HTML

Senin, 04 Mei 2020

Bandar Narkoba Oknum TNI Diperum TNI AL Diringkus Tim Pom dan Sintel Lantamal III


BOGOR, WBN - Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Lidkrim Pom Lantamal III terhadap Tersangka berinisial M PY berpangkat Pelda, anggota Denma Lantamal III di Perumahan TNI AL Blok AA 2 no 27 Rt 03 rw 02 Desa. Sukamanah Kec Jonggol Bogor Jabar pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 membuahkan hasil dengan menyita sejumlah barang bukti dari pelaksanaan penyisiran yang dilakukan Tim di Tempat Kejadian Perkara, (2/5/2020).

Tim Lidkrim Pom Lantamal III yang bergerak cepat yang dipimpin oleh Pelda Pom Syamsuri beserta Sema Pom Wahyudin, Serma Pom Suratman  dan Sertu Pom Navy didampingi oleh Pabanlid Sintel beserta 2 orang personel Sintel dalam operasinya berhasil menahan tersangka bandar narkoba 1 orang anggota militer berinisial PY berpangkat Pelda beserta Keluarga (Istri, 4 orang Anak, perempuan 2 orang dan laki-laki 2 orang).

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa, 33 paket kecil  berat tdk sama., 1 Paket sedang (7,24 gram), 1 alat timbang digital, 2 bong, beserta alat hisap dan aluminium foil, 7 hp (6 android, 1 Samsung lama), 2 dompet, ID Card DPB Satprov Denma, KTP Istri , 1 ATM BRI , Uang Rp. 60.000. dan 1 bungkus barang mirip menyerupai BB yg sudah dibuang di kasur.

Rangkaian Kejadian



Adapun aksi penggrebekan tersebut berawal dari Kronologis Kejadian yang dipaparkan oleh Tim Lidkrim Pom Lantamal III bersama Sintel Lantamal III pada Awak Media yaitu " Pada Sekitar Pukul 02.00 WIB telah ditangkap kurir narkoba pertama berinisial HD oleh warga perumahan, setelah diinterogasi dan yang bersangkutan mengaku akan membeli sabu ke Pelda PY atas suruhan Kopda SPT angota Satprov Denma Mabes TNI.

Sekitar Pukul 03.00 WIB Oleh warga kemudian kurir pertama an HD tersebut disuruh utk memanggil Pelda SPT melalui hp miliknya. Kopda SPT tidak datang mnjemput HD akan tetapi menyuruh kurir kedua berinisial AP.

APpun datang ke lokasi sendiri yang kemudian ditangkap oleh warga dan diintrogasi lalu dari hasil interograsi warga tersebut pengakuan AP pun sama bahwa dia disuruh oleh Kopda SPT untuk membeli sabu-sabu. Kemudian oleh warga kedua kurir tersbut diperintahkan untuk memanggil kembali Kopda SPT melalui HP.

Maka sekitar Pukul 03.15 WIB Kopda SPT akhirnya datang ke lokasi dan berhasil diamankan oleh warga, Lalu Ketua RT segera menghubungi Polsek Jonggol untuk mnyerahkan kedua kurir tersebut.
Kemudian sekitar jam 05.30 WIB Personel Polsek jonggol tiba dilokasi dan membawa kedua kurir yang berinisial HD dan AP ke Polsek Jonggol. Sedangkan Kopda SPT tetap  ditahan warga dilokasi.

Pada sekitar Pukul 06.00 WIB personil Lidkrim  Pom Lantamal III tiba dilokasi dan kemudian langsung menuju ke Polsek Jonggol untuk berkoordinasi dengan pihak Polsek serta meminjam kurir yang telah diamankan tersebut guna menunjukan lokasi, setelah sampai dilokasi Perumahan Personil Sintel Langsung berkoordinasi dengan ketua RT dan memintai keterangan Kopda SPT.

Kemudian sekitar Pukul 07.40 WIB Tim Lidkrim Pom Lantamal III datang ke lokasi dgn membawa kurir pertama HD dan Sekitar pukul 07.45 Wib Pomal, Sintel dengan didampingi ketua RT melaksanakan penggrebekan ke rumah Pelda PY. yang kemudian setelah dilaksanakan penggrebekan ditemukan berbagai barang bukti," Papar Mereka

Selanjutnya Tim Lidkrim Pom Lantamal III bersama Sintel Lantamal III mengamankan TKP dan melaksanakan pemeriksaan awal lalu Melaporkan hasil operasi tersebut ke pimpinan.

(Sudjana/IIsya) WBN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERUPDATE

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Validitas, Terbantah Mengacir Dikonfirmasi

JAKARTA, WBN - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

BERITA TERKINI