HTML

Sabtu, 28 Mei 2022

Hadir Dalam Silaturahmi Kebangsaan Lintas Sektoral, Dani Ramdan : 'Wujudkan Sikap Toleransi Dan Wawasan Kebangsaan'



KABUPATEN BEKASI, WBN – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri acara Halal Bi Halal dan Silaturahmi Kebangsaan Lintas Sektoral Korem 051/Wijayakarta bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Paguyuban Kesatuan di Hotel Grand Zuri Cikarang Selatan, pada Jumat  (27/5/22).

Dalam acara yang dihadiri Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto serta Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut besar manfaatnya mengingat Kabupaten Bekasi memiliki masyarakat dari beragam Suku dan Agama serta Bangsa dari berbagai Negara. 

Pj Bupati Bekasi menyebutkan bahwa, Kabupaten Bekasi adalah Kawasan Industri terbesar se-Asia Tenggara yang memiliki lebih dari 7.000 pabrik, sehingga banyak warga yang datang untuk bekerja, dari berbagai wilayah di Tanah Air bahkan Mancanegara. 

“Silaturahmi Kebangsaan Lintas Sektoral ini sangat tepat, sebagai perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, khususnya di Kabupaten Bekasi, karena di sinilah tempat untuk bisa mewujudkan sikap toleransi dan wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan yang kuat,” ungkapnya.

Dikatakan Dani Ramdan bahwa, di Kabupaten Bekasi juga sudah hadir Warung NKRI yang digagas oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagai tempat diskusi para pekerja dan perusahaan.

“Insya Allah nanti kita hidupkan kembali dengan berbagai aktivitas seperti dialog, ngobrol santai dan festival hari besar keagamaan, memakai baju adat, supaya para pekerja kita dan masyarakat umumnya semakin mengenal kembali Adat dan Budaya serta mengenal lagu-lagu perjuangan dan lagu-lagu daerah,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Bekasi juga menyampaikan terimakasih kepada TNI/Polri yang telah berperan aktif dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada TNI/Polri dan semua pihak yang telah ikut membantu pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19," ucapnya. 




Sementara itu Pangdam Jaya, Mayjen TNI Untung Budiharto menyampaikan bahwa, masyarakat Indonesia telah memiliki Konsensus dan Komitmen dalam Berbangsa dan Bernegara, dengan mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Dan jangan ada satu pun orang yang menghianati konsensus kita, dengan menawarkan Ideologi-ideologi yang lain,” tegasnya.

Pangdam Jaya berharap, semua elemen masyarakat bersama-sama dapat merawat dan menjaga persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa, agar Indonesia menjadi negara yang damai, maju dan sejahtera. 

(*) WBN

Rabu, 25 Mei 2022

Indonesia Tourism Forum Gelar Launching of Global Tourism Forum Annual Meeting 2022 di Jakarta



JAKARTA, WBN - Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan akbar Global Tourism Forum Annual Meeting 2022 yang rencananya diselenggarakan di Bali, bulan November mendatang. 
 
“Global Tourism Forum Annual Meeting adalah event terbesar dalam skala GTF. Pertemuan tahunan GTF ini akan menghadirkan lebih dari 500 delegasi yang terdiri dari sejumlah besar eksekutif industry pariwisata, investor dan pejabat tinggi dari banyak negara di seluruh dunia,“ jelas Chairman Indonesia Tourism Forum (ITF) Sapta Nirwandar dalam launching Global Tourism Forum Annual Meeting di Pullman Hotel Jakarta, Rabu (25/5/2022). 
 
Selain Sapta, launching GTF Annual Meeting dihadiri juga oleh Mr. Bulut Bagci Presiden World Tourism Forum Institute (WTFI) dan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani serta para pimpinan asosiasi pelaku industri pariwisata.
 
Dalam sambutannya secara virtual Menteri Parekraf Dr. Sandiaga Salahuddin Uno mengundang investor dunia, pelaku industri pariwisata dan seluruh stakesholder terkait untuk menyukseskan acara ini. Seperti dinyatakan oleh Sandiaga Uno bahwa pemilihan Bali sebagai venue oleh WTFI merupakan pilihan yg sangat tepat dan dapat menjadi tonggak kebangkitan pariwisata Indonesia. 
 
Kedatangan Presiden WTF Mr. Bulut Bagci dan Tim ke Jakarta selain untuk menghadiri acara launching GTF Annual Meeting 2022 sekaligus akan melakukan site inspection pada beberapa fasilitas di Bali yang dipandang tepat sebagai venue. Selama beberapa hari Tim akan tinggal di Bali. Diharapkan GTF Annual Meeting 2022 di Bali akan dihadiri minimal oleh lebih dari 500 peserta dari seluruh dunia. WTFI akan mengundang para investor dunia untuk datang dan memberikan perhatiannya pada  pembangunan pariwisata dunia dalam upaya kebangkitannya kembali.
 
Kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia sebagai destinasi wisata yang aman masih kuat dan menjadi dasar terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah Annual Meeting Global Tourism Forum (GTF) 2022. 
 
“Pertemuan tahunan GTF akan menjadi tonggak baru kebangkitan industry pariwisata Indonesia. Kami berharap dengan berkumpulnya para pemain terbaik dan orang-orang paling strategis di industri pariwisata akan memicu kebangkitan pariwisata global, khususnya Indonesia. Bukan hanya sembuh bersama, tapi kami juga Pulih lebih Kuat,” kata Sapta Nirwandar penuh optimistik.
 
Acara annual meeting GTF ini diselenggarakan oleh Indonesia Tourism Forum ( ITF) bekerjasama dengan World Tourism Forum Institute (WTFI) dan didukung penuh oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Provinsi Bali serta seluruh asosiasi industri pariwisata. 
 
Sapta bersyukur pada pemerintah yang mampu mengatasi pandemi Covid-19 dengan baik sehingga kasus menurun signifikan.
 
“Tahun ini akan sangat menarik karena mayoritas delegasi dari acara-acara bergengsi ini akan datang ke Bali. Back to back dengan G20, pada November 2022 ini, kami berharap semangat Recover Together Recover Stronger juga akan dibenamkan dalam Pertemuan Tahunan Forum Pariwisata Global 2022. Semua mata dunia akan mengarah ke Indonesia, dan tertuju ke Bali,” kata Sapta Nirwandar. 



 
Sapta Nirwandar yang juga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2011-2014 ini mengungkapkan bahwa Annual Meeting Global Tourism Forum (GTF) memainkan peranan penting dalam menarik investasi langsung ke dalam negeri. 
 
 “Karena itu, event GTF menjadi sangat penting terutama saat awal pemulihan industry pariwisata kita pasca pandemic. Ini kesempatan kita memberi layanan terbaik untuk dunia,” tambahnya.

Lebih lanjut Sapta juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Sandiaga Salahuddin Uno atas dukungan yang telah diberikan kepada Indonesia Tourism Forum dan World Tourism Forum Institute.

"Saya ingin mengapresiasi tindakan cepat pemerintah dalam menerapkan protokol CHSE dalam industri pariwisata sebagai peraturan selama pandemi. Hal ini tidak hanya mencegah penularan virus tetapi juga di beberapa titik meningkatkan standar kebersihan di industri pariwisata yang sangat penting untuk menarik pengunjung," pungkas Sapta Nirwandar, tokoh pariwisata dunia asal Indonesia.

(Red) WBN


 

Senin, 09 Mei 2022

Polemik MoU Dewan Pers Dan Polri, Sekertaris SMSI Kab.Bekasi : 'Implementasi Polri Terhadap MoU itu Seperti Apa?, Perannya Seperti Apa?'



BEKASI, WBN - Kemunculan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang di tuangkan dalam MoU bernomor : 03/DP/MoU/III/2022 (NK/4/III/2022) menuai berbagai kritik tajam dan pedas dari para Insan Pers, Organisasi Pers, Pemerhati Pers serta Organisasi Perusahaan Pers. Dimana menurut penilaian mereka MoU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir.Mohammad Nuh DEA dengan Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.SI selain tidak komprehensif juga kurang mendasar dam kurang ketegasan didalam muatan klausul MoU tersebut, sehingga terkesan membingungkan, mengambang, bias dan tidak fokus serta tidak Ekspansif dalam upaya pembuatan MoU dengan berbagai Institusi Penegak Hukum di Tanah Air dimana kemudian memunculkan berbagai perspektif berbeda di kalangan Insan Pers, Organisasi Pers, Perusahaan Pers dan Pemerhati Pers, (09 Mei 2022).

MoU yang pada gilirannya menjadi kontroversial tersebut di kemukakan secara gamblang oleh sekertaria SMSI Kabupaten Bekasi, Rochmatilah.SH sebagai CEO dari media teroboshukum.co.id yang akrab di panggil Fajar pada acara Halal bihalal media Pos Keadilan di Griya Padma BlokD3 No.1, Rt 04-Rw 032, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (07 Mei 2022).

"Apapun jabatan kita, entah kita ini sebagai Pemred, sebagai Redpel atau sebagai Ketua di Orgasisasi Wartawan, kita kembali lagi kepada Tupoksi kita..kita ini seorang Jurnalis..seorang Tukang Tulis yang tidak terlepas daripada Kode Etik, karena pada saat ini banyak disinyalir itu dikriminalisasi kalau saya pelajari hingga pada saat ini Viral tentang Memorandum of Understanding antara Kapolri dengan Dewan Pers," ucapnya.

Lebih lanjut Fajar memaparkan bahwa,"Inisih bagus menurut saya, coma Memorandum of Understanding itukan kesepahaman... artinya ini mohon maaf, kalau dad yang memahami tentang Kesepahaman..ya saya juga ingin masukan juga. Kesepahaman itukan antara boleh dan tidak boleh antara hak, jadi kadang-kadang Polri itu berdalih bahwa setiap Warga Negara Indonesia itu harus diterima laporannya...padahal Profesi kita inikan bukan di Undang-undang yang umum, kita di Undang undang Lex Spesialis kalau menurut saya. Lebih jeli lagi kalau kita mengkritisi..bagaimana Implementasi Polri itu terkait dengan Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri," paparSekertaris SMSI Bekasi Kabupaten.

"Itu peranannya seperti apa itu MoU...MoU itu peranannya seperti apa? Persperktifnya seperti apa?...kalau katanya ini boleh di jalankan atau tidak boleh ini di jalankan...mereka tidak menjalankan juga boleh..nah ini sebagai bagian yang mesti kita sebagai Jurnalis, ini bagian yang harus kita kritisi juga,"ungkap Rochmatilah. seraya sontak di amini pemirsa yang hadir,"Bener..bener!".

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan juga bahwa Pihak Kepolisian jangan semena-mena dalam menjatuhkan stataus pada para Insan Pers yang tengah melakukan kegiatannya di lapangan bila ada permasalahan didalam ruang lingkup Pers, sebab bagaimanapun juga kegiatan Pers telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-undang Per Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene lebih tinggi dan lebih valid dari peraturan yang di keluarkan oleh Dewan Pers.

"Jadi jangan Polri ini memasukan perkara Pers kedalam pidana umum, dan kita juga harus mengetahui lebih jelas tentang MoU tersebut. Terkait kenapa polisi memasukan hal ini kedalam Pidana Pers ...nah ini baru MoU kepada Polri, bagaimana dengan MoU dengan Kejaksaan, MoU kepada Jaksa Agung, MoU kepada Pengadilan..ini mana?,"tandas Rochmatilah seraya bertanya.

Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa didalam membuat Nota Kesepahaman dalam bentuk MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan Institusi seyogyanya tidak hanya mengarah pada satu Institusi yaitu Kepolisian.Sementara bila menginginkan perlindungan hukum bagi Insan Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seudah tentu harus di buat MoU secara Konprehensif dengan berbagai Lembaga Peradilan atau  Institusi Yudikatif seperti Kejaksaan, Pengadilan termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Kalau bisa Dewan Pers ini membuat MoU itu bukan hanya kepada Polri. Dewan Pers harus membuat MoU kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi," tegas Rochmatilah, seraya di iringi tepuk tangan para tamu undangan.




Lanjut Fajar,"Jadi ini sebagai saran saja..sebagai sumbang saran, kalaupun nanti ada yang mau mempertanyakan tentang itu, jadi sebagai pancingan kepada teman-teman bahwa SOP daripada pelaporan tentang pemberitaan itu mestinya ke Dewan Pers dulu (Terkait Kriminalisasi Wartawan Oleh Kepolisian terkait Pemberitaan-Red) setelah di mediasi disana, kita penuhi kesepakatan perjanjiannya...tidak ada lagi pelaporan ke pihak berwajib," jelasnya.

"Tetapi kenyataannya yang ada yang kita lihat, setelah kita selesai di Dewan Pers ternyata ada lagi pelaporan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya. Nah ini perlu juga kita kritisi juga ya, karena kita juga harus eksis dalam melaksanakan Undang0undang Profesi kita yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, nah ini yang harus kita kuatkan lagi..jangan sampai nanti ada lagi teman-teman kita yang di Kriminalisasi" imbuhnya.

Diakhir penyampaiannya Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan dan menegaskan kembali tenrkait MoU Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif yang berkaitan dengan Kelembagaan Peradilan.

"Sebagai saran dan pendapat dari saya, dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kita tehaskan bahwa  MoU itu jangan hanya di pihak Polri saja, MoU Dewan Pers harus juga ke Jaksa Agung, harus ke Mahkamah Konstitusi, harus ke Mahkamah Agung," pungkas Sekertaris SMSI Bekasi, Rochmatilah SH CEO teroboshukum.co.id mengakhiri penegasan dan penekanannya dalam pemyampaiannya.

Hadir dalam Acara Halal bihalal Pos Keadilan. Para Pimpinan dan Jajaran Pos Keadilan, Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.SH (CEO mediahukumindonesia.com), Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kabupaten Bekasi, Jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC), beberapa Lawyer dari berbagai Lawfirm serta beberapa wartawan dari beberapa perwakilan Media.

(Iwan Joggie) WBN


Jumat, 22 April 2022

MK Gelar Sidang Kesembilan Perkara Sidang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers



JAKARTA, WBN - Sebagai semi lembaga negara, Dewan Pers mewakili masyarakat dan negara untuk menjamin kemerdekaan pers serta bertugas memastikan perusahaan dan organisasi kewartawanan mematuhi kode etiknya. Selain itu, Dewan Pers juga menjadi mediator bagi pers nasional sehingga keberadaannya berbeda dari organisasi kewartawanan. Dengan kata lain, Dewan Pers memiliki posisi mewakili negara untuk menjaga pers nasional. Hal tersebut disampaikan Bambang Sardono selaku Saksi yang dihadirkan Dewan Pers (Pihak Terkait) dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Kamis (21/4/2022).

Sidang kesembilan Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M.Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

“Maka Dewan Pers harus tunggal. Karena Dewan Pers diberikan kewenangan membuat regulasi yang tak hanya berlaku internal di lingkungan media sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetapi juga berlaku secara publilk. Maka, gagasan pendirian Dewan Pers dapat dikatakan sebagai jangkar yang menggantikan posisi pemerintah,” terang Bambang yang mengakui pernah tergabung sebagai Panitia Kerja Pembahasan UU Pers. 

Memiliki Karakter Reformis

Terkait dengan kesaksian Bambang selaku bagian dari Panitia Kerja Pembahasan UU Pers mengatakan UU Pers yang diujikan pada perkara ini memiliki karakter yang reformis. Peristiwa Reformasi 1998 langsung ditindaklanjuti dengan kelahiran UU Pers bersamaan dengan undang-undang lainnya. Sehingga, sambungnya, undang-undang tersebut merupakan norma yang sangat reformis dan responsif.

“Undang-undang ini lahir dengan semangat reformasi yang kental dan hal ini mengakhiri pembredelan pers yang sempat menghantui pada masa sebelumnya. UU Pers ini dibahas selama 15 hari dan dikawal oleh masyarakat pers. Sementara dari legal drafting tidak ada pendelegasian untuk membentuk peraturan pelaksananya sehingga semua dijabarkan dalam UU a quo. Singkatnya undang-undang ini menjadi dari wujud mosi tidak percaya pada pemerintah pada masa itu. Jadi, tidak ada mandat pada pemerintah untuk mengelola pers. Selain itu, UU ini menjadi medan ekspresi untuk mengelola pers dengan memperbarui Dewan Pers di mana ia mengatur dirinya sendiri. Sehingga undang-undang ini menghilangkan kekuasaan pemerintah dalam penguasaan media,” jelas Bambang.


Uji Kompetensi Kewartawanan

Dalam sidang tersebut hadir pula Maria Dian yang tergabung dalam Tim Perumus dan Kompetensi Wartawan. Maria yang juga dihadirkan sebagai Saksi Pihak Terkait menyampaikan tentang standar kompetensi dan uji kompetensi wartawan. Ia mengatakan wartawan adalah profesi yang terbuka dan dapat dilakukan oleh setiap orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik dan menyampaikannya dalam bentuk tulisan, suara, gambar atau bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak dan lainnya.

“Uji kompetensi menjadi suatu hal yang diperlukan karena wartawan bertugas menyebarkan informasi dan membentuk opini publik sehingga ia harus menjunjung tinggi independensi dan memberi suara bagi mereka yangtidak bersuara,” jelas Maria.

Terkait dengan keberadaan uji kompetensi kewartawanan ini, Maria mengungkapkan Uji Kompetensi dibentuk atas kesepakatan bersama yang tertuang dalam Piagam Palembang pada 2010. Standar kompetensi ini disusun dan diresmikan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2010. Seorang wartawan dikategorikan profesional apabila memilki keterampilan untuk mengerjakan tugas dan perannya. Uji kompetensi ini dapat diikuti oleh wartawan sesuai dengan tingkatannya, mulai dari wartawan muda untuk pemula, madya untuk wartawan yang mengelola atau bertindak sebagai koordinasi, dan wartawan utama yang berperan ditingkat pimpinan redaksi.

“Dalam uji kompetensi ini setiap peserta yang dinyatakan lolos harus mendapatkan nilai di atas 70. Dan wartawan harus pula menghasilkan mata uji yang diberikan, di antaranya mampu menerapkan kode etik jurnalistik. Sementara biasanya peserta yang gagal adalah mereka yang mangkir dari ujian dan tidak mengikuti 11 unit yg diujikan atau melakukan pelanggaran,” sampai Maria.





Sementara dari pihak pemohon Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepeada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers. 

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. "Sepengetahuan Saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," tanyanya.

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers. 

Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker. 

"Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?

Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukum nya jelas hingga ada 10," beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

"Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP," pungkasnya. 

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. 

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan," urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin. 

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. "Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator," terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP. 

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini. 


Seperti diketahui pada sidang terdahulu, para Pemohon menyebutkan sebagai perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai para Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi. Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia.

Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 19 Mei 2022 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan oleh saksi dari Dewan Pers serta saksi dan ahli dari Persatuan Wartawan Indonesia. 

(Sp/Lulu/Irf/Iksn) WBN 


Sumber : Humas Mahkamah Konstitusi

Rabu, 13 April 2022

Menko Polhukam Apresiasi Kinerja APH Ciptakan Unjuk Rasa 11 April Aman Dan Lancar Tanpa Terjadi Insiden Berarti



JAKARTA, WBN - Terkait pasca unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa di seluruh Indonesia dengan di motori oleh BEM-SI pada 11 April 2022 yang didukung pula oleh sejumlah elemen masyarakat di Depan Komplek Gedung DPR/MPR-RI, senayan, Jakarta.Menkopolhukam memberikan apresiasi kepada para Aparat Penegak Hukum beserta Staikhoder terkait atas hasil kinerja mereka di dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang dinilai Pemerintah berjalan tertib, aman, kondusif dan terkendali tanpa adanya terjadi peristiwa Anarkis maupun Kerusuhan atau Insiden yang berarti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD secara langsung dalam Video Press Update Menkopolhukam pada 12 April 2022 Terkait Tanggapan Pasca Unjuk Rasa 11 April 2022, yang menyatakan bahwa,"Kita bersyukur bahwa aksi unjuk rasa sebagai bagian dari penyaluran hak politik di dalam Negara Demokrasi yang kita sepakati kemaren pada tanggal 11 April 2022 sudah berjalan dengan aman, lancar dan dapat dikatakan tidak ada Insiden yang berarti," ungkap Mahfud MD.

"Untuk itu saya pertama mengucapkan terima kasih tentu saja kepada Aparat yang sudah bekerja keras dilapangan, ada pak Kapolri bersama Kapolda kemudian ada Kepala BIN dan seluruh jajarannya yang telah berhasil memetakan siruasi sehari sebelumnya termasuk rute dan jumlah peserta yang sebelumnya yang hampir akurat dari yang dilaporkan sebelumnya kepada kami dan cara-cara penyelesaian yang humanis sudah di lakukan dengan baik, terima kasih sekali lagi bapak Kapolri, Kepala BIN dan seluruh jajarannya juga kepada Kodam Jaya TNI pada umumnya yang sudah ikut membantu agar acara kemaren berjalan aman dan lancar," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa guna menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah RI dengan tertib.

"Saya juga memberi apresiasi yang tinggi kepada para mahasiswa dengan berbagai elemennya dan berbagai Universitasnya dan Perguruan Tingginya yang telah menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa dengan baik dan tertib," ujar Mahfud MD.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya,"jelasnya,"Pemerintah senang aspirasi itu disampaikan dengan baik dan Pemerintah tidak akan pernah menghalangi, karena itulah yang dulu pernah kita perjuangkan."

Lanjutnya,"Aspirasi anda sudah kami dengar sesudah anda sampaikan secara terbuka dan Pimpinan DPR juga sudah menjanjikan untuk memfollow-up sesuai aspirasi para mahasiswa," ucapnya.

Terkait mengenai Insiden yang menimpa Ade Armando dalam unjuk rasa di Depan Komplek Gedung DPR/MPR-RI, Menkopolhukam menyatakan, bahwa.

"Saya atas nama Pemerintah menyayangkan apa yang menimpa saudara Ade Armando di akhir-akhir acara, dimana terjadi Penganiayaan yang brutal,"tukisaya.

"Saya juga sudah meminta kepada Polri agar siapapun pelakunya, apapun motifnya, apapun Afiliasinya Politiknya supaya di tindak tegas secara hukum, karena kalau hal-hal yang seperti ini kita tolelir itu akan berbahaya bagi kelangsungan Negara kita,"tandas Menkopolhukam.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Polri bahwa Pelaku-pelakunya sudah teridentifikasi dan diminta menyerahkan diri atau akan di tangkap kalau tidak menyerahkan diri karena kita sudah mempunyai alat-alat yang lengkap untuk tau, apakah itu Drone, apakah itu CCTV di berbagai sudut," terangnya.



Ditegaskan Menkopolhukam,"Sudah bisa diidentifikasi dengan tidak terlalu sulit, siapa-siapa yang terlibat Tindakan Kriminal itu," imbuhnya.

"Dan untuk selanjutnya mari kita bersama-sama mengawal Agenda Politik kita, Agenda Konstitusional kita yaitu diselenggarakannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada pada tahun 2024," terang Mahfud.

:Saya baru saja menghadiri Pelantikan anggota KPU dan anggota Bawaslu dan semuanya menyatakan akan siap bekerja menyiapkan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dengan sebaik-baiknya dan itu tentu akan berhasil manakala kita yang perduli akan pertumbuhan dan perkembangan Demokrasi di Indonesia, turut membantu Bawaslu dan KPU  serta mendorong masyarakat  untuk berpartisipasi aktif dan tertib serta taat hukum di dalam pelaksanaan Pemilu ini," pungkas Menkopolhukam Mahfud MD mengakhiri penyampaiannya.

(Ir/Jg/Irf) WBN



Selasa, 05 April 2022

Lima Pelaku Penyelundup Ratusan Pil Ekstasi Dari Malaysia Berhasil Dibekuk TNI Berikut Ratusan Barang Bukti Diamankan




KALIMANTAN BARAT, WBN – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ekstasi kurang lebih 495 butir di Jalur tidak resmi Dusun Panga, Desa Semanget, Kec. Entikong, Kab. Sanggau. Minggu (03/04/2022).

Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dansatgas mengatakan bahwa,"Penangkapan narkotika jenis ekstasi ini dilakukan oleh 6 orang anggota Pos Panga dipimpin Danpos Letda Inf Yopi Prasetyo, S.Tr(Han) pada saat melakukan patroli rutin di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia Dusun Panga, Desa Semanget, Kec. Entikong," jelasnya dalam rilis tertulis.

Lanjutnya,"Pada saat melakukan patroli tersebut anggota Pos Panga melihat gelagat mencurigakan adanya 2 orang yang diduga PMI Non prosedural melewati jalur tidak resmi dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti narkotika jenis ekstasi,"ungkapnya

Dansatgas menegaskan bahwa,"Terdapat 5 (lima) orang pelaku yang diamankan dengan inisial MSS (23 th), J (27 th), HI (22 th), M (35 th) dan R (39 th)  berikut barang bukti narkotika jenis ekstasi kurang lebih 495 butir. Ekstasi ini disembunyikan di tabung alat penyemprot hama/ disinfektan oleh pelaku namun berkat kejelian anggota, narkoba jenis ekstasi tersebut dapat ditemukan," tegas Letkol Inf Hendro Wicaksono di rilis tertulis.

"Dari hasil wawancara singkat," sambung Dansatgas,"Kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda antara lain MSS dan J sebagai pembawa ekstasi dari Malaysia, R sebagai penunjuk jalan masuk ke wilayah Indonesia, HI dan M sebagai penerima ekstasi dengan berkedok sebagai pengojek yang akan membawa MSS dan J," terang Dansatgas."

"Selanjutnya,"tegas Dansatgas,"Kelima pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalbar untuk di proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Dansatgas.

“Kami tidak pernah lelah untuk selalu mencegah segala tindakan ilegal di perbatasan, utamanya yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tandas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono mengakhiri rilis tertulisnya.




Ditempat yang sama Danki SSK IV Balai Karangan Kapten Inf Debri Wahyu, S.ST(Han) mengatakan bahwa," Penangkapan narkoba jenis ekstasi ini tidak luput dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi tentang kegiatan yang tidak lazim di perbatasan," ungkapnya.

Lanjurnya, “Hal ini membuktikan bahwa masyarakat perbatasan juga anti terhadap tindakan ilegal terutama peredaran narkoba yang ada di wilayahnya dan juga bentuk kedekatan antara anggota Pos Pamtas dengan masyarakat sehingga setiap ada kejadian selalu melaporkan kepada Pos Pamtas,” ujar Danki.

Sementara itu salah satu Anggota BNN, Ardi sangat mengapresiasi atas capaian luarbiasa Pos Satgas Pamtas yang telah berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi berjumlah kurang lebih 495 butir ini.

“Dari kelima pelaku ada 2 pelaku yang sudah menjadi TO kami selama ini, terima kasih bapak-bapak Satgas Pamtas yang sudah membantu mencegah pengedaran narkotika di wilayah perbatasan selama ini,” tukas Anggota BNN, Ardi.

(Yoni) WBN

Kamis, 31 Maret 2022

Disinyalir Lakukan Pemerasan Dua Pegawai BPK Jabar Dicokok Tim OTT Gabungan Kejari Bekasi Dan Kejati Jabar di Kab.Bekasi



JAWA BARAT, WBN - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil meringkus 2 orang Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan di ruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bekasi, (30/03/2022).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengungkapkan bahwa, pihaknya berawal mendapatkan pengaduan bahwa ada tindakan melanggar kewenangan untuk melakukan Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari Institusi tersebut.

Kemudian pihak Kejari dan Kejati secara bersama-sama melakukan pengintaian dan dari hasil pengintaian tersebut pihak Kejaksaan berhasil mengamankan dua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan di Kantor Bupati Bekasi, tepatnya di ruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bekasi.

“Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang dari Institusi Negara, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti, “ujarnya pada wartawan.

Setelah melakukan penangkapan, kemudian dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Beksi untuk dimintai keterangan

Dalam Keterangan Pers yang di Gelar Kajati Jawa Barat di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu 30 Maret 2022. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan bahwa.

"Terkait dengan pengamana dua orang Oknum dari teman kita yang pada saat itu di duga melakukan Pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap Institusi di Kabupaten Bekasi,"ungkapnya.

Lanjutnya," Ini kerja gabungan, kerja kolektif kami dengan Kejari Kabupaten Bekasi yang di pimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas," terang Kajati Jabar.

"Dari hasil kerja kolektif tersebut, 2 pegawai BPK kena OTT yang masing-masing berinisial AMR dan F yang kemudian keduanya diamankan Tim Gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi di salah satu Kantor Instansi Pemerintah di Kabupaten Bekasi siang tadi,"tutur Asep.

"Kami mengamankan dan menggeledah kemudian didapati uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah Apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan,"sambungnya.



Menurut Asep yang menyatakan bahwa kedua Pegawai BPK tersebut diketahui melakukan Pemerasan. Mereka memeras dengan berdalih tengah melakukan Pemeriksaan pada RSUD di Kabupaten Bekasi hingga Puskesmas.

"Pada saat itu diduga melakukan Pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap Institusi di Kabupaten Bekasi," kata Asep.

Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Sementara barang bukti yang disita sudah di amankan oleh Tim Kejaksaan.

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Kajati Jawa Barat beserta Jajarannya, Kajari Kabupaten Bekasi Beserta Jajarannya serta pihak Ketua BPK Provinsi yang di wakilkan beserta Jajarannya.

(Aang) WBN





Kamis, 24 Maret 2022

SMSI Raih Rekor MURI, Firdaus : 'Media-media Yang Dulu Konglomerasi, Mainstream Hari Ini Sudah Jadi Tradisional'



JAKARTA, WBN - Menutup rangkaian acara Kenduri atau Syukuran atas peraihan Rekor Dunia MURI untuk SMSI sebagai Organisasi Media Siber dengan jumlah anggota terbanyak di Dunia, yang di laksanakan di Hotel Jayakarta, Jl Hayan Wuruk No.126, Jakarta Barat, pada Rabu (23/3/2022) siang.

Dalam session kedua yang di mulai pada pukul 13:00 Wib, Ketua SMSI pusat, Firdaus dalam penyampaiannya mengupas tentang berdirinya SMSI sejak awal hingga kemudian dapat meraih Rekor MURI pertama hingga yang kesekian kalinya, Firdaus dalam pemaparannya mengatakan bahwa, sejak berdiri lima tahun lalu (7 Maret 2017) SMSI telah mencapai titik-titik rencana strategis yang sangat mengesankan. Pencapaian itu kemudian dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dan penghargaannya diserahkan langsung oleh pendiri MURI, Jaya Suprana kepada Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus di Galeri MURI Jakart, lantai LG Mall of Indonesia (MOI) Jakarta. Pada Jumat 18/3/22 lalu.

“SMSI lahir 5 tahun yang lalu hanya mempunyai gagasan, belajar dari Jendral Sudirman, bagaimana bergerak dengan diam tapi nyata. dari hari ke hari, kita terus bergerak tanpa dukungan ekonomi. Dengan semangat dan komitmen kawan-kawan, SMSI sudah terbentuk di seluruh Indonesia, kabupaten dan kota hingga Provinsi” Kata Firdaus dalam sambutannya.

Lanjutnya,"Dibentuk penataan..apa sih bentukan dan penataan, pembentukan dan penataan itu penting bagaimana seluruh Provinsi menerima anggota dan mendata anggota, untuk menjadi anggota itu apa syaratnya yaitu Perusahaan Pers..yang punya PT kita daftar menjadi anggotakalau engga punya PT engga bisa ..lantas PT ada karena CV tidak bisa karena pasal tiganyakan untuk Pers, nah ini juga spesialisuntuk cari dua puluh saja susah, akhurnya..itu pendataan, kemudian penataan dan sudah mulai kita tata program..programnya untuk tiga untuk masa lima tahun pertama, lima tahun pertama program prioritas kita adalah Pendataan, Pembentukan Organisasi hingga Kota dan Kabupaten dan membangun Newsroom,"paparnya.

"Lalu bagaimana kita menggerakkan millenial, sebab media tidak hanya website tetapi anak millenial dengan Gadget itu juga adalah bagian dari jurnalis...Jurnalis warga,"imbuhnya.

Mengenai Media-media Mainstream termasuk yang berbentuk Korporasi besar yang kinipun menurut Firdaus sudah mulai menjadi Media Tradisional tak ubahnya Media-media kecil di Daerah.

"Kalau kitakan berfikir , macem Detik kan sering saya sampaikan, ada Detik.com.. pokoknya yang dulu ada bentuk-bentuk konglomerasi..Mainstream..hari ini sudah menjadi Tradisional sama dengan kawan-kawan di Daerah walaupun kecil,"tandas Ketum SMSI.

Firdauspun mengungkapkan tentang awal SMSI mendapatkan Rekor MURI dari maraknya pemberitaan yang muncul dan dengan tantangan dari MURI untuk mampu memunculkan lebih dari 500 berita dari berbagao Media terhimpun di SMSI dengan rilis yang di keluarkan oleh Jaya Suprana selaku Ketua MURI dalam waktu yang telah di tentukannya dan berhasil.

"Sudah lebih dari lima ratus Media yang menyebarkan..toh kita melebihi itu,lantas kita mendaftarkan, kita daftarkan di MURI terdekat, diceck oleh MURI, yang lain belum ada maka kita dapat MURI yang pertama, tapi..ya ..kita kerja..kita berusaha berbasis kinerja dan ada Indikator keberhasilan...nah untuk itu, saat itu sebenarnya tidak punya nilai apa-apa tetapi menjadi spirit, mengobarkan spirit kerja pada kawan-kawan di seluruh Indonesia.. ketika kita..oh ternyata ini berhasil..nah ini yang terus kita keluarkan, walaupun tidak semua kawan-kawan di daerah sama visinya, sama misinya, ya memang kita samakan visi dan misinya, seperti kita menanam padi pasti tumbuh ilalang..kata pepatah tapi itu juga umum, untuk menyamakan misi dan visi, bagaimana visi dan misi bisa sampai dan bagaimana kita kita punya tanggung jawab terhadap NKRI..terus bekerja,"papar Ketua Umum SMSI.




Sementara Penghargaan MURI yang diterima SMSI kali ini, dipaparkan Ketum SMSI Pusat menandai pencapaian strategis berupa besaran jumlah anggotanya per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha pers siber yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air.

“Sebelumnya, Tanggal 28 Februari 2020 SMSI dianugerahi penghargaan Rekor MURI atas kecepatan, daya sebar, dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI, hasilnya hanya dalam waktu 7,5 jam, opini yang disampaikan SMSI ke anggota sudah dimuat 571 media yang tersebar dari Sabang sampai Merauke” pungkas Ketua Umum SMSI Firdaus.

Hadir dalam acara tersebut seluruh jajaran DPP SMSI, SMSI Tangerang Selatan, SMSI Bekasi Raya, Budiman Sudjatmiko, KASAD yang di wakili oleh Brigjend Iroth Sonny Eddie, Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI - AD didampingi oleh Brigjend Yudha Medy Dharma Zafrul, Waasintel KSAD Bidang Bin Intel yang hadir mewakili Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman, SE, MM. 

(IIsya) WBN

Senin, 21 Maret 2022

Para Juara 'MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia' Mendapat Trofi Dari Presiden Joko Widodo

LOMBOK, WBN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung gelaran MotoGP Mandalika Tahun 2022, mulai dari masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga pihak penyelenggara.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya, terutama pada masyarakat NTB, masyarakat Lombok yang telah memberikan dukungan penuh dan juga seluruh pihak, baik penyelenggara maupun seluruh pekerja yang telah bekerja siang malam menyiapkan event besar ini,” ujar Presiden dalam keterangannya usai menyaksikan gelaran balap motor internasional ini, di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/03/2022).

Presiden mengakui masih terdapat hal yang dapat ditingkatkan agar penyelenggaraan MotoGP ke depan dapat berjalan dengan lebih baik.

“Memang masih ada hal-hal yang perlu dievaluasi, diperbaiki. Saya kira ini event jangka panjang, tahun depan akan kita perbaiki lagi apabila ada kekurangan-kekurangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden turut naik ke podium untuk menyerahkan trofi kepada para pemenang kelas MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia ini. Podium pertama diraih oleh Miguel Oliveira, pembalap tim Red Bull KTM Factory Racing, yang mampu menyelesaikan 20 putaran balapan dengan catatan waktu 33 menit 27,223 detik. Selain kepada Oliveira, Kepala Negara juga menyerahkan trofi kepada pembalap Monster Energy Yamaha MotoGP Fabio Quartararo yang menempati podium kedua serta pembalap Pramac Ducati Johann Zarco yang menduduki podium ketiga.

Presiden mengungkapkan, ia mendukung pembalap Repsol Honda Team Marc Marquez dalam gelaran balap motor internasional ini. Namun, lantaran Marquez absen, Presiden pun beralih mendukung Fabio Quartararo yang akhirnya finish di podium kedua.

“Jagoannya Marc Marquez, tetapi karena dia enggak ikut ganti ke Fabio Quartararo, juara 2,” kata Jokowi.



Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyampaikan cendera mata kepada CEO Dorna Sports Carmelo Ezpeleta. Bingkisan yang diberi nama Indonesia Spice Up The World (ISUTW) tersebut berisi beragam rempah-rempah asal Indonesia.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada CEO Dorna, Bapak Carmelo,” pungkas Presiden.

Turut hadir menyaksikan MotoGP Mandalika 2022 bersama Presiden dan Ibu Iriana antara lain Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.  

(IKSN/UN/ IRF) WBN





Kamis, 10 Maret 2022

Operasi Pemberantasan Narkotika Digelar Polres Jakarta-Utara Bersama Polda Metro Jaya di Kampung Muara Bahari


JAKARTA, WBN - Pelaksanaan kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika dilakukan secara masif oleh Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Polsek Tanjung Priuk, Kodim 0502/JU, Koramil  03/JU, SKPD terrkait beserta Kelurahan Tanjung Priuk dan Jajarannya  dalam rangka Revitalisasi Kampung Bahari di Kampung Muara bahari (Sepanjang Rel A2 - A9) Kelurahan Tanjung Priuk Jakarta Utara, pada pukul 06.15 s.d 11.30 Wib, (09/03/2022).

Kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan yang di gelar secara masif tersebut UMP menjelaskan bahwa  telah di terjunkan sebanyak 680 personel.

“Terdiri dari Polri : 559 personel, Kodim 0502/JU : 30 personel,  Kodim 0502/JU : 30 personel, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara : 10 personel, Kasatpol Pp Jakarta Utara : 20 personel, Kasatpol PP Jakarta Utara : 20 personel, BNNK Jakarta Utara : 10 personel, DAMKAR Kota Administrasi Jakarta Utara : 6 personel, PLN Jakarta Utara : 5 personel, “ ungkapnya.

“Sedangkan untuk Ploting personel dalam rangka PAM Revitalisasi Kampung Bahari, UMP mengatakan bahwa di bentuk Tim Sisir lokasi yang terdiri dari, Tim sisir A2-A5, Tim sisir A5-A2, Tim sisir A7-A9, Tim sisir A9-A7, Tirai/Sekat-1 atas, Tirai/Sekat-2 atas, Tirai/Sekat-1 bawah, untuk Tim Mobile ada 7 (Tujuh) Unit baik dari Pasi Ops, Batiops, Koramil  03/JU, Unit Intel dam lainnya,” imbuhnya.

Dalam Konferensi Pers di lokasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan didampingi Pihak Polda Metro Jaya beserta jajarannya, Kapolres, Kapolsek, Dandim, Danramil serta SKPD terkait berikut Lurah setempat,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan memberikan keterangan bahwa,Pelaksanaan kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika ini di lakukan dalam rangka Revitalisasi Kampung Bahari di Kampung Muara bahari dengan Hasil dari Cipta Kondisi sekumlah Tersangka dan Barang Bukti (Barbuk).

“Tersangka pelaku 26 orang, yang terdiri dari laki - laki :18 orang dan Perempuan:8 orang,” terang  Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Lanjutnya,” Mengenai Barang Bukti yang berhasil kami sita adalah, Narkotika jenis sabu 40 bungkus kecil, Narkotika jenis sabu 2 bungkus sedang, Narkotika jenis sabu 4 bungkus besar, Tembakau sintetis 6 bungkus besar, Pil Ekstasi 1.500 butir, Uang senilai Rp. 35 juta, Kendaraan roda dua 22 unit, Timbangan Digital 25 unit, Bong dari botol Aqua -+ 150 unit, Sedotan, Plastik Klip Kosong, Kartu ATM, Korek Api 24 unit, Petasan 125 unit dan Korek Api model Pistol,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Zulfan.



Hadir dalam kegiatan operasi penertiban dan pemberantasan Narkotika tersebut, Dir Narkoba PMJ (Kombes Pol Mukti), Dir Bimas PMJ (Kombes Pol Bagjya Wijaya), Kabid Humas PMJ (Kombes Pol.Zulfan), Kapolres Metro Jakut  (Kombes Pol Wibowo, S.Ik, M.Hum), Dandim 0502/JU (Letkol Inf Frega F. Wenas I.,MIR.,MMAS., Ph.D.,FHEA.), Wakapolres Metro Jakut (AKBP Erlin Tang Jaya), Kabag Ops Dir Resnarkoba PMJ (AKBP Faria), Kabagops Polres Metro Jakut (AKBP Rahmat), Kasatintel Polres Metro Jakut (AKBP Slamet), Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakut (AKBP Singgih Hermawan SIK), Kasat Samapta (Kompol Fahrul Sudiana SH Sik SM), Kapolsek Tg.Priok (Kompol Ricky Pranata Vivaldi, SIP., MH), Kasubgar 0502/JU (Mayor Laut (P) Gigis Windu T), Kabaglog (Kompol Anggiat Sinambela., SH), Danramil  03/Tg.Priok (Mayor Kav. Teguh), Mayor Inf Nurul Huda (Pasi Ops Kodim 0502/JU), Kasiwas Polres Metro Jakut (Kompol Suko Hadi), Lurah Tanjung Priuk (Teguh Subroto).

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi. Kegiatan berlangsung tertib, aman dan lancar.

(Ir/Irfan/Indri) WBN


BERITA TERUPDATE

Petugas Jebloskan Pelaku ke Penjara, Usai Kejari Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Tipikor Gratifikasi

KABUPATEN BEKASI, WBN -  Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terh...

BERITA TERKINI