mengatakan UU Pers yang diujikan pada perkara ini memiliki karakter yang reformis. Peristiwa Reformasi 1998 langsung ditindaklanjuti dengan kelahiran UU Pers bersamaan dengan undang-undang lainnya. Sehingga, sambungnya, undang-undang tersebut merupakan norma yang sangat reformis dan responsif.

“Undang-undang ini lahir dengan semangat reformasi yang kental dan hal ini mengakhiri pembredelan pers yang sempat menghantui pada masa sebelumnya. UU Pers ini dibahas selama 15 hari dan dikawal oleh masyarakat pers. Sementara dari legal drafting tidak ada pendelegasian untuk membentuk peraturan pelaksananya sehingga semua dijabarkan dalam UU a quo. Singkatnya undang-undang ini menjadi dari wujud mosi tidak percaya pada pemerintah pada masa itu. Jadi, tidak ada mandat pada pemerintah untuk mengelola pers. Selain itu, UU ini menjadi medan ekspresi untuk mengelola pers dengan memperbarui Dewan Pers di mana ia mengatur dirinya sendiri. Sehingga undang-undang ini menghilangkan kekuasaan pemerintah dalam penguasaan media,” jelas Bambang.


Uji Kompetensi Kewartawanan

Dalam sidang tersebut hadir pula Maria Dian yang tergabung dalam Tim Perumus dan Kompetensi Wartawan. Maria yang juga dihadirkan sebagai Saksi Pihak Terkait menyampaikan tentang standar kompetensi dan uji kompetensi wartawan. Ia mengatakan wartawan adalah profesi yang terbuka dan dapat dilakukan oleh setiap orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dan menyampaikannya dalam bentuk tulisan, suara, gambar atau bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak dan lainnya.

“Uji kompetensi menjadi suatu hal yang diperlukan karena wartawan bertugas menyebarkan informasi dan membentuk opini publik sehingga ia harus menjunjung tinggi independensi dan memberi suara bagi mereka yangtidak bersuara,” jelas Maria.

Terkait dengan keberadaan uji kompetensi kewartawanan ini, Maria mengungkapkan Uji Kompetensi dibentuk atas kesepakatan bersama yang tertuang dalam Piagam Palembang pada 2010. Standar kompetensi ini disusun dan diresmikan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2010. Seorang wartawan dikategorikan profesional apabila memilki keterampilan untuk mengerjakan tugas dan perannya. Uji kompetensi ini dapat diikuti oleh wartawan sesuai dengan tingkatannya, mulai dari wartawan muda untuk pemula, madya untuk wartawan yang mengelola atau bertindak sebagai koordinasi, dan wartawan utama yang berperan ditingkat pimpinan redaksi.

“Dalam uji kompetensi ini setiap peserta yang dinyatakan lolos harus mendapatkan nilai di atas 70. Dan wartawan harus pula menghasilkan mata uji yang diberikan, di antaranya mampu menerapkan kode etik jurnalistik. Sementara biasanya peserta yang gagal adalah mereka yang mangkir dari ujian dan tidak mengikuti 11 unit yg diujikan atau melakukan pelanggaran,” sampai Maria.





Sementara dari pihak pemohon Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepeada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers. 

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. "Sepengetahuan Saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," tanyanya.

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers. 

Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker. 

"Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?

Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukum nya jelas hingga ada 10," beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

"Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP," pungkasnya. 

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. 

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan," urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin. 

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. "Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator," terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP. 

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini. 


Seperti diketahui pada sidang terdahulu, para Pemohon menyebutkan sebagai perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai para Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi. Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia.

Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 19 Mei 2022 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan oleh saksi dari Dewan Pers serta saksi dan ahli dari Persatuan Wartawan Indonesia. 

(Sp/Lulu/Irf/Iksn) WBN 


Sumber : Humas Mahkamah Konstitusi

Rabu, 13 April 2022

Menko Polhukam Apresiasi Kinerja APH Ciptakan Unjuk Rasa 11 April Aman Dan Lancar Tanpa Terjadi Insiden Berarti



JAKARTA, WBN - Terkait pasca unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa di seluruh Indonesia dengan di motori oleh BEM-SI pada 11 April 2022 yang didukung pula oleh sejumlah elemen masyarakat di Depan Komplek Gedung DPR/MPR-RI, senayan, Jakarta.Menkopolhukam memberikan apresiasi kepada para Aparat Penegak Hukum beserta Staikhoder terkait atas hasil kinerja mereka di dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang dinilai Pemerintah berjalan tertib, aman, kondusif dan terkendali tanpa adanya terjadi peristiwa Anarkis maupun Kerusuhan atau Insiden yang berarti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD secara langsung dalam Video Press Update Menkopolhukam pada 12 April 2022 Terkait Tanggapan Pasca Unjuk Rasa 11 April 2022, yang menyatakan bahwa,"Kita bersyukur bahwa aksi unjuk rasa sebagai bagian dari penyaluran hak politik di dalam Negara Demokrasi yang kita sepakati kemaren pada tanggal 11 April 2022 sudah berjalan dengan aman, lancar dan dapat dikatakan tidak ada Insiden yang berarti," ungkap Mahfud MD.

"Untuk itu saya pertama mengucapkan terima kasih tentu saja kepada Aparat yang sudah bekerja keras dilapangan, ada pak Kapolri bersama Kapolda kemudian ada Kepala BIN dan seluruh jajarannya yang telah berhasil memetakan siruasi sehari sebelumnya termasuk rute dan jumlah peserta yang sebelumnya yang hampir akurat dari yang dilaporkan sebelumnya kepada kami dan cara-cara penyelesaian yang humanis sudah di lakukan dengan baik, terima kasih sekali lagi bapak Kapolri, Kepala BIN dan seluruh jajarannya juga kepada Kodam Jaya TNI pada umumnya yang sudah ikut membantu agar acara kemaren berjalan aman dan lancar," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa guna menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah RI dengan tertib.

"Saya juga memberi apresiasi yang tinggi kepada para mahasiswa dengan berbagai elemennya dan berbagai Universitasnya dan Perguruan Tingginya yang telah menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa dengan baik dan tertib," ujar Mahfud MD.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya,"jelasnya,"Pemerintah senang aspirasi itu disampaikan dengan baik dan Pemerintah tidak akan pernah menghalangi, karena itulah yang dulu pernah kita perjuangkan."

Lanjutnya,"Aspirasi anda sudah kami dengar sesudah anda sampaikan secara terbuka dan Pimpinan DPR juga sudah menjanjikan untuk memfollow-up sesuai aspirasi para mahasiswa," ucapnya.

Terkait mengenai Insiden yang menimpa Ade Armando dalam unjuk rasa di Depan Komplek Gedung DPR/MPR-RI, Menkopolhukam menyatakan, bahwa.

"Saya atas nama Pemerintah menyayangkan apa yang menimpa saudara Ade Armando di akhir-akhir acara, dimana terjadi Penganiayaan yang brutal,"tukisaya.

"Saya juga sudah meminta kepada Polri agar siapapun pelakunya, apapun motifnya, apapun Afiliasinya Politiknya supaya di tindak tegas secara hukum, karena kalau hal-hal yang seperti ini kita tolelir itu akan berbahaya bagi kelangsungan Negara kita,"tandas Menkopolhukam.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Polri bahwa Pelaku-pelakunya sudah teridentifikasi dan diminta menyerahkan diri atau akan di tangkap kalau tidak menyerahkan diri karena kita sudah mempunyai alat-alat yang lengkap untuk tau, apakah itu Drone, apakah itu CCTV di berbagai sudut," terangnya.



Ditegaskan Menkopolhukam,"Sudah bisa diidentifikasi dengan tidak terlalu sulit, siapa-siapa yang terlibat Tindakan Kriminal itu," imbuhnya.

"Dan untuk selanjutnya mari kita bersama-sama mengawal Agenda Politik kita, Agenda Konstitusional kita yaitu diselenggarakannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada pada tahun 2024," terang Mahfud.

:Saya baru saja menghadiri Pelantikan anggota KPU dan anggota Bawaslu dan semuanya menyatakan akan siap bekerja menyiapkan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dengan sebaik-baiknya dan itu tentu akan berhasil manakala kita yang perduli akan pertumbuhan dan perkembangan Demokrasi di Indonesia, turut membantu Bawaslu dan KPU  serta mendorong masyarakat  untuk berpartisipasi aktif dan tertib serta taat hukum di dalam pelaksanaan Pemilu ini," pungkas Menkopolhukam Mahfud MD mengakhiri penyampaiannya.

(Ir/Jg/Irf) WBN




BERITA TERUPDATE

Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin Ditolak, Hakim MK : Tidak Beralasan Menurut Hukum!

JAKARTA, WBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muh...

BERITA TERKINI