HTML

Minggu, 25 Juni 2023

RDTR Tak Kunjung Selesai, Bupati, Plt Dan PJ Bupati Kab.Bekasi Beserta SKPD Terkait Dianggap Tak Miliki Kapasitas


KABUPATEN BEKASI, WBN - Persoalan terkait banyaknya Fasos-fasum baik Perumahan tingkat Elite Class, Middle Class maupun Grassroot Class yang belum juga ada itikad untuk menyerahkan dari pihak Pengembang ke pihak Pemkab Bekasi menjadi dilema dan momok yang menjadi salah satu tolok ukur terhambatnya laju pembangunan serta peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Bekasi, akibat dari kinerja Bupati, Plt dan PJ Bupati Kabupaten Bekasi beserta SKPD terkait dan jajarannya yang sebelumnya maupun saat ini dinilai, lamban,melehoi dan bahkan lalai dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Tupoksinya, sehingga melampaui Deadtime yang sudah di tetapkan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS komisi II, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si saat melakukan anjangsana dengan bertandang ke kediaman Kades Sukarukun, Karnada pada (24/06/2023) Siang guna mempererat hubungan baik pribadi maupun Institusi berkelanjutan dalam silaturahmi yang di lakukan Faisal tersebut.
 
" Tergantung perjanjian dan modelnya, bisa aje die punya satu alibi perumahan itu di bagi-bagi dalam penyerahannya, yang ini 10 tahun, yang ini 15 tahun, yang ini 20 tahun, yang ini gak bakal diserahin karena ini masih ada kewenangan dia untuk masa depan sehingga yang sepadan jalan diserahkan, bawahnya engga...bisa begitu," katanya

Disinggung tentang Delta Mas yang sampai saat ini tidak juga menyerahkan Fasos-fasumnya terhadap Pemerintah Daerah kendati perumahan tergolong elite tersebut dapat juga di sebut sebagai icon Pemkab.Bekasi, dimana keberadaannya di lokasi central yang berada di longkungan sekitar Pemkab Bekasi.

"Kebetulan juga saya barusaja kemaren, orang dari salah satu perumahan pengembang terbesar, saya tinggal di Cikarang Baru, itu baru aja ngobrol dengan saya, karena dia cerita tentang penyerahan Fasum Fasos jalan tapi tidak semuanya diserahkan itu menjadi persoalan, saya tanya..mana ente punya aturannye gimana, nah dibawa tuh berbagai macem, ternyata banyak pasal yang abu-abu bang,"ungkap Faisal.
 
Lanjutnya,"Abu-abu artinya pasal karet yang bisa dibawa kesini-bisa di bawa kesana, tergantung pada situasi yang terjadi, nah itu saya rasa akan sulit cerita masalah gitu, karena semua ada aspek hukumnya yang musti di tempuh," sambungnya.
 
Terkait Fasum Fasos Delta Mas yang beberapa telah di gunakan untuk Mako Brimob seluas kurang lebih 4 Hektar dengan ketetapan selebihnya yang tidak ada kejelasan. Anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi PKS tersebut menceritakan.
 
"Dulu saya pernah tahun 2006 ngurusin di perumahan saya yang di Cikarang Baru. Ada satu Cluster luas Fasum Fasosnya hampir 10.000 dan tiba-tiba di jadiin kawasan perumahan, yang lainnya di pindahin ke tempat lain. Apa dalihnya,"Kan pak kitakan Kawasan yang penting 60-40 nya terjadi, mau saya pindahin kemana-kemana gek no problem kan komposisinya bener, itu juga dalih Delta Mas begitu,"Kitakan Kawasan"," tegasnya.

Ditanyakan tentang pandangan terhadap aturan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi dengan segala pernak-perniknya, Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS komisi II mengungkapkan bahwa.

"Tata Ruang Kabupaten Bekasi permasalahannya RDTRnya belon ada, dari tahun jebot itu rencana kaga jadi-jadi, Rencana Detil Tata Ruang yang diturunkan pada Rencana Detil Tata Ruang tingkat Kecamatan, di bawahnya RTRW, misalnya dalam Blok itu tertulis, ini kawasan hijau, kawasan merah...bener itunye besarkan tapi di kecilkan lagi merahnya, kan otomatis ada Kecamatannya..ada Desanya mana aja Desanya yang di maksud dengan merah, itu RDTR namanya Rencana Tata Ruang Tingkat Kecamatan, taruhlah kalau Desa terlalu jauhlah..terlalu detil, ini Kecamatan..itu kaga pernah jadi-jadi bang, sampai saat ini...yang ada hanya Blok-blok aja, wilayah 1, wilayah 2, nah baru sampai itu setahu saya, itu persoalan yang akhirnya pengembang atau masyarakat yang mau mengembangkan wilayah itu jadi bingung, akhirnya main kucing-kucingan, yang berani, yang apa.. ayo, Itu persoalan Bekasi Intinya, lah belon ada RDTR," tutur Faisal.
 
Lebih dalam lagi Ia mengungkapkan bahwa,"Kemaren kita kebetulan habis ngurusin RTRW, karena saya orang Bekasi, persoalan pertama yang kita pikirin adalah "Lahan Abadi" tentang Pertanian, kan sekarang banyak di Bekasi tentang Pertanian berubah jadi Perumahan, Jadi kemaren saya sengaja dateng bertemu sama pak PJ, kita nagih mana bukti tentang RDTR yang terkait dengan luas "Lahan Abadi" yang memang jadi target nasional, Bekasikan menjadi lumbung padi nasional, lumbung padi Jawa Barat juga, harusnya kita punya lahan yang di patok yang engga boleh di ganti apapun," ungkapnya.

"Kitatuh sawah yang awalnya 85 ribu hektar tahun 2004 saya di Dewan Bekasi,sekarang tinggal 35 ribu hektar, lah pada kemana itu," sambungnya.

"Kan RDTR itu penjelasan dari Visi Misi Bekasi ini mau jadi apa?, kan di jabarkan dalam Tata Ruang, apakah mau menjadikan Industri, apakah mau memajukan sawah atau Pertanian, berapa bannyak, Perumahannya berapa banyak, kan dari Visi Misi, tetep yang 35 ribu hektar itu "Lahan Abadi" dan Bekasi sudah mengajukan, sebab satu-satunya yang belon punya RDTR yang di sahkan dengan Paripurna "Lahan Abadi" itu Bekasi, mangkanya saya dateng khisis kemaren ketemu pak PJ Dhani Ramdan nah baru di kasih akhirnya rapatkan, masih bingung die, coba pak pikirin jalan keluarnya, akhirnya ketok palu ditetapkan sudah, kalau engga salah 30 ribu terakhir..jadi itu enggak boleh dirubah," ungkapnya

Faisal menegaskan bahwa," Kabupaten Bekasi belon punya RDTR, ditanya ke PJ juga "Belon punya," jawabnya, Tata Ruang Bekasi aja masih belon ajeg, RDTR mah sejak jaman Bupati Neneng juga belon ada di dua periode lalu sampe sekarang, RDTR lebih spesifik, supaya engga jadi rebutan, memang masing-masing ada keuntungan dan kerugiannya, kalau ditetapkan begitu membantu semua karenakan jelas, tapi kalau terlalu jelaskan kalau ada pengembang yang pengen ada ini itu kan repot, karena ditahan tidak boleh, tapi iru semua dapat di hancurkan kalau Program Strategis Nasional (PSN) masuk disittu," tegasnya.

"Jadi intinya Tata Ruang di Kabupaten Bekasi masih belon beres, kan ngegantung kemaren, belon sempet kita memfinalkan Tata Ruang Bekasi, tiba-tiba aturan baru sudah turun lagi RDTR baru dari Provinsi yang di baru sahkan, jadi masuknya Kinerja Pemkab, Pemkab sebelumnya juga jadi kendala disitu, jadi kinerja Pemkab Lamban," tandas Faisal.




Dirinyapun kembali menekankan bahwa, "Intinya Kabupaten Bekasi sampai dengan saat sekarang ini belon mempunyai Tata Ruang Detil, disebut RDTR turunan dari Tata Ruang RTRW, nah kondisinya mungkin terkait dengan masih berprosesnya pembentukan Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten Bekasi, tapi karena yang membuat kewenangan itu berganti-ganti sehingga Bekasi sampai saat sekarang belon menyelesaikan Tata Ruang yang seharusnya sudah du sahkan sejah setahun yang lalu. Akibatnya belon selesai yang  setahun ini sudah ada aturan lagi yang mengelola tentang pengelolaan aturan yang baru, jadi terkesan tumpang tindih akhirnya, mudah-mudahan ini di tahun yang sekarang ini bisa diselesaikan Tata Ruang Bekasi dulu secara menyeluruh baru kemudian di tunggu untuk detil Tatar Ruang yang mesti juga di selesaikan, Kinerja Pemkab kurang optimal dan lamban kemungkinan terjadi karena dua hal, pertama, pergantian kepemimpinan itu mempengaruhi pola kerja dan kinerja juga, berganti kepemimpinan maka berganti juga yang melakukan kebijakan, yang kedua, memang proses ini tidak di seriusilah, pada saat kesempatan ada tapi tidak di seriusi sehingga menjadi terlambat semuanya," tekan Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS komisi II.
 
" Prioritas Pemerintah sekarang adalah menyelesaikan Tata Ruang secara sempurna sampai ke tingkat RDTR untuk kemudahan kita atau masyarakat pelaku usaha dan bisnis memanfaatkan Tata Ruang di Bekasi," pungkas H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.
 
(Joggie) WBN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERUPDATE

Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Capres-Cawapres 01 Anies-Muhaimin Ditolak, Hakim MK : Tidak Beralasan Menurut Hukum!

JAKARTA, WBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muh...

BERITA TERKINI